Berita

Ada Waktu Sepekan untuk Masyarakat Adukan Nazaruddin dan Angelina Sondakh ke BK DPR

JUMAT, 13 MEI 2011 | 13:43 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Sampai saat ini Badan Kehormatan DPR belum menerima pengaduan dari anggota masyarakat terkait dugaan keterlibatan M Nazaruddin (Komisi III) dan Angelina Sondakh (Komisi X) dalam kasus suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Meski begitu, BK DPR bisa memanggil dua kader Demokrat itu untuk diperiksa bila memang pemberitaan kasus suap ini sudah menjadi isu publik. Hal itu dikatakan Anggota Badan Kehormatan DPR, Ali Maschan Moesa, saat dihubungi (Jumat, 13/5).

"Kemarin sudah dibicarakan di dalam rapat BK, ya kami tunggu seminggu lagi lah. Kalau ada yang mengadukan lebih enak. Kalau seminggu lebih dan perkembanganya sudah begitu luas ke publik, tidak harus menunggu pengaduan," katanya.


Bila ada pengaduan dalam satu pekan ini, dia berjanji, BK akan langsung memproses aduan tersebut. BK memanggil si pengadu dan meminta data-data termasuk juga memeriksa saksi yang diajukan. Setelah itu, baru BK DPR memeriksa orang yang diadukan.

"Setelah itu baru kita ambil keputusan," tegas politisi PKB ini.

Tentang sanksinya bila memang terbukti, dia mengatakan, hal itu tergantung dari tingkatan kesalahan. Sanksinya mulai dari peringatan lisan, peringatan tertulis, tidak boleh menjabat di komisi, badan atau alat kelengkapan, hingga terakhir diberhentikan sementara.

"Misalnya anggota DPR diancam lima tahun pidana saja dia sudah bisa diberhentikan sementara. Sudah jadi terdakwa korupsi berapapun sudah bisa diberhentikan sementara, sambil nunggu nanti keputusan inkrahnya bagaimana," tandasnya.[ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya