Berita

ilustrasi, Pegawai Bea Cukai

On The Spot

Sepi Pelapor, Pegawai Bea Cukai Dipanggil Lewat Pengeras Suara

KPK Jemput Bola Tagih Laporan Kekayaan
SABTU, 18 JUNI 2011 | 07:38 WIB

RMOL. Penyerahan laporan kekayaan pejabat segera memasuki batas akhir. Tapi, banyak pejabat di Kementerian Keuangan yang belum melaporkan kekayaannya ke KPK.

Pria muda berjalan santai mendatangi stand pelaporan harta kekayaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Auditorium Ge­dung B Kantor Pusat Di­rek­torat Jenderal Bea dan Cukai di Jalan Ahmad Yani 40, Jakarta Timur, Jumat siang.

Sambil mengempit amplop putih di tangan kanannya, pria yang mengenakan batik coklat muda ini lalu menyerahkan ber­kas kepada Pujianto, anggota tim Laporan Harta Kekayaan Penye­lenggara Negara (LHKPN) KPK.

Setelah berkas dianggap leng­kap, tim dari KPK menyerahkan tan­da terima warna kuning yang dibungkus amplop kepada pria berambut cepak pegawai Bea Cukai itu.

Sejak kamis lalu, KPK jemput bola untuk menagih laporan kekayaan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan. Diawali di kantor Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak. Jumat kemarin giliran Ditjen Bea Cukai.

Memasuki Auditorium Gedung B Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai disambut dengan pengumuman yang ditulis di kertas ukuran A4 yang ditempel di pintu. “Drop Box LHKPN, Jumat 17 Juni Pk 10.00-15.00 WIB, Auditorium Gedung B, KP DJBC”. Demikian isi pengumumannya.

Memasuki auditorium terlihat dua meja di belakang pintu. Po­sisinya saling berhadapan. Tak ada yang menunggui meja yang dilengkapi kursi itu. Di bagian kanan ruang pertemuan beruku­ran 10x20 meter itu ditata 30 kursi. Kursi-kursi ini disediakan untuk tempat menunggu pegawai Bea Cukai yang menyerahkan LHKPN.

Kursi-kursi itu kosong. Di d­e­pannya disediakan 10 kursi untuk tempat mengantre pegawai yang menunggu dipanggil tim KPK. Di sini terlihat seorang pegawai yang menunggu berkas laporan­nya selesai diverifikasi.

Di depan pria itu diletakkan meja-meja yang digabung se­hingga memanjang empat meter. Di atas meja dipasang papan na­ma dari mika. “Tim LHKPN KPK”. Demikian tulisan di papan itu.

Di ujung kanan meja dile­tak­kan satu kotak (box) besar dari plastik. Di bagian depan kotak di­tem­pel stiker bertuliskan “KPK”. Di bagian kiri juga ditempeli bertuliskan “Drop Box Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)”.

Di meja penyerahan berkas ter­lihat empat staf KPK sibuk me­meriksa berkas LHKPN yang di­se­rahkan pegawai Bea Cukai. Sebuah meja diletakkan di meja panjang. Seorang staf KPK be­kerja di situ. Dia menyalin data di berkas yang diserahkan ke da­lam notebook.     

Pemantauan Rakyat Merdeka, sepanjang Jumat siang hanya dua pegawai Bea Cukai yang terlihat menyerahkan LHKPN. Lantaran sepi pelapor, tim KPK meminta bantuan resepsionis mengu­mum­kan bahwa KPK membuka stand laporan kekayaan di Auditorium B. Pegawai yang belum melapor­kan kekayaannya diimbau untuk datang. Pengumuman ini disua­rakan lewat pengeras suara (spea­ker) berulang-ulang.

Pujianto mengatakan, hingga kini masih banyak pegawai Bea Cu­kai yang belum menyerahkan LHKPN. Pihaknya lalu jemput bola. Tujuannya untuk mem­per­mudah pegawai menyerahkan la­poran. “Saya harap dengan ada­nya cara seperti ini, akan semakin banyak pegawai Bea dan Cukai yang melaporkan harta keka­yaan­nya,” kata pria berkaca mata ini.

Untuk jemput bola, KPK me­ngerakkan enam staf dan menye­diakan “drop box”. “Kami hanya menerima berkas LHKPN yang sudah lengkap. Mereka sudah me­ngisinya dari rumah. Ketika sampai di sini tinggal me­nye­rah­kan saja,” kata Pujianto.

Menurut staf fungsional di Di­rektorat LHKPN KPK ini, jum­lah pegawai Bea Cukai yang wajib lapor kekayaan sebanyak 3.765 orang. Mulai dari pejabat eselon I atau setingkat direktur jenderal (dirjen) hingga level terendah yakni pemeriksa atau golongan tiga.

Hingga kini baru 1.074 orang yang menyerahkan laporan ke­ka­yaan. Jumlah itu masih ditambah 31 orang yang menyerahkan saat KPK jemput bola Jumat kemarin.

Kendati begitu, menurut Pu­jianto, jumlah yang telah me­nye­rahkan masih perlu dihitung. Se­bab ada yang menyerahkan lang­sung ke kantor KPK ataupun le­wat pos.

“Yang lewat pos dan da­tang sendiri belum kami hitung. Tapi perkiraan kami pegawai Bea dan Cukai yang ngirim ke kita baru sekitar 50 persen atau se­pa­ruhnya,” katanya

KPK hanya membuka stand penerimaan laporan kekayaan di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai selama sehari. Bagi pegawai yang melewatkan kesempatan ini, mereka harus menyerahkan langsung ke KPK. “Kami beri tenggang waktu hingga 25 Juni,” kata Pujianto.

Sehari sebelumnya, KPK mem­buka stand yang sama di kan­tor Kementerian Keuangan di La­pangan Banteng, Jakarta Pusat dan Kantor Pusat Ditjen Pajak di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Menurut Pujianto, bila di­ban­dingkan di Ditjen Pajak, minat pegawai Bea Cukai untuk me­nyerahkan laporan kekayaan le­wat drop box lebih rendah.

Kalau Bersih, Ngapain Malu ...
Telat Menyerahkan, Kena Sanksi Ringan

Kepatuhan pegawai jajaran Kementerian Keuangan untuk melaporkan harta kekayaannya dinilai masih rendah. Dari 24.704 yang wajib lapor, baru 8.456 orang (34,23 persen) yang telah menyerahkan lapo­ran harta kekayaan pe­nye­leng­gara negara (LHKPN).

“Dari jumlah tersebut, se­banyak 6.907 atau sekitar 27,96 persen telah diumumkan dalam berita negara,” mata Cahya Ha­refa, Direktur LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk menagih laporan itu, menurut Cahya, pihaknya me­lakukan jemput pula. Diawali di kantor Kementerian Ke­uangan dan kantor pusat Ditjen Pajak pada Kamis lalu. Lalu dilanjutkan di kantor pusat Bea Cukai pada hari berikutnya.

Menurut dia, pegawai yang belum sempat menyerahkan laporan kekayaan lewat drop box yang disediakan KPK, bisa menyerahkan langsung ke kantor Komisi di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan maupun lewat pos. Laporan ditunggu hingga 25 Juni 2011.

Bagaimana bila tidak menye­rahkan sampai batas waktu itu? Cahya mengatakan, pegawai itu bisa terkena sanksi. Mereka dianggap melanggar Pasal 3 angka (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 ten­tang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal itu menyebutkan setiap PNS wajib menaati segala peraturan perundang-undangan.

Cahya menjelaskan, sesuai ketentuan itu bila pegawai tidak menyerahkan LHKPN sesuai tenggat waktu yang telah d­itetapkan, dia bisa terkena hu­kuman disiplin. Tapi tingkat ringan, yakni teguran lisan atau tertulis.   [rm]

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

Selebgram Korban Penganiayaan Ketum Parpol Ternyata Mantan Kekasih Atta Halilintar

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01

UPDATE

Aceh Selatan Terendam Banjir hingga Satu Meter

Jumat, 11 Oktober 2024 | 23:58

Prabowo Bertemu Elite PKS, Gerindra: Dukungan Moral Jelang Pelantikan

Jumat, 11 Oktober 2024 | 23:39

Saham Indomie Kian Harum, IHSG Bangkit 0,54 Persen

Jumat, 11 Oktober 2024 | 23:26

Ini Alasan Relawan Jokowi dan Prabowo Pilih Dukung Rido

Jumat, 11 Oktober 2024 | 23:19

Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Ukir Sejarah

Jumat, 11 Oktober 2024 | 22:54

Pensiun Jadi Presiden, Jokowi Bakal Tetap Rutin Kunjungi IKN

Jumat, 11 Oktober 2024 | 22:42

Sosialisasi Golden Visa Bidik Top Investor di Bekasi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 22:31

Soal Kasus Alex Marwata, Kapolda Metro: Masalah Perilaku Kode Etik yang Jadi Pidana

Jumat, 11 Oktober 2024 | 22:26

Kontroversi Gunung Padang: Perdebatan Panjang di Dunia Arkeolog

Jumat, 11 Oktober 2024 | 22:20

ASDP Ajukan Praperadilan Buntut Penyitaan Barbuk, KPK Absen

Jumat, 11 Oktober 2024 | 22:17

Selengkapnya