Berita

andi nurpati/ist

ANDI NURPATIGATE

MK: Surat yang Dipakai Andi Nurpati Benar-benar Palsu

SELASA, 21 JUNI 2011 | 17:22 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 14 Agustus 2009 yang digunakan sebagai rujukan Komisi Pemilihan Umum untuk memenangkan Dewie Yasin Limpo dinyatakan palsu. Adalah Abdul Mukhtie Fadjar, mantan Wakil Ketua MK sekaligus mantan Ketua Tim Investigasi Internal MK yang mendalami kebenaran kasus tersebut.

Dihadapan Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu, hari ini (Selasa, 21/6), Mukhtie menjelaskan surat tersebut diterima anggota KPU Andi Nurpati tidak langsung dari tangan MK.

"Tidak langsung dari MK, tapi dari tangan ke tangan," sebut Mukhtie.


Bukti kepalsuan putusan MK tidak pernah memutus orang perorang, tapi hanya suara.  

Dijelaskan Mukhtie, MK memang mengabulkan beberapa permohonan politisi Hanura, Dewi Yasin Limpo diantaranya menetapkan jumlah perolehan suara yang diperolehnya lebih besar. Namun, MK lagi-lagi tidak menetapkan Dewi sebagai pemenang kursi di Dapil I Sulawesi Selatan.

KPU kata, Mukhtie pada tanggal 14 Agustus 2009 menyurati MK untuk meminta salinan surat keputusan MK terkait sengketa yang diajukan Dewi Yasin Limpo. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Pusat Hafiz Anshary. Isinya, meminta panitera MK memberikan penjelasan sioal putusan sengketa.

MK sendiri, pada 22 Oktober 2009, langsung membentuk tim investigasi intenal MK. Tim yang diketuai dirinya itu, sebut Muktie, langsung memeriksa staff dan jajaran panitera MK.

"(Hasilnya) ditemukan ada surat, tanggal 14 Agustus dan tanggal 17 Agustus. Nomor kedua surat palsu itu sama. Tapi kami pastikan surat yang benar adalah yang tertanggal 17 Agustus," ungkapnya.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya