Berita

Abdul Haris Semendawai/ist

MIRANDAGATE

LPSK Sayangkan Vonis bagi Agus Condro

KAMIS, 16 JUNI 2011 | 23:49 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan putusan vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan hukuman 1,3 tahun penjara dan denda 50 juta bagi Agus Condro. Sebagai pelapor alias whistleblower kasus suap cek pelawat, Agus Condro semestinya mendapat perlindungan hukum yang lebih signifikan.

"Meski hukuman tersebut lebih ringan dari terdakwa lainnya, seharusnya Agus Chondro mendapat perlindungan hukum yang lebih signifikan" ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, kepada wartawan (Kamis, 16/6).

Dalam hemat Semendawai, perlindungan hukum terhadap whistleblower di Indonesia belum maksimal karena belum ada jaminan signifikan dari undang-undang bagi mereka. "Perlindungan hukum terhadap whistleblower yang juga tersangka hanya sebatas ketentuan Pasal 10 Ayat (2), yakni adanya pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang dijatuhkan" katanya.


Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki LPSK, sambung Semendawai, pihaknya telah melakukan langkah serius dalam memberikan perlindungan hukum terhadap Agus Chondro. Kepada majelis hakim Tipikor, LPSK telah menyatakan, melalui suratnya,  untuk mempertimbangkan peran dan informasi penting yang dimiliki Agus Chondro. Namun lagi-lagi, hakim punya hak dan kewenangan sendiri untuk memberi hukuman bagi Agus Condro.

"Pertimbangan hakim tentunya sesuai kewenangan yang diberikan, karena hakim punya kekuasaan kehakiman yang tidak boleh dicampuri pihak manapun. LPSK hanya dapat memberikan pertimbangan dan rekomendasi. Selebihnya terserah hakim yang memutuskan" terangnya. [dem]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

MAKI Heran KPK Tak Kunjung Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:11

Keadilan pada Demokrasi yang Direnggut

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:54

Program MBG Tetap Harus Diperketat Meski Kasus Keracunan Menurun

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:51

Oegroseno: Polisi Tidak Bisa Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:48

Ketum PBMI Ngadep Menpora Persiapkan SEA Games Malaysia

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

Sekolah Rakyat Simbol Keadilan Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

110 Siswa Lemhannas Siap Digembleng Selama Lima Bulan

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:30

PBNU Bantah Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:08

Demokrat Tidak Ambil Pusing Sikap PDIP Tolak Pilkada Via DPRD

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:57

Amankan BBE-Uang, Ini 2 Kantor DJP yang Digeledah KPK

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:40

Selengkapnya