Berita

patrialis akbar/ist

SISMINBAKUM

Buntut Cekal Yusril, Patrialis Akbar Disomasi

SELASA, 28 JUNI 2011 | 15:44 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Setelah kemarin (Senin, 27/6) menggugat Jaksa Agung ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, hari ini Yusril Ihza Mahendra melayangkan surat somasi kepada Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.

Yusril memperingatkan Patrialis untuk dalam waktu 2x24 jam mencabut surat
pelaksanaan cekal terhadap dirinya yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan
HAM memenuhi permintaan Jaksa Agung RI. Apabila dalam tempo yang telah
ditentukan itu Patrlalis tidak melaksanakan pencabutan, Yusril akan mengambil langkah hukum menuntut Menteri Hukum dan HAM itu baik pidana maupun perdata.

ditentukan itu Patrlalis tidak melaksanakan pencabutan, Yusril akan mengambil langkah hukum menuntut Menteri Hukum dan HAM itu baik pidana maupun perdata.

"Saya akan menuntut Menhuk dan HAM melanggar Pasal 333 KUHP yakni dengan sengaja dan melawan hukum menghilangkan kemerdekaan orang," kata Yusril dalam pernyataan yang diterima Rakyat Merdeka Online, Selasa (28/6).

Selain itu, Yusril juga akan menggugat Patrialis ke pengadilan karena melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam  Pasal 1365 KUH Perdata.

Yusril memang tidak menggugat Menteri Hukum dan HAM ke PTUN dengan alasan surat keputusan cekal yang dikeluarkan Jaksa Agung adalah final dan tidak memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan HAM. Pihak terakhir ini hanya melaksanakan keputusan Jaksa Agung tersebut.

"Patrialis saya somasi, karena berdasarkan ketentuan Pasal 94 ayat (5) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dia dapat menolak melaksanakan cekal karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur oleh undang-undang," terangnya.

Namun, Patrialis malah berkeras mengatakan Keputusan Jaksa Agung itu sah dan melaksanakannya. Dalam somasi itu, Yusril juga memperingatkan Patrialis atas ucapannya yang mengatakan bahwa pelaksanaan cekal Yusril dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama 6 bulan dan tahap kedua 6 bulan berikutnya.

"Ucapan Patrialis itu hanya akal-akalan saja, sehingga seolah-olah pencekalan Yusril hanya 6 bulan sebagaimana dibenarkan undang-undang," terangnya.

Namun menurut Yusril kenyataannya dua surat dari Dirjen Imigrasi, satu ditujukan kepada dirinya, dan satu lagi berisi perintah pencekalan kepada seluruh jajaran imigrasi, dengan tegas menyebutkan pencekalan itu untuk jangka waktu satu tahun dari tanggal 24 Juni 2011 sampai 24 Juni 2012.

Surat somasi Yusril ditembuskan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menko Polhukam dan Komisi III DPR RI.[ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya