RMOL. Macetnya penanganan kasus Century bikin tim pengawas kasus ini di DPR gerah. Rencananya pada pekan ini, unsur pimpinan KPK dan penyidik kasus Century akan menggelar rapat tertutup dengan tim pengawas dari DPR untuk membahas, apa kemajuan yang telah dicapai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kendati sudah ada 91 saksi yang telah dimintai keterangan peÂnyidik KPK, toh penanganan kasus Century masih menyisakan tanda tanya besar. Kenapa sejauh ini belum kunjung ada terpidana yang menyusul jejak bekas peÂmilik Bank Century Robert TanÂtuÂlar? Menjawab hal itu, juru biÂcara KPK Johan Budi mengeÂmuÂkakan, pihaknya sejauh ini masih terus konsentrasi menggarap perkara ini.
Artinya dia menegaskan bahwa kasus tersebut sama sekali tidak di peti-eskan oleh jajarannya. “Pada penanganan kasus ini, kita masih terus mengupayakan peÂnyelidikan yang komÂprehensif,†ujarÂnya kemarin.
Namun ketika disoal mengenai keÂmajuan penyelidikan yang diÂlaÂkukan oleh KPK, Johan meÂnoÂlak memberikan rincian terÂperinci.
Dia menyatakan, proses peÂnaÂnganan kasus yang sudah masuk tahap penyelidikan tidak bisa diÂsampaikan secara serampangan kepada publik atau ke khalayak luas. Soalnya, kalau serangkaian langÂkah penyelidikan atas kasus ini dibuka kepada umum, dikhaÂwatirkan para pihak yang diduga terÂlibat skandal ini akan mengÂhilangkan barang bukti maupun melarikan diri.
Saat disinggung mengenai peÂmeÂriksaan terhadap para saksi yang telah dilaksanakan lembaga yang dikomandani Busyro MuÂqoÂdash, Johan membenarkan kaÂlau sejauh ini sudah ada 91 saksi yang dimintai keterangan seputar hal ini. “Sudah ada 91 saksi yang diÂmintai keterangan. Hal ini pun sudah kita sampaikan kepada tim pengawas,†ungkapnya.
Akan tetapi, ia lagi-lagi meÂnoÂlak merinci secara detil mengenai maÂÂteri atau substansi peÂmeÂrikÂsaan yang dilakukan terhadap paÂra saksi tersebut. “Itu meÂnyangÂkut teknis penyelidikan. Tidak bisa disamÂpaiÂkan saat ini, nanti kaÂlau sudah ada penetapan status terÂsangka baru lainnya akan kita samÂpaikan,†kelitÂnya seraya meÂnamÂbahkan, KPK sama sekali tidak mengÂhenÂtikan penyelidikan kasus ini.
Dikemukkan, KPK sampai seÂkaÂrang juga masih menyusun daÂta terkait hasil pemeriksaan para saksi tersebut. Data-data tersebut nanÂtinya akan dijadikan sebagai bahan dalam menyusun berkas perkara atas penanganan kasus ini. Di luar itu, dia memastikan, data seputar penanganan kasus ini yang bersifat umum pun akan diÂbawa ke rapat dengan tim peÂngÂawas kasus Century DPR yang diagendakan Rabu (22/6) atau Kamis (24/6) mendatang.
“Agenda rapat dengan tim peÂngawas Century DPR Rabu atau Kamis mendatang. Kita akan sampaikan kemajuan yang telah dicapai dalam penanganan kasus ini,†ucapnya. Dinyatakan, usaha optimal penyidik KPK dalam meÂnunÂtaskan perkara ini juga ditemÂpuh dengan mengirim penyidik KPK ke luar negeri guna melacak dua warga asing yang kini berÂstatus buronan Interpol, Hesham dan Ravat Ali.
Menanggapi hal tersebut, angÂgoÂta tim pengawas kasus Century Ganjar Pranowo mengemukakan, pihaknya berharap KPK mau transparan mengungkapkan keÂmaÂjuan penyelidikan perkara ini. “Selama ini kita belum melihat perÂkembangan penyelidikan kaÂsus ini,†ungkapnya. KarenaÂnya dia mendesak agar unsur pimÂÂpinan maupun penyidik kasus ini mau transparan dalam mengÂungÂkapkan kendala maupun hamÂbatan yang selama ini ditemui.
Disampaikan, sejak awal tim peÂngawas kasus ini sudah memÂbeÂrikan masukan terkait data seÂputar kasus ini. Dia tak mau data-data maupun masukan yang telah disampaikan ke KPK hasilnya sia-sia. “Untuk itu, kita meminta agar pada pertemuan membahas kasus ini nanti, kemajuan dalam penyelidikan kasus ini bisa diÂsamÂpaikan kepada tim pengawas kasus ini,†tegasnya.
Dengan hasil alias kemajuan yang ada dan disampaikan keÂpada tim pengawas kasus ini, maÂka lanjutnya, data-data yang direÂkoÂmendasikan oleh tim peÂngaÂwas kasus tersebut tidak perÂcuÂma. Tapi diyakini, kalau kalangan DPR menginginkan hal yang leÂbih optimal dari sekedar pemeÂrikÂsaan terhadap 91 saksi kasus ini saja.
“Kalau hasil pemeriksaan terÂhadap saksi-saksi tersebut ada yang layak dijadikan sebagai terÂsangka, kenapa KPK tidak langÂsung mengambil tindakan tegas?†timpal anggota Komisi II DPR Achmad Yani. Dia pun mengaku rada miris dengan penanganan kaÂsus Century yang sampai seÂjauh ini baru menetapkan Robert TaÂnÂtular dan dua koleganya seÂbagai tersangka utama kasus ini.
Butuh Koordinasi Lebih IntensifAzis Syamsuddin, Wakil Ketua Komisi III DPRKomisi Pemberantasan KoÂrupÂÂsi (KPK) diminta lebih transÂÂparan dalam menangani kasus Century. Hal itu diÂtuÂjukan agar koordinasi dengan tim pengawas kasus Century yang dilaksanakan DPR bisa menÂdapatkan hasil optimal dalam memproses pengemÂbaÂlian keuangan negara yang menÂcapai angka Rp 6,7 triliun ini.
Keterangan mengenai hal terÂsebut kemarin dikemukakan Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin. DikonÂfirÂmaÂsi mengenai hal ini, politisi ParÂtai Golkar tersebut menÂjeÂlasÂkan, penanganan kasus Century jangan sampai berhenti atau jalan di tempat. Soalnya sejauh ini, kerugian negara yang terjaÂdi akibat perkara ini sangat besar.
“Kita akan menanyakan hamÂbatan maupun kendala yang dialami KPK dalam meÂnaÂngani perkara ini pada rapat koorÂdinasi dengan tim kasus ini,†ujarnya. Disampaikan, agenÂda rapat penanganan kasus ini antara tim penyidik KPK dan DPR sudah dijadwalkan paÂda pekan ini. “Pekan ini suÂdah diagendakan pertemuan deÂngan tim penyidik kasus Century. Nanti akan kita tanyaÂkan kendalanya di situ.â€
Dikatakan sejauh ini rekoÂmenÂdasi tim pengawas kasus CenÂtury dari DPR sudah diÂsamÂpaikan kepada KPK. Untuk itu, ia bermaksud menanyakan hasil atas penyelidikan yang sudah dicapai KPK selama ini. “Bagaimana hasilnya, apakah sudah signifikan atau belum deÂngan rekomendasi yang pernah disampaikan sebelumÂnya,†tuturnya.
Ia tak menyangkal kalau peÂnaÂnganan kasus ini terkesan berÂlarut-larut. Karena itu, ia dan rekan-rekannya meminta agar KPK tidak segan-segan mengÂinformasikan hambatan atauÂpun kedala dalam memÂproses perkara yang sebeÂlumÂnya sangat menyita perhatian publik tersebut. Dia khawatir, gencarnya penanganan skandal koÂrupsi kakap lain yang menÂcuat belakangan ini membuat peÂnanganan kasus tersebut menÂjadi terhambat atau bahkan luput dari perhatian KPK.
“JaÂngan sampai kasus ini menjadi terÂabaikan atau bahkan tidak terÂÂtangani secara optiÂmal,†urainya.
Untuk itu, koordinasi antara KPK dengan tim pengawas kasus ini di DPR menjadi meÂmiliki nilai yang sangat strategis dan penting. Barangkali lanjut dia, dengan koordinasi yang terÂjalin baik akan ditemukan soÂlusi-solusi terbaik dalam meÂnaÂngani perkara yang selama ini dianggap macet.
Nggak Ada Niat Tuntaskan PerkaraDavid SG Pella, Ketua LSM PKPKetua Umum LSM PengaÂwas KiÂnerÂja Pemerintahan (PKP) DaÂvid Pella menilai, lamÂbannya penanganan kasus koÂrupsi di KPK diduga dipicu karena sejak awal pimpinan KPK tak meÂmiliki niat menyiÂdik kasus CenÂtury hingga tunÂtas. David menÂcurigai kalau lima PimÂpinan KPK saat ini terÂkesan menyerah dalam menguÂsut dan menuntasÂkan masalah ini.
“Karena memang tak ada niat untuk menyelidiki kasus CenÂtury ini. Jadi problem di KPK ini bukan masalah materiil hukum, struktur atau pola peÂnyeÂlesaiannya tapi lebih pada niatÂnya. Kalau tidak niat ya tidak akan selesai,†kata DaÂvid Pella, kemarin. Kondisi terÂseÂbut, kata dia, tidak lepas dari berÂbagai kepentingan pihak tertentu dalam kasus ini. KaÂrena itu, David pesimis, kasus CenÂtury di tangan lima pimpiÂnan KPK saat ini akan bisa cepat tuntas. Ia pun menyaÂyangkan muÂbazirnya kewenaÂngan yang dimiliki KPK seperti yang diatur Undang-Undang nomor 30 tahun 2002.
“Tapi pimpinan KPK juga tiÂdak sepenuhnya bisa disalahkan akibat tidak bisa menuntaskan kasus ini. Karena, nasib mereka apakah akan tetap memimpin KPK periode berikutnya saat ini ada di tangan pemerintah,†kata David.
David berharap, KPK periode ini cepat menyimpulkan apakah skandal Bank Century ini meÂruÂgikan negara atau tidak. DeÂngan demikian, nantinya tidak membebankan pimpinan KPK periode berikut. “Semuanya terÂgantung apakah ada niat KPK unÂtuk menuntaskan itu,†tuÂtupÂnya.
[rm]