Berita

A Haris Semendawai/ist

SAKSI DAN KORBAN

Pembunuhan Sahab Syukri Mulai Diselidiki

SELASA, 21 JUNI 2011 | 19:33 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespon permohonan perlindungan yang diajukan oleh saksi dan korban penembakan yang dilakukan oknum polisi di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung.

LPSK bergerak, langsung menindaklanjutinya dengan menurunkan tim investigasi.

"Kami sudah bentuk tim investigasi. Besok mulai turun ke lapangan," ungkap Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Selasa, 21/6).


Rencananya, tim investigasi yang diketuai Lili Pintauli, anggota LPSK bidang bantuan, kompensasi dan restitusi itu akan kasak-kusuk di lapangan sampai 25 Juni mendatang. Tim investigasi akan mencari informasi mengenai kondisi saksi dan korban penembakan serta posisi kasus yang saat ini tengah diproses aparat di sana.

"Tim yang diturunkan sebanyak 4 orang, dibawah pimpinan Lili Pintauli," tambah Semendawai.

Perlu diketahui, Sahab Syukri, warga Tulang Bawang Barat, Lampung, tewas ditembak oknum polisi dari Polsek Tulang Bawang Udik Aipda Avit Kurniawan. Kanitserse Polsek Tulang Bawang itu menembak Sahab pada tanggal 19 April 2011 di acara hajatan sekitar pukul 17.00 WIB. Diduga motif penembakan lantaran cemburu.

Malam harinya, keponakan Sahab, Anton Saputra dan sejumlah warga mendatangi Polsek Tulang Bawang Udik untuk menanyakan kasusnya. Bukannya menerima keluhan yang disampaikan, aparat Polsek malah mengusir dengan menembaki mereka secara membabi buta. Sial, Anton Saputra pun tertembak dan tewas. Sementara beberapa warga lainnya mengalami luka.

"Kami melihat ada kejanggalan dalam proses hukumnya. Ada juga indikasi ancaman terhadap keluarga korban," ungkap Lili saat dihubungi.

Lili berjanji, pihaknya akan mengkoordinasikan hasil temuan di lapangan untuk dijadikan dasar pertimbangan rapat paripurna LPSK dalam memberikan jenis perlindungan yang akan diberikan.

"Semuanya dilakukan sesuai Pasal 28 UU No. 13/2006. LPSK mendalami  syarat tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan korban, tingkat ancaman yang membahayakannya, menganalisis hasil medis serta rekam jejak kejahatan yang dimiliki saksi," demikian Lili. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya