Berita

patrialis akbar/ist

SISMINBAKUM

Buntut Cekal Yusril, Patrialis Akbar Disomasi

SELASA, 28 JUNI 2011 | 15:44 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Setelah kemarin (Senin, 27/6) menggugat Jaksa Agung ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, hari ini Yusril Ihza Mahendra melayangkan surat somasi kepada Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.

Yusril memperingatkan Patrialis untuk dalam waktu 2x24 jam mencabut surat
pelaksanaan cekal terhadap dirinya yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan
HAM memenuhi permintaan Jaksa Agung RI. Apabila dalam tempo yang telah
ditentukan itu Patrlalis tidak melaksanakan pencabutan, Yusril akan mengambil langkah hukum menuntut Menteri Hukum dan HAM itu baik pidana maupun perdata.

ditentukan itu Patrlalis tidak melaksanakan pencabutan, Yusril akan mengambil langkah hukum menuntut Menteri Hukum dan HAM itu baik pidana maupun perdata.

"Saya akan menuntut Menhuk dan HAM melanggar Pasal 333 KUHP yakni dengan sengaja dan melawan hukum menghilangkan kemerdekaan orang," kata Yusril dalam pernyataan yang diterima Rakyat Merdeka Online, Selasa (28/6).

Selain itu, Yusril juga akan menggugat Patrialis ke pengadilan karena melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam  Pasal 1365 KUH Perdata.

Yusril memang tidak menggugat Menteri Hukum dan HAM ke PTUN dengan alasan surat keputusan cekal yang dikeluarkan Jaksa Agung adalah final dan tidak memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan HAM. Pihak terakhir ini hanya melaksanakan keputusan Jaksa Agung tersebut.

"Patrialis saya somasi, karena berdasarkan ketentuan Pasal 94 ayat (5) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dia dapat menolak melaksanakan cekal karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur oleh undang-undang," terangnya.

Namun, Patrialis malah berkeras mengatakan Keputusan Jaksa Agung itu sah dan melaksanakannya. Dalam somasi itu, Yusril juga memperingatkan Patrialis atas ucapannya yang mengatakan bahwa pelaksanaan cekal Yusril dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama 6 bulan dan tahap kedua 6 bulan berikutnya.

"Ucapan Patrialis itu hanya akal-akalan saja, sehingga seolah-olah pencekalan Yusril hanya 6 bulan sebagaimana dibenarkan undang-undang," terangnya.

Namun menurut Yusril kenyataannya dua surat dari Dirjen Imigrasi, satu ditujukan kepada dirinya, dan satu lagi berisi perintah pencekalan kepada seluruh jajaran imigrasi, dengan tegas menyebutkan pencekalan itu untuk jangka waktu satu tahun dari tanggal 24 Juni 2011 sampai 24 Juni 2012.

Surat somasi Yusril ditembuskan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menko Polhukam dan Komisi III DPR RI.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya