ilustrasi/ist
ilustrasi/ist
RMOL. Dalam revisi UU 16/2004 tentang Kejaksaan, muncul usulan agar jaksa agung dipilih lewat fit and proper test oleh DPR, dalam hal ini Komisi III DPR, sebagai mitra kerja. Selama ini Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
"Iya, memang ada mucul wacana seperti itu dalam drafnya, bahwa jaksa agung dilakukan fit and proper test lewat DPR," kata anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Rabu, 18/5).
Dia mengatakan usul itu disampaikan karena Kejaksaan Agung merupakan institusi hukum. Dengan itu diharapkan, orang yang menjadi jaksa agung betul-betul terbebas dari intervensi kekuasaan. Indikasinya, menurut Sudding, selama ini kasus-kasus yang bersinggungan dengan kekuasaan tidak terselesaikan dengan baik.
Populer
Sabtu, 25 April 2026 | 15:43
Senin, 20 April 2026 | 14:11
Sabtu, 25 April 2026 | 02:37
Sabtu, 25 April 2026 | 05:15
Kamis, 23 April 2026 | 12:34
Kamis, 23 April 2026 | 01:30
Minggu, 26 April 2026 | 11:05
UPDATE
Rabu, 29 April 2026 | 16:19
Rabu, 29 April 2026 | 16:10
Rabu, 29 April 2026 | 16:09
Rabu, 29 April 2026 | 16:05
Rabu, 29 April 2026 | 15:56
Rabu, 29 April 2026 | 15:44
Rabu, 29 April 2026 | 15:42
Rabu, 29 April 2026 | 15:37
Rabu, 29 April 2026 | 15:27
Rabu, 29 April 2026 | 15:25