Berita

agus condro/ist

MIRANDAGATE

Hukuman Bagi Agus Condro Tutup Lahirnya Whistleblower

KAMIS, 16 JUNI 2011 | 16:40 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Vonis 1,3 tahun penjara bagi Agus Condro mencedari rasa keadilan. Pasalnya, dalam kasus cek pelawat Agus Condro merupakan whistleblower alias orang yang pertama kali melaporkannya.

Pengacara Agus Condro, Firman Wijaya mengaku kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut. Sebagai whistleblower, hukuman bagi Agus mencederai rasa keadilan karena dihukuman hampir sama dengan terdakwa cek pelawat lainnya.

"Pada prinsipnya Agus Condro menghormati vonis tersebut. Tapi jelas ada ketidakadilan dalam vonis-nya. Bagaimana mungkin Agus yang seorang whistleblower dihukum dengan hukuman beda tipis dengan terdakwa lainnya," ujar Firman kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Kamis, 16/5).


Selain dijatuhi hukuman selama 1,3 tahun penjara, Agus Condro juga dijatuhi hakim pengadilan Tipikor dengan hukum membayar denda Rp 50 juta. Dalam kasus yang sama, rekan-rekan Agus, Williem Max Tutuarima, Max Moein dan Rusman Lumbartoruan masing-masing divonis 1,6 tahun dan 1,8 tahun penjara.

Firman meyakini hukuman bagi Agus Condro akan menghambat proses pemberantasan korupsi. Masyarakat akan kapok melaporkan kasus korupsi. Agus Condro, katanya, akan menjadi whistleblower pertama dan terakhir yang pernah muncul.  

"Putusan ini (Agus Condro) agak berbahaya. Ini berpotensi membunuh whistlblower. Partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi terancam. Bisa jadi Agus whistleblower yang terakhir," imbuhnya. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya