Berita

agus condro/ist

MIRANDAGATE

Hukuman Bagi Agus Condro Tutup Lahirnya Whistleblower

KAMIS, 16 JUNI 2011 | 16:40 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Vonis 1,3 tahun penjara bagi Agus Condro mencedari rasa keadilan. Pasalnya, dalam kasus cek pelawat Agus Condro merupakan whistleblower alias orang yang pertama kali melaporkannya.

Pengacara Agus Condro, Firman Wijaya mengaku kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut. Sebagai whistleblower, hukuman bagi Agus mencederai rasa keadilan karena dihukuman hampir sama dengan terdakwa cek pelawat lainnya.

"Pada prinsipnya Agus Condro menghormati vonis tersebut. Tapi jelas ada ketidakadilan dalam vonis-nya. Bagaimana mungkin Agus yang seorang whistleblower dihukum dengan hukuman beda tipis dengan terdakwa lainnya," ujar Firman kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Kamis, 16/5).


Selain dijatuhi hukuman selama 1,3 tahun penjara, Agus Condro juga dijatuhi hakim pengadilan Tipikor dengan hukum membayar denda Rp 50 juta. Dalam kasus yang sama, rekan-rekan Agus, Williem Max Tutuarima, Max Moein dan Rusman Lumbartoruan masing-masing divonis 1,6 tahun dan 1,8 tahun penjara.

Firman meyakini hukuman bagi Agus Condro akan menghambat proses pemberantasan korupsi. Masyarakat akan kapok melaporkan kasus korupsi. Agus Condro, katanya, akan menjadi whistleblower pertama dan terakhir yang pernah muncul.  

"Putusan ini (Agus Condro) agak berbahaya. Ini berpotensi membunuh whistlblower. Partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi terancam. Bisa jadi Agus whistleblower yang terakhir," imbuhnya. [dem]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

MAKI Heran KPK Tak Kunjung Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:11

Keadilan pada Demokrasi yang Direnggut

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:54

Program MBG Tetap Harus Diperketat Meski Kasus Keracunan Menurun

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:51

Oegroseno: Polisi Tidak Bisa Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:48

Ketum PBMI Ngadep Menpora Persiapkan SEA Games Malaysia

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

Sekolah Rakyat Simbol Keadilan Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

110 Siswa Lemhannas Siap Digembleng Selama Lima Bulan

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:30

PBNU Bantah Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:08

Demokrat Tidak Ambil Pusing Sikap PDIP Tolak Pilkada Via DPRD

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:57

Amankan BBE-Uang, Ini 2 Kantor DJP yang Digeledah KPK

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:40

Selengkapnya