RMOL.Dua micro bus diparkir di bagian belakang kompleks DPR, Senayan, Jakarta. Debu menyelimuti bodi dan seluruh kacanya. Saking tebalnya, kita sulit melihat dengan jelas bagian dalam mobil angkutan itu.
Cat biru yang melapisi bodi mobil Toyota Dyna Rhino terlihat kusam karena terkena sinar maÂtahari dan guyuran hujan. SeÂperÂtinya, mobil itu lama dibiarkan di ruangan terbuka.
Bila dilihat sekilas, kondisi micro bus bernomor polisi B 8443 DD tampak masih. Tapi, bila diperhatikan secara cermat, ada beberapa bagian yang sudah hilang. Misalnya, kaca spion kanan dan air penyemprot wiper.
Dari luar terlihat samar-samar, kuÂlit jok penumpang deretan perÂtama terkelupas. Busa jok meÂnyembul ke luar.
Kondisi micro bus di sebeÂlahÂnya tak jauh berbeda. Mobil berÂpelat nomor B 7185 DQ sudah tak dilengkapi spion. Debu yang meÂnyelimuti bodi dan kaca-kacanya lebih tebal. Kita sama sekali tak bisa melihat bagian dalamnya.
Di kaca depan kedua mobil diÂtempeli kertas putih berisi inforÂmasi bahwa kendaraan itu dileÂlang. “Mobil lelang nomor 2, No. Polisi B 8443 DD tahun 1993, harga limit Rp 46.585.000, uang jaminan Rp 18 jutaâ€. Demikian isi tulisannya.
Sementara kertas di kaca depan mobil yang sudah tak memiliki kaca spion ditulisi: Mobil lelang nomor 3, No. Polisi B 7185 DQ taÂhun 1997, harga limit Rp 54.330.000, uang jaminan Rp 20 juta.
Selain dua micro bus ini, PaÂnitia Lelang Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR juga melelang dua kendaraan angkutan pegawai jeÂnis yang sama. Tapi kondisinya lebih baik. Sebab kedua mobil di parkir di garasi yang diberi atap. Sehingga tak terkena sinar maÂtahari langsung dan air hujan.
Kedua micro bus yang juga diÂlelang ini juga ditempeli kertas puÂtih di kaca depannya. Mobil yang diberi nomor 23 di kaca deÂpan bagian kanan berplat nomor B 8440 DD. Mobil buatan tahun 1993 ditawarkan dengan harga terendah Rp 49.285.000 dengan uang jaminan Rp 18 juta.
Sementara, mobil di sebeÂlahÂnya yang bernomor B 7186 DQ diÂtawarkan dengan harga terenÂdah Rp 62.080.000. Mereka yang berminat membeli mobil buatan tahun 1997 ini harus meÂnyeÂdiaÂkan uang jaminan Rp 22 juta.
Peminat bisa mendatangi sekÂretariat panitia lelang yang terÂletak di belakang kantin pujasera. Di depan sekretariat dipasang spanÂduk biru bertuliskan “Open house pelelangan kendaraan dinas Sekretariat Jenderal DPR RI.â€
Informasi mengenai kendaÂraÂan-kendaraan yang dilelang diÂtempel di kaca jendela sekretariat. Isinya sama dengan yang ditulis di kertas di bagian kaca depan maÂsing-masing mobil. Tapi, diÂtambahkan informasi mengenai syarat ikut lelang.
Apa saja syaratnya? Peserta leÂlÂang wajib mentransfer uang jaÂmiÂnan rekening Kantor PelaÂyaÂnan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta 1 di Bank BNI Cabang Kramat, Jakarta Pusat.
Uang jaminan diterima paling lambat sehari sebelum lelang. Peserta hanya boleh menyetorkan uang jaminan untuk satu kenÂdaraan yang ditawarkan.
Panitia lelang juga mengÂinÂforÂmasi bahwa harga lelang belum termasuk bea lelang. Tak dicanÂtumÂkan berapa besar bea tersebut. Bea dibayarkan paling lambat tiga hari setelah lelang.
Semua kendaraan dijual dalam kondisi apa adanya. Peserta diÂminta memasukkan harga penaÂwaran secara tertulis.
Sebuah kursi panjang diletakÂkan di halaman kantor. Kursi ini disediakan untuk peserta lelang.
Kepala Bagian PerbenÂdaÂhaÂraÂan Setjen DPR, Muhono meÂngatakan pihaknya sudah dua kali membuka lelang micro bus. Pertama pada 26 April 2011. Terakhir pada 15 Juni lalu.
Namun tidak ada satu peserta pun yang mengajukan penaÂwaÂran. Sebelumnya, peserta diperÂbolehkan melihat kendaraan yang bakal dilelang.
“Saya tidak tahu kenapa sepi sekali peminat. Mungkin barang yang ditawarkan kemahalan,†kata Muhono.
Ia menjelaskan, semua micro bus yang dilelang telah berumur lebih dari 10 tahun. Kondisinya juga sudah tak bisa jalan. “Kami jual kendaraan itu karena biaya perbaikannya sangat besar dan membebani anggaran,†katanya.
Menurut Muhono, saat open house ada beberapa orang yang semÂpat melihat kondisi kendaÂraÂan yang akan dilelang. Tapi, seÂtelah tahu kondisinya mereka tak mengajukan penawaran.
“SemoÂga pada pelelangan keÂtiga ada yang betul-betul memÂbeli,†katanya. “Paling cepat awal Juli kami akan melakukan peÂleÂlangan kembali,†lanjut Muhono.
Bila pada pelelang ketiga tak juga ada yang berminat, MuhoÂno akan menyurati Ditjen KekaÂyaan Negara Kementerian NeÂgara unÂtuk meminta meÂninjau lagi harga mobil itu. “BiaÂsanya harga mobil akan diÂturunkan agar bisa cepat laku.â€
Selama ini, nilai kendaraan yang hendak dilelang ditentukan oleh KNKNL Jakarta 1. Sebelum lelang, Setjen DPR menyurati KNKNL agar menentukan nilai barang yang hendak dijual.
Nilai ini yang akan digunakan dalam menetapkan limit terendah harga penawaran. “Jadi kami haÂnya sebagai penyelenggara lelang saja. Mengenai harganya, KPKNL yang menentukan,†kata Muhono.
Walaupun lelang ketiga belum diÂbuka, peminat tetap boleh meÂlihat-lihat kendaraan yang akan dijual. Mereka pun boleh menÂdaftar di buku calon peserta leÂlang. Ketika lelang dibuka, paÂnitia akan menghubungi.
Menurut Muhono, keempat moÂbil bisa terjual negara akan memÂperoleh uang lebih dari Rp 200 juta. Uang itu tak disetor ke Setjen DPR tapi langsung masuk kas negara.
Setor Uang Dulu Baru Ikut Lelang
Peserta terlebih dahulu meÂnyerahkan uang jaminan ke nomor rekening 10541039 di bank BNI cabang Kramat JaÂkarta Pusat sehari sebelum pelaksanaan lelang. Besarnya tergantung kendaraan yang diminati.
Bukti setoran ke bank harus diserahkan ke panitia lelang agar bisa mengikuti proses leÂlang. Bila satu kendaraan haÂnya diminati satu orang, otoÂmatis dia menjadi pemeÂnangÂnya. PaÂnita akan menÂguÂmumÂkÂan peÂmenangnya pada hari itu juga.
Namun bila satu barang diÂminati lebih dari satu orang, seÂtiap orang harus membuat harÂga penawaran. Harga peÂnaÂwaran ditulis di kertas yang diÂmasukkan ke dalam amplop. Amplop ini lalu diserahkan ke panitia lelang.
Setelah semua peminat meÂnyerahkan amplop harga peÂnaÂwaran, panitia lelang akan memÂbukanya satu per satu. Semua harga penawaran akan ditulis di dalam buku khusus.
Dari sini bisa terlihat harga penawaran terendah sampai tertinggi. Panitia akan menetapÂkan peserta yang mengajukan harga penawaran tertinggi seÂbagai pemenang. Pemenang akan diumumkan di depan seÂmua peserta lelang.
Setelah diumumkan, seluruh peserta lelang diminta meÂnanÂdatangi surat persetujuan yang disiapkan panitia. Isinya meÂnyatakan bahwa barang tersebut sudah dimiliki penawar dengan harga tertinggi.
KPK Ogah Banting Harga Mobil Sitaan
Komisi Pemberantasan KoÂrupsi (KPK) adalah instansi yang paling sering menggelar lelang kendaraan. Tapi sebaÂgiÂan besar kendaraan yang dilego adalah barang sitaan.
Tak sedikit KPK membeslah mobil-mobil mewah dari taÂngan para tersangka kasus koÂrupsi. Komisi juga tak sungkan menyita kendaraan besar seperti bus maupun mobil peÂmaÂdam kebakaran.
Setelah kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap, biaÂsaÂnya KPK menggelar lelang terÂhadap barang-barang sitaan, terÂmasuk kendaraan. TujuanÂnya untuk mengemÂbalikan keÂrugian negara.
Banyak orang yang berminat atas kendaraan-kendaraan siÂtaan KPK. Tapi, mereka mundur setelah mengetahui harga limit kendaraan-kendaraan tersebut.
Beberapa kali lelang yang diÂgelar KPK sepi peminat. KenÂdati begitu, tak membuat lemÂbaga yang kini dipimpin Busyro Muqoddas itu banting harga agar kendaraan-kendaraan itu cepat laku.
Kendaraan-kendaraan sitaan itu dititipkan Rumah Penitipan Barang Sitaan Negara (RupÂbaÂsan) Jakarta Timur. [rm]
Populer
Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03
Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53
Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45
Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35
Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46
Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01
UPDATE
Jumat, 11 Oktober 2024 | 23:58
Jumat, 11 Oktober 2024 | 23:39
Jumat, 11 Oktober 2024 | 23:26
Jumat, 11 Oktober 2024 | 23:19
Jumat, 11 Oktober 2024 | 22:54
Jumat, 11 Oktober 2024 | 22:42
Jumat, 11 Oktober 2024 | 22:31
Jumat, 11 Oktober 2024 | 22:26
Jumat, 11 Oktober 2024 | 22:20
Jumat, 11 Oktober 2024 | 22:17