Berita

andi nurpati/ist

ANDI NURPATIGATE

MK: Surat yang Dipakai Andi Nurpati Benar-benar Palsu

SELASA, 21 JUNI 2011 | 17:22 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 14 Agustus 2009 yang digunakan sebagai rujukan Komisi Pemilihan Umum untuk memenangkan Dewie Yasin Limpo dinyatakan palsu. Adalah Abdul Mukhtie Fadjar, mantan Wakil Ketua MK sekaligus mantan Ketua Tim Investigasi Internal MK yang mendalami kebenaran kasus tersebut.

Dihadapan Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu, hari ini (Selasa, 21/6), Mukhtie menjelaskan surat tersebut diterima anggota KPU Andi Nurpati tidak langsung dari tangan MK.

"Tidak langsung dari MK, tapi dari tangan ke tangan," sebut Mukhtie.


Bukti kepalsuan putusan MK tidak pernah memutus orang perorang, tapi hanya suara.  

Dijelaskan Mukhtie, MK memang mengabulkan beberapa permohonan politisi Hanura, Dewi Yasin Limpo diantaranya menetapkan jumlah perolehan suara yang diperolehnya lebih besar. Namun, MK lagi-lagi tidak menetapkan Dewi sebagai pemenang kursi di Dapil I Sulawesi Selatan.

KPU kata, Mukhtie pada tanggal 14 Agustus 2009 menyurati MK untuk meminta salinan surat keputusan MK terkait sengketa yang diajukan Dewi Yasin Limpo. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Pusat Hafiz Anshary. Isinya, meminta panitera MK memberikan penjelasan sioal putusan sengketa.

MK sendiri, pada 22 Oktober 2009, langsung membentuk tim investigasi intenal MK. Tim yang diketuai dirinya itu, sebut Muktie, langsung memeriksa staff dan jajaran panitera MK.

"(Hasilnya) ditemukan ada surat, tanggal 14 Agustus dan tanggal 17 Agustus. Nomor kedua surat palsu itu sama. Tapi kami pastikan surat yang benar adalah yang tertanggal 17 Agustus," ungkapnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya