MENURUT Charles-Louis de Secondat, Baron de La Brède et de Montesquieu, trias politika adalah sebuah konsep kekuasaan negara terdiri dari tiga macam kekuasaan. Pertama, kekuasaan legislatif atau membuat undang-undang. Kedua, kekuasaan eksekutif atau kekuasaan melaksanakan undang-undang. Ketiga, kekuasaan yudikatif atau kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang.
Lembaga legislatif di dalam praktek. DPR sebagai lembaga legislatif salah satu fungsinya yaitu sebagai lembaga pembuat undang-undang. Masalahnya, banyak undang-undang yang dianggap pro kapitalis dan kurang pro rakyat, terutama rakyat miskin. Di samping itu, DPR terkesan semena-mena menggunakan uang negara yang berasal dari rakyat. Tidak ada kekuatan yang bisa menghentikan keserakahan oknum DPR tersebut.
Lembaga eksekutif di dalam praktek.Pemerintah, atau presiden dan kabinetnya merupakan lembaga pelaksana undang-undang. Namun di dalam prakteknya, beberapa hak prerogratif presiden telah dikebiri oleh DPR sehingga hakekat dari hak prerogratif menjadi tidak banyak gunanya.
Dengan dihapusnya GBHN, maka rencana pendek, menengah dan panjang merupakan manifestasi dari visi dan misi presiden terpilih. Jadi bukan penjabaran daripada UUD 1945. Apakah hal demikian akan dipertahankan terus menerus?
Bahkan korupsi, pungli juga tetap merajalela di lingkungan pemerintahan ataupun birokrasi dari pusat hingga daerah. Tidak ada kekuatan yang bisa menghentikan keserakahan oknum lembaga eksekutif tersebut.
Lembaga yudikatif di dalam praktek. Polri, kejaksaan, Mahkamah Agung dan beberapa institusi hukum lainnya, merupakan lembaga penegak undang-undang. Namun dalam prakteknya, ada oknum penegak hukum yang justru memperjualbelikan hukum. Tidak ada kekuatan yang bisa menghentikan keserakahan oknum penagak hukum tersebut.
Menurut Mentesquieu, ada dua ciri khas trias politika. Yaitu, independensi dan saling mengawasi. Bagaimana teori dan prakteknya? Oleh karena itu, ada baiknya kalangan akademisi melakukan kajian ilmiah, kaji ulang, atas keberadaan trias politika di Indonesia.
Hariyanto ImadhaBSD Nusaloka Sektor XIV-5
Jl.Bintan 2 Blok S1/11
Tangerang 15318