Berita

ilustrasi, Pegawai Bea Cukai

On The Spot

Sepi Pelapor, Pegawai Bea Cukai Dipanggil Lewat Pengeras Suara

KPK Jemput Bola Tagih Laporan Kekayaan
SABTU, 18 JUNI 2011 | 07:38 WIB

RMOL. Penyerahan laporan kekayaan pejabat segera memasuki batas akhir. Tapi, banyak pejabat di Kementerian Keuangan yang belum melaporkan kekayaannya ke KPK.

Pria muda berjalan santai mendatangi stand pelaporan harta kekayaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Auditorium Ge­dung B Kantor Pusat Di­rek­torat Jenderal Bea dan Cukai di Jalan Ahmad Yani 40, Jakarta Timur, Jumat siang.

Sambil mengempit amplop putih di tangan kanannya, pria yang mengenakan batik coklat muda ini lalu menyerahkan ber­kas kepada Pujianto, anggota tim Laporan Harta Kekayaan Penye­lenggara Negara (LHKPN) KPK.


Setelah berkas dianggap leng­kap, tim dari KPK menyerahkan tan­da terima warna kuning yang dibungkus amplop kepada pria berambut cepak pegawai Bea Cukai itu.

Sejak kamis lalu, KPK jemput bola untuk menagih laporan kekayaan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan. Diawali di kantor Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak. Jumat kemarin giliran Ditjen Bea Cukai.

Memasuki Auditorium Gedung B Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai disambut dengan pengumuman yang ditulis di kertas ukuran A4 yang ditempel di pintu. “Drop Box LHKPN, Jumat 17 Juni Pk 10.00-15.00 WIB, Auditorium Gedung B, KP DJBC”. Demikian isi pengumumannya.

Memasuki auditorium terlihat dua meja di belakang pintu. Po­sisinya saling berhadapan. Tak ada yang menunggui meja yang dilengkapi kursi itu. Di bagian kanan ruang pertemuan beruku­ran 10x20 meter itu ditata 30 kursi. Kursi-kursi ini disediakan untuk tempat menunggu pegawai Bea Cukai yang menyerahkan LHKPN.

Kursi-kursi itu kosong. Di d­e­pannya disediakan 10 kursi untuk tempat mengantre pegawai yang menunggu dipanggil tim KPK. Di sini terlihat seorang pegawai yang menunggu berkas laporan­nya selesai diverifikasi.

Di depan pria itu diletakkan meja-meja yang digabung se­hingga memanjang empat meter. Di atas meja dipasang papan na­ma dari mika. “Tim LHKPN KPK”. Demikian tulisan di papan itu.

Di ujung kanan meja dile­tak­kan satu kotak (box) besar dari plastik. Di bagian depan kotak di­tem­pel stiker bertuliskan “KPK”. Di bagian kiri juga ditempeli bertuliskan “Drop Box Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)”.

Di meja penyerahan berkas ter­lihat empat staf KPK sibuk me­meriksa berkas LHKPN yang di­se­rahkan pegawai Bea Cukai. Sebuah meja diletakkan di meja panjang. Seorang staf KPK be­kerja di situ. Dia menyalin data di berkas yang diserahkan ke da­lam notebook.     

Pemantauan Rakyat Merdeka, sepanjang Jumat siang hanya dua pegawai Bea Cukai yang terlihat menyerahkan LHKPN. Lantaran sepi pelapor, tim KPK meminta bantuan resepsionis mengu­mum­kan bahwa KPK membuka stand laporan kekayaan di Auditorium B. Pegawai yang belum melapor­kan kekayaannya diimbau untuk datang. Pengumuman ini disua­rakan lewat pengeras suara (spea­ker) berulang-ulang.

Pujianto mengatakan, hingga kini masih banyak pegawai Bea Cu­kai yang belum menyerahkan LHKPN. Pihaknya lalu jemput bola. Tujuannya untuk mem­per­mudah pegawai menyerahkan la­poran. “Saya harap dengan ada­nya cara seperti ini, akan semakin banyak pegawai Bea dan Cukai yang melaporkan harta keka­yaan­nya,” kata pria berkaca mata ini.

Untuk jemput bola, KPK me­ngerakkan enam staf dan menye­diakan “drop box”. “Kami hanya menerima berkas LHKPN yang sudah lengkap. Mereka sudah me­ngisinya dari rumah. Ketika sampai di sini tinggal me­nye­rah­kan saja,” kata Pujianto.

Menurut staf fungsional di Di­rektorat LHKPN KPK ini, jum­lah pegawai Bea Cukai yang wajib lapor kekayaan sebanyak 3.765 orang. Mulai dari pejabat eselon I atau setingkat direktur jenderal (dirjen) hingga level terendah yakni pemeriksa atau golongan tiga.

Hingga kini baru 1.074 orang yang menyerahkan laporan ke­ka­yaan. Jumlah itu masih ditambah 31 orang yang menyerahkan saat KPK jemput bola Jumat kemarin.

Kendati begitu, menurut Pu­jianto, jumlah yang telah me­nye­rahkan masih perlu dihitung. Se­bab ada yang menyerahkan lang­sung ke kantor KPK ataupun le­wat pos.

“Yang lewat pos dan da­tang sendiri belum kami hitung. Tapi perkiraan kami pegawai Bea dan Cukai yang ngirim ke kita baru sekitar 50 persen atau se­pa­ruhnya,” katanya

KPK hanya membuka stand penerimaan laporan kekayaan di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai selama sehari. Bagi pegawai yang melewatkan kesempatan ini, mereka harus menyerahkan langsung ke KPK. “Kami beri tenggang waktu hingga 25 Juni,” kata Pujianto.

Sehari sebelumnya, KPK mem­buka stand yang sama di kan­tor Kementerian Keuangan di La­pangan Banteng, Jakarta Pusat dan Kantor Pusat Ditjen Pajak di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Menurut Pujianto, bila di­ban­dingkan di Ditjen Pajak, minat pegawai Bea Cukai untuk me­nyerahkan laporan kekayaan le­wat drop box lebih rendah.

Kalau Bersih, Ngapain Malu ...
Telat Menyerahkan, Kena Sanksi Ringan

Kepatuhan pegawai jajaran Kementerian Keuangan untuk melaporkan harta kekayaannya dinilai masih rendah. Dari 24.704 yang wajib lapor, baru 8.456 orang (34,23 persen) yang telah menyerahkan lapo­ran harta kekayaan pe­nye­leng­gara negara (LHKPN).

“Dari jumlah tersebut, se­banyak 6.907 atau sekitar 27,96 persen telah diumumkan dalam berita negara,” mata Cahya Ha­refa, Direktur LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk menagih laporan itu, menurut Cahya, pihaknya me­lakukan jemput pula. Diawali di kantor Kementerian Ke­uangan dan kantor pusat Ditjen Pajak pada Kamis lalu. Lalu dilanjutkan di kantor pusat Bea Cukai pada hari berikutnya.

Menurut dia, pegawai yang belum sempat menyerahkan laporan kekayaan lewat drop box yang disediakan KPK, bisa menyerahkan langsung ke kantor Komisi di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan maupun lewat pos. Laporan ditunggu hingga 25 Juni 2011.

Bagaimana bila tidak menye­rahkan sampai batas waktu itu? Cahya mengatakan, pegawai itu bisa terkena sanksi. Mereka dianggap melanggar Pasal 3 angka (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 ten­tang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal itu menyebutkan setiap PNS wajib menaati segala peraturan perundang-undangan.

Cahya menjelaskan, sesuai ketentuan itu bila pegawai tidak menyerahkan LHKPN sesuai tenggat waktu yang telah d­itetapkan, dia bisa terkena hu­kuman disiplin. Tapi tingkat ringan, yakni teguran lisan atau tertulis.   [rm]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya