Berita

Tara Pradipta Laksmi/ist

Saksi Ahli Ragukan Keabsahan Hipnoterapi Pelapor Anand Krishna

JUMAT, 20 MEI 2011 | 13:13 WIB | LAPORAN:

RMOL. Pengadilan terhadap Anand Krishna, yang diduga melakukan pelanggaran Pasal 290 dan 294 KUHP tentang Pelecehan Seksual memasuki babak baru. Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli hipnosis/hipnoterapi, Adi W Gunawan, Leading  Expert in Mind Technologi Profesor Luh Ketut Suryani, dan saksi ahli pidana profesor Dwidja Priyatno yang juga Rektor Universitas Suryakancana, Cianjur.

Dalam sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu lalu (18/5) ini, pendiri CASA (Committee Against Sexual Abuse), profesor Suryani mempertanyakan alasan kenapa terjadinya 45 kali sesi terapi hipnoterapi dalam waktu 90 hari yang dilakukan oleh ahli hipnoterapi terhadap pelapor.

"Bisa-bisa inilah yang  disebut brainwashing atau cuci otak,” kata Kepala Laboratorium Psikiatri FK Universitas Udayana tersebut.


Dia juga menyampaikan bahwa seorang yang mengalami pelecehan seksual tidak bisa tersenyum-senyum atau ketawa-ketawa lucu saat muncul beberapa kali di beberapa media televisi nasional. Apalagi sampai  dengan mudah menceritakan bahwa dirinya adalah seorang korban yang sudah lama mengalami pelecehan seksual.

“Kesan yang timbul yang saya perhatikan sang pelapor seperti ingin mencari popularitas saja,” ujarnya.

Menyangkut kondisi Tara Pradipta Laksmi (pelapor) berdasarkan BAP kepolisian, menurut Suryani, jika demikan keadaan dia  maka semestinya Tara mendapatkan penanganan psikiater yang bisa memberi obat. Karena psikolog bukan dokter dan tidak boleh memberi oba. Jika dalam keadaan seperti itu seorang dihipnoterapi malah bisa kontradiksi, bukan membaik justru lebih parah keadaannya.

Hal senada juga dikemukakan Adi Gunawan. Dalam pandangan  dia, terapi sampai 50 kali seperti yang dialami Tara (pelapor), jelas-jelas bertujuan untuk memasukkan memori baru bukan untuk terapi. Dalam hal ini, trauma pelecehan bisa ditanggulangi dalam satu hingga maksimal empat sesi. Dan itu pun kalau sudah termasuk pemerkosaan segala. Adi Gunawan juga meragukan keabsahan ahli hipnoterapi Tara.  Hasil hipnosis, kata Adi tidak bisa dipakai di dalam persidangan karena subjektif dan tidak ada standar yang baku.  

Sementara itu, Dwidja Priyatno menjelaskan pasal 290 bahwa seorang korban pelecehan seksual menurut pasal itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya secara phisik. Padahal Tara mengaku sadar sepenuhnya, mengingat semua kejadian dan tidak ada paksaan. Bahkan berdasarkan keterangan, Tara datang ke Ashram Anand Krishna atas kemauannya sendiri. Menyoroti pasal 294, Dwidja menekankan ada sesuatu yang terlalu dipaksakan dimana jaksa memunculkan empat orang yang mengaku sebagai saksi. Padahal ,menurut hukum, seorang saksi harus menyaksikan sendiri, mengalami dan mendengar sendiri.
 
Keempat orang saksi tersebut tidak ada seorangpun yang menyaksikan sendiri Tara mengalami pelecehan seksual. Dalam persidangan sebagai saksi keempat orang tersebut hanya menceritakan diri mereka juga mengalami pelecehan seksual sekitar lima tahun yang lalu.  Dengan begitu, mereka tidak bisa dipaksakan menjadi saksi dalam kasus ini. [wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya