Berita

X-Files

Tersangka Korupsi Mau Nyalon Pilkada

Kasus Dugaan Korupsi Hutan Riau
RABU, 29 JUNI 2011 | 07:20 WIB

RMOL. Dua tersangka kasus dugaan korupsi hutan Riau Rp 1,3 triliun belum ditahan. Akibatnya, mereka dikabarkan bisa plesiran ke luar negeri, bahkan ada yang mau nyalon di pilkada. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, keduanya belum ditahan karena menunggu proses hukum tersangka lainnya tuntas.

Indonesian Corruption Watch atau ICW dan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Ji­kalahari) menilai KPK tebang pilih, karena belum melakukan pe­nahanan terhadap mereka.

Peneliti ICW Tama S Langkun me­nyebut, dalam kasus dugaan ko­rupsi tersebut ada tiga ter­sang­ka ditetapkan oleh KPK. Yaitu, Bu­pati Kampar Burhanudin Hu­sin, Bekas Kadishut Riau Syu­hada Tasman dan Asrar Rahman. Ke­tiganya dinyatakan sebagai ter­sangka sejak Juni 2008, dan di­nilai harus bertanggung jawab atas penilaian dan pengesahan Ren­cana Kerja Usaha Peman­faatan Hasil Hutan Kayu Hutan Ta­naman (RKT UPHHKHT) di Ka­bupaten Pelalawan, Riau tahun 2001-2006 senilai Rp 1,3 triliun.


Namun, anehnya baru satu tersangka saja yang diproses hu­kum. Asrar Rahman sudah di­vonis lima tahun penjara oleh ma­jelis hakim Pengadilan Tipikor, pada 5 November 2010. Se­dang­kan yang dua lagi, belum diapa-apain.

“Kami mempertanyakan di­ma­na masalahnya. Mengapa sampai saat ini mereka tak kunjung di­tahan,” kata Tama.

ICW mendapat kabar, salah satu di antara dua tersangka itu di­kabarkan akan mencalonkan diri sebagai pimpinan daerah alias bupati di wilayahnya. “Pen­ca­lonan akan dilakukan pada Ok­to­ber 2011. Padahal dia ter­sangka,” ujarnya.

Informasi lain, ada juga ter­sang­ka yang bisa berangkat ke luar negeri. ICW mendapat kabar, di antara mereka ada yang bisa umrah dan pergi ke Korea Se­latan.

Tama menyatakan hal itu tak bisa dibiarkan. Dia mendesak pim­pinan KPK mengevaluasi ha­sil penyidikan. Seharusnya, pe­ne­tapan status sebagai tersangka, di­ikuti dengan status cekal.

Sementara aktivis Jikalahari, Su­santo Kurniawan berharap KPK tidak berlarut-larut menye­le­­saikan perkara ini. Susanto kha­wa­tir jika tersangka sampai di­biarkan nyalon di Pilkada bisa ja­di ajang politisasi proses pe­ne­gakkan hukum.

Karohumas KPK Johan Budi SP menepis tuduhan lembaganya te­bang pilih. Dia bilang proses hu­kum para tersangka kasus itu masih berjalan. Tidak ada yang mandeg.

Kenapa dua tersangka belum di­tahan dan dicekal? Johan me­nya­takan,  menunggu penuntasan pro­ses hukum terhadap salah se­orang tersangka yang lain. Dalam kasus tersebut, salah seorang bu­pati ditetapkan sebagai tersangka, sejak 25 Maret lalu. Kini ter­sang­ka tersebut telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. “Fokusnya ma­sih menye­lesaikan proses hu­kum dia. Ka­rena, para ter­sangka ini saling berkaitan,” tandasnya.

Pidanakan Pembalak Liar!
Murady Darmansjah, Anggota Komisi IV DPR
Rakyat Merdeka, ke­marin.

Namun sambungnya, posisi DPR menanggapi laporan yang ma­suk hanya sebatas menin­dak­lanjuti dan mengawasi pro­gres ke depannya. Sebab ketika per­soalan hutan sudah masuk ranah hukum, kata Murady, DPR tidak bisa mengintervensi ka­sus hukum yang berjalan.

“Proses hukum sepenuhnya men­jadi kewenangan aparat pe­negak hukum. Siapa pun yang ter­tangkap tangan melakukan perusakan atau pembalakan liar bi­sa dipidana tanpa terkecuali,” je­las politisi Hanura ini me­nying­gung aturan pidana yang ke­rap berbenturan dengan aturan pada Undang-undang Ke­hutanan.

Dari fenomena itu, sambung Murady, Komisi IV DPR ber­inisiatif membentuk le­gislasi ba­ru yang lebih greget dan te­gas dalam melindungi hutan In­do­nesia. Karena di legislasi yang masih dalam proses peng­godokan dewan ini, masalah pi­dana dan mata rantai dari ka­sus perusakan hutan akan diatur lebih konkret dan tegas.

Anggota DPR asal Jambi ini ber­pendapat, dengan legislasi ter­­sebut akan diatur sebuah ba­dan independen yang ber­tugas khusus untuk menangani ma­sa­lah perusakan hutan. Karena ka­sus perusakan hutan, lanjut­nya, bisa dikategorikan dalam extra ordinary crime.

Bahkan lembaga atau badan yang terbentuk, sambungnya, akan punya kewenangan me­nye­lidiki kasuskasus hukum terkait masalah hutan yang selama ini tidak jelas pe­na­nga­nan­nya.”Contohnya seperti ka­sus IUPHHK-HT Riau ini,” im­­buhnya.

Punya Tradisi Lupakan Kasus
Hifdzil Alim, Peneliti PUKAT
[rm]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Pasar Jaya Minta Maaf soal Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Minggu, 29 Maret 2026 | 00:01

BRIN Gandeng UAG University Kolaborasi Perkuat Talenta Peneliti Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:40

Masyarakat Apresiasi Bazar dan Hiburan Rakyat di Monas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:30

Menata Ulang Skema Konsesi Bandara

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:00

Tak Bisa Asal Gugat, Sengketa Partai Harus Selesai di Internal Dulu

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:41

Peradilan Militer Punya Legitimasi dan Tak Bisa Dipisahkan dari Sistem

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:21

Pasar Murah di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:05

Juara Hafalan Al-Quran di Lybia, Pratu Nawawi Terima Kenaikan Pangkat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:41

Rudal Israel Hantam Mobil Pers, Fatima Ftouni Jurnalis Al Mayadeen Gugur

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:37

DPR Optimistis Diplomasi Pemerintah Amankan Kapal Pertamina di Selat Hormuz

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:17

Selengkapnya