Berita

Publika

Kenapa Trias Politika Kita Cacat Moral

KAMIS, 26 MEI 2011 | 11:00 WIB

MENURUT Charles-Louis de Secondat, Baron de La Brède et de Montesquieu, trias politika adalah sebuah konsep kekuasaan negara terdiri dari tiga macam kekuasaan. Pertama, kekuasaan legislatif atau membuat undang-undang. Kedua, kekuasaan eksekutif atau kekuasaan melaksanakan undang-undang. Ketiga, kekuasaan yudikatif atau kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang.

Lembaga legislatif di dalam praktek. DPR sebagai lembaga legislatif salah satu fungsinya yaitu sebagai lembaga pembuat undang-undang. Masalahnya, banyak undang-undang yang dianggap pro kapitalis dan kurang pro rakyat, terutama rakyat miskin. Di samping itu, DPR terkesan semena-mena menggunakan uang negara yang berasal dari rakyat. Tidak ada kekuatan yang bisa menghentikan keserakahan oknum DPR tersebut.

Lembaga eksekutif di dalam praktek.Pemerintah, atau presiden dan kabinetnya merupakan lembaga pelaksana undang-undang. Namun di dalam prakteknya, beberapa hak prerogratif presiden telah dikebiri oleh DPR sehingga hakekat dari hak prerogratif menjadi tidak banyak gunanya.


Dengan dihapusnya GBHN, maka rencana pendek, menengah dan panjang merupakan manifestasi dari visi dan misi presiden terpilih. Jadi bukan penjabaran daripada UUD 1945. Apakah hal demikian akan dipertahankan terus menerus?

Bahkan korupsi, pungli juga tetap merajalela di lingkungan pemerintahan ataupun birokrasi dari pusat hingga daerah. Tidak ada kekuatan yang bisa menghentikan keserakahan oknum lembaga eksekutif tersebut.

Lembaga yudikatif di dalam praktek. Polri, kejaksaan, Mahkamah Agung dan beberapa institusi hukum lainnya, merupakan lembaga penegak undang-undang. Namun dalam prakteknya, ada oknum penegak hukum yang justru memperjualbelikan hukum. Tidak ada kekuatan yang bisa menghentikan keserakahan oknum penagak hukum tersebut.

Menurut Mentesquieu, ada dua ciri khas trias politika. Yaitu, independensi dan saling mengawasi. Bagaimana teori dan prakteknya? Oleh karena itu, ada baiknya kalangan akademisi melakukan kajian ilmiah, kaji ulang, atas keberadaan trias politika di Indonesia.


Hariyanto Imadha
BSD Nusaloka Sektor XIV-5
Jl.Bintan 2 Blok S1/11
Tangerang 15318


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya