Berita

Komisi I: RUU Intelijen Minus Kompromi dan Studi Banding

SELASA, 28 JUNI 2011 | 13:52 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Rapat Panitia Kerja RUU Intelijen hari ini (Selasa, 28/6) menyepakati rapat konsinyering internal Komisi I dilakukan pekan depan sebelum membahasnya bersama pemerintah.

"Juga disepakati dalam membahas RUU ini tidak perlu melakukan studi banding ke luar negeri," kata Wakil Ketua Komisi I, TB Hasanuddin, kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu.

Dia membantah tudingan yang menyebut DPR membuka politik transaksional jelang pengesahan draf RUU Intelijen antara Pemerintah dengan DPR. Meski demikian, dia akui rapat internal Komisi I pekan depan kemungkinan besar tertutup, walau soal itu belum disepakati tadi.


"Harusnya minta terbuka saat pembahasan dengan pemerintah, kira-kira dua pekan lagi. Kalau di Komisi I tidak masalah diminta terbuka pada publik. Kan sering kita rapat terbuka," ungkapnya.

TB juga menanggapi kritik koalisi LSM yang menilai, pembahasan RUU Intelijen Negara oleh DPR semakin tertutup. Sifat tertutup mengakibatkan spekulasi adanya transaksi-transaksi politik di balik pembahasan RUU.

"Tidak ada kompromi dengan pemerintah. Apa yang sudah disampaikan ke publik itulah sikap Komisi I. Kita juga tidak setuju kok soal penangkapan oleh aparat intelijen," tegasnya

Publik memandang, tuntutan terbesar dalam proses pembahasan RUU Intelijen adalah penyelenggaran intelijen yang professional, akuntabel dan tidak berlawanan dengan HAM.

Beberapa waktu lalu, TB juga sempat mengungkapkan kemungkinan molornya pembahasan draf RUU Intelijen antara Pemerintah dan DPR. Menurutnya, daripada ketika sudah menetas lalu dianulir Mahkamah Konstitusi (MK) atau ditolak rakyat, lebih baik target penyelesaian RUU ini diundur dari target Juli 2011.

Ada beberapa pokok perdebatan antara pemerintah dan DPR tentang RUU Intelijen. Misalnya, wewenang pemeriksaan intensif 7x24 jam oleh intelijen dan otoritas penyadapan oleh intelijen. DPR dan pemerintah juga beda pendapat soal pembentukan lembaga koordinasi intelijen negara (LKIN). DPR menganggap kordinasi sebaiknya diserahkan kepada badan intelijen negara (BIN) dengan penyiapan UU sebagai payung hukum.[ald]

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya