Berita

presiden sby/ist

SBY Terima Ribuan Pengaduan Masyarakat

SELASA, 10 MEI 2011 | 14:23 WIB | LAPORAN:

RMOL. Dalam kurun waktu Januari-April 2011, Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg) telah menerima 1.609 pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Presiden SBY. Jumlah tersebut belum termasuk pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui SMS 9949 yang penanganannya dilakukan oleh Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Sosial.

Menurut Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kemsetneg, Yoseph Indrajaya, 1.609 pengaduan tersebut dapat dipilah ke dalam beberapa isu. Yaitu sebanyak 407 pengaduan terkait dengan masalah hukum, peradilan dan HAM, 238 mengenai masalah kepegawaian atau ketenagakerjaan, 228 mengenai pertanahan dan perumahan, 218 masalah-masalah umum, 184 pengaduan mengenai masalah dugaan penyalahgunaan wewenang, 145 dugaan korupsi dan pungli, serta 60 pengaduan mengenai tatalaksana birokrasi.

Dari jumlah tersebut, laporan yang telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Sekretariat Negara kepada instansi terkait sebanyak 714. Sementara 221 laporan terus dimonitor oleh Setneg karena masih ditangani oleh instansi terkait. Dan sebanyak 295 pengaduan telah diberikan apresiasi kepada instansi terkait dan diberikan tanggapan kepada pelapor. Sedangkan sisanya masih memerlukan pendalaman substansi dan klarifikasi data lebih lanjut.


"Setiap pengaduan yang ditujukan kepada Bapak Presiden akan ditindaklanjuti melalui Menteri Sekretaris Negara, sepanjang memenuhi persyaratan," kata Yoseph Indrajaya, dalam keterangan tertulisnya kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Jakarta, Selasa (10/5).
 
Yoseph menyebutkan, pengaduan masyarakat yang berkadar pengawasan dengan identitas pelapor jelas, substansi atau materi laporan logis dan memadai serta didukung oleh data atau dokumen yang valid akan segera ditindaklanjuti. Sedangkan apabila salah satu dari tiga hal tersebut (identitas, materi laporan dan dokumen pendukung) belum jelas, maka perlu dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi terlebih dahulu. Pengaduan masyarakat yang mengandung kebenaran, dapat dipergunakan sebagai  bahan masukan untuk melakukan pengawasan, evaluasi dan meningkatkan kapasitas aparatur negara dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan.

Namun demikian, masih kata Yoseph, mengingat luasnya permasalahan yang disampaikan maka tindak lanjut penyelesaian pengaduan masyarakat juga melibatkan instansi yang berwenang instansi terkait permasalahan yang diadukan. Kementerian Sekretariat Negara, lanjutnya, akan tetap berusaha untuk menindaklanjuti pengaduan-pengaduan tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya serta menyempurnakan mekanisme penanganannya. [yan]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya