Berita

Awang Farouk

X-Files

Cekal Awang Farouk Dipasang, Dicabut, Eh, Dipasang Lagi ...

Makanya Bisa Tiga Kali ke Luar Negeri
SENIN, 06 JUNI 2011 | 07:07 WIB

RMOL. Kendati menyandang status tersangka dan masuk daftar cegah-tangkal (cekal) sejak Juli 2010, Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk bisa melenggang ke luar negeri.
 
Tersangka dugaan korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) ini, tercatat tiga kali ke luar negeri. Pertama, umroh ke Arab Saudi. Kedua, ke China agar investor menanam modal di Kaltim. Ketiga, ke Darwin, Aus­tralia. Kenapa Awang bisa dengan mudah mendapat izin cuti atas cekal yang disandangnya?

Menurut kuasa hukum Awang yang diwakili Amir Syamsudin, ke­pergian Gubernur Kaltim itu untuk menjalankan keperluan ne­gara. “Bukan untuk kepentingan pribadinya,” bela Amir.


Amir juga menyampaikan, izin yang diberikan kepada kliennya itu diperkuat jaminan dari seluruh keluarganya. Sehingga, menu­rut­nya, kepergian Awang ke luar ne­geri bukan hal yang liar. “Ada izin resmi. Lagipula, sejauh ini Awang belum pernah diperiksa dalam status sebagai tersangka,” tandasnya.

Amir menambahkan, setelah kembali dari Darwin pada 14 Mei lalu, kliennya telah melapor ke kejaksaan maupun Imigrasi untuk menindaklanjuti status hukum yang disandangnya.

Selebihnya, Kasubaghumas Dit­jen Imigrasi Bambang Catur menyampaikan, pemberian izin cuti atas status cekal itu dilatari ada­nya permohonan Kejagung. “Permintaannya disampaikan pada 4 Mei 2011,” katanya.

Menurut Catur, izin kepada Awang ke luar negeri diberikan un­tuk satu kali perjalanan saja.  Catatan perjalanan ke luar negeri yang diizinkan migrasi itu ber­laku sejak tanggal 5 Mei hingga 14 Mei 2011.

Sesuai mekanisme yang ada, paspor Awang kembali ditarik se­telah tersangka itu kembali dari kun­jungannya ke luar negeri. Le­bih jauh, dasar pemberian izin cuti atas status cekal itu diberikan karena sebelumnya Awang per­nah mengajukan izin sejenis.

“Selanjutnya, sekembalinya dari luar negeri, Awang kembali masuk daftar cekal Imigrasi. Dia tidak bisa ke luar negeri karena pas­pornya dicabut Imigrasi,” katanya.

Kata Catur, Awang sudah mela­porkan kepulangannya ke Tanah Air pada pihak Imigrasi serta me­nandatangani berita acara pen­ca­butan paspornya.

Restu atas kepergian tersangka Awang ke luar negeri juga di­ke­mukakan Kapuspenkum Keja­gung Noor Rochmad. Dia me­nya­takan, sebelum mengajukan izin cuti atas status cekal pada Imig­rasi, Kejagung menerima pemberitahuan dari pihak Awang.

Permohonan tersebut, lan­jut­nya, disetujui Kejagung setelah menimbang urgensi atau ke­pen­tingan Awang ke luar negeri. “Ada surat dari Dubes Australia yang berencana bertemu dengan Awang dalam konteks per­kem­bangan investasi di wilayah Kal­tim,” ucapnya.

Kelengkapan surat tersebut, menurut Catur, membuat pihak ke­jaksaan yakin akan tindakan yang ditempuh Awang selama bepergian ke luar negeri.

Hal senada dikemukakan Jaksa Agung Barief Arief. Ketika di­kon­firmasi mengenai hasil kun­ju­ngan Awang ke Australia, Bas­rief mengaku tidak tahu persis. Tapi, dia menggarisbawahi, izin kepergian tersangka diberikan karena menyangkut kepentingan negara.

Dia menyampaikan, pemberian izin bepergian ke luar negeri juga didasari bahwa Awang belum pernah sekalipun diperiksa dalam status sebagai tersangka. Sejauh ini, imbuhnya, izin Presiden un­tuk kepentingan pemeriksaan Awang juga belum turun. Dengan argumen ini, ia menilai, prosedur maupun langkah kejaksaan mem­berikan izin tersangka kasus ko­rup­si ini keluar negeri, tidak me­nyalahi aturan yang ada.

Awang pergi ke China pada 1 hingga 7 Oktober lalu. Izin ke­per­gian Awang ke luar negeri itu di­dasari pertimbangan yang ber­sang­kutan mendapat jaminan dari Ke­menterian Perdagangan (Ke­mendag) untuk mengundang in­ves­tor ke Tanah Air.

Jaksa Agung mengaku tak ter­lalu khawatir pencabutan cekal se­mentara yang diberikan terha­dap Awang bakal disalahgunakan tersangka untuk kepentingan melarikan diri atau memberikan citra buruk pada kejaksaan.

“Jaminannya jelas, kep­en­ti­ngan­nya pergi ke luar negeri juga jelas. Lagi pula, dia masih men­jabat Gubernur, seluruh ke­luar­ga­nya pun ada di sini,” ucapnya.

Sarankan KPK Ambil Alih Kasus Ini
Yusuf Sahide, Direktur LSM KPK Watch

Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memberikan izin ke luar negeri bagi Guber­nur Kaltim, Awang Faroek Is­hak, yang dicekal karena jadi tersangka kasus korupsi pe­man­faatan dana hasil penjualan (di­vestasi) saham perusahaan ba­tu­bara PT Kaltim Prima Coal (KPC), menuai kecaman.

Menurut Direktur LSM KPK Watch Yusuf Sahide, izin ke luar negeri untuk Awang meru­pa­kan indikasi kuat bahwa ke­jaksaan tak serius mengusut tuntas perkara tersebut serta te­bang pilih, memberikan per­la­ku­an khusus kepada Awang diban­ding tersangka korupsi lain.

“Bagaimanapun ini menjadi suatu catatan negatif bagi ke­jak­saan. Mereka tentunya mengerti masalah ini, tapi mereka me­lang­garnya,” kata dia.

Yusuf menambahkan, jika perkara korupsi yang menyeret Awang tidak kunjung selesai ditangani Kejagung, maka KPK bisa mengambil alih kasus ter­se­but. “KPK sebagai lembaga superbodi mempunyai kew­e­na­ngan untuk melakukan super­vi­si dan ambil alih kasus,” tandasnya.

Selain mengkritik instansi ke­jaksaan, Yusuf juga meng­kritisi kin­erja Badan Pengawasan Daer­ah (Bawasda). Menurut dia, pengawasan Bawasda tidak konkret. Soalnya, lembaga ter­se­but bekerja di bawah Guber­nur. Makanya, Yusuf mene­kan­kan sebaiknya Bawasda bersi­kap independen.

“Kalau Bawasda berada da­lam ­institusi yang sama, maka tidak bisa menjalankan fung­si­nya dengan baik. Sebab, unsur subjektivitas akan mem­pe­nga­ruhi penilaian terhadap suatu lembaga yang berada satu insti­tusi dengannya,” ucapnya.

Yusuf mengimbau kepada  pemerintah supaya mengambil sikap tegas terhadap para guber­nur yang diduga terlibat kasus korupsi. Apalagi, lanjutnya, pe­me­rintah saat ini mempunyai pro­gram berantas korupsi sam­pai ke akarnya. “Itu jangan dija­dikan omongan saja, tapi harus dilakukan dengan pembuktian nyata,” tandasnya.

Hasil Tugas ke Luar Negeri Mesti Ditanyakan
Achmad Yani, Anggota Komisi III DPR

Izin alias cuti cekal untuk seseorang bisa diberikan selama yang bersangkutan ke luar ne­geri untuk menjalankan tugas ne­gara atau membawa kepen­ti­ngan negara. Di luar itu, pe­nge­cualian status hukum tidak bisa dibenarkan. Demikian pendapat anggota Komisi III DPR Achmad Yani.

Namun, menurutnya, pem­be­ri­an cuti status cekal mesti se­suai aturan yang ada. Tidak bisa serampangan. Dasar atau ala­san­nya harus benar-benar jelas. Ada ketentuan yang harus di­pe­nuhi instansi-instansi peme­rin­tah yang bertanggungjawab atas status cekal seseorang.  

“Dalih mengemban kepenti­ngan ne­gara, dalam hal ini me­ngundang investor agar mena­nam­kan in­vestasi ke Kaltim ha­rus benar-benar menjadi catatan bagi kita,” tandasnya.

Sebab jika ke depannya tidak ada progres atau perkembangan berarti atas dalih tersebut, maka pihaknya di DPR tidak segan-segan menyoal hal ini. “Jaksa Agung dan Ditjen Imigrasi atau bahkan Kemen­kum HAM harus bisa memp­er­tanggungjawabkan pencabutan status cekal ter­sebut,” tegasnya.

Menurut Yani, langkah pem­be­rian izin cekal tersebut juga men­jadi bahan yang akan di­ta­nyakan langsung kepada Jaksa Agung pada rapat kerja dengan Komisi III DPR mendatang.

Ia pun menekankan, argumen Kejagung dan Imigrasi hen­dak­nya mampu menepis anggapan ataupun penilaian bahwa kedua institusi tersebut memberikan perlakuan yang istimewa ter­ha­dap tersangka yang satu ini.

“Ja­ngan sampai ada kecem­bu­ruan dari para tersangka yang kasus­nya tengah diusut aparat pe­­ne­gak hukum. Apa­lagi ada yang me­manfaatkan kesem­pa­tan cuti atas status ce­kalnya un­tuk melarikan diri,” imbuhnya.

Tapi, Yani menambahkan, se­tiap orang, sekalipun me­nyan­dang status tersangka bisa me­nga­jukan izin atau cuti atas sta­tus cekal yang disandangnya. Na­mun, menurutnya, pem­be­ri­an izin atau cuti atas status cekal tersebut diberikan sesuai porsi atau kepentingan yang ada.

“Pemberian izin cuti atas sta­tus cekal ini tidak bisa diberikan secara serampangan. Dasar atau alasannya harus benar-benar jelas,” tandasnya.

Dia pun mengingatkan, ada ke­tentuan yang harus dipenuhi ins­tansi-instansi  pemerintah yang bertanggungjawab atas sta­­­tus cekal seseorang. Tidak boleh datang secara tiba-tiba.   [RM]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya