Berita

MUI Pakai Agama untuk Kepentingan Penguasa dan Pengusaha

KAMIS, 30 JUNI 2011 | 10:09 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkapkan orang mampu yang seharusnya dapat membeli BBM Non Subsidi akan berdosa jika tetap membeli BBM bersubsidi. BBM bersubsidi sudah seharusnya diperuntukkan bagi orang yang berhak.

Menurut Ketua Bidang Dakwah Dewan Pmpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM), Fahman Habibi, pernyataan yang diungkapkan majelis ulama sangat sarat kepentingan karena hingga sekarang tolak ukur orang yang mampu dan tidak mampu di republik ini tidaklah jelas. Ditambah lagi, pernyatan tersebut keluar sesaat setelah pertemuan Ketua MUI Ma’ruf Amin dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

DPP IMM menilai bahwa pernyataan tersebut tidak berdasar. MUI tidak boleh mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah sebagaimana firman Allah: "Hai orang-orang yang beriman: Janganlah kamu mengharamkan yang baik-baik (dari) apa yang Allah telah halalkan buat kamu, dan jangan kamu melewati batas, karena sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang-orang yang suka melewati batas. Dan makanlah sebagian rezeki yang Allah berikan kepadamu dengan halal dan baik, dan takutlah kamu kepada Allah zat yang kamu beriman dengannya." (al-Maidah: 87-88)


"Fatwa MUI tentang BBM ini merupakan kebijakan politik, hendaknya jangan dikaitkan dengan masalah agama untuk kepentingan penguasa dan pengusaha. MUI hendaknya arif dalam menyikapi suatu permasalahan, jangan main halal-haram, karena yang demikian dapat menimbulkan citra buruk terhadap kredibilitas MUI," ujar Habibi ke Rakyat Merdeka Online, Kamis (30/6).

Diimbuhkannya, MUI terkesan seperti pemegang kunci surga dan neraka, padahal yang memepunyai  hak veto untuk itu hanyalah Allah. Karena itu IMM mengimbau MUI  agar menempatkan diri sebagai pengayom  umat, bukan ikut-ikutan mengurusi masalah politik .

"Dan kami mempertanyakan kepada MUI kenapa selama ini tidak mengurus dan mendorong sesuatu yang sudah jelas hukumnya seperti mewajibkan untuk membayar zakat untuk kepentingan orang yang kurang mamapu agar mereka keluar dari ketidakmampuannya sehingga bisa membeli BBM non subsidi," gugat Habibi.[ald]

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya