Berita

BLOK MADURA/IST

Ini dia Alasan Pertamina Kelola Penuh Blok WMO Versi IRESS

MINGGU, 08 MEI 2011 | 15:29 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Indonesian Resources Studies (IRESS) dengan tegas menolak keputusan Menteri ESDM Darwin Zaherdy  yang telah menetapkan pemegang saham Blok West Madura Offshore (WMO) Pertamina 80 persen dan Kodeco 20 persen, untuk masa kontrak selama 20 tahun dari 2011-2031.

IRESS juga menuntut agar pengelolaan Blok WMO dikelola sepenuhnya oleh Pertamina. Demikian rilis yang dikirim  LSM tersebut kepada Rakyat Merdeka Online, Minggu (8/5). Mengapa Pertamina harus mengelola blok itu sepenuhnya?
Ada sejumlah alasan yang dikemukakan IRESS, pertama,  berdasar Peraturan Pemerintah 35/2004, pasal 104 butir a, disebutkan bahwa  “Kontrak Bagi Hasil dan kontrak lain yang berkaitan dengan kontrak bagi hasil antara Pertamina  dan pihak lain tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak yang bersangkutan”, serta Joint Operation Agreement  Production Sharing Contract  WMO section II, 1.1. bahwa “The term of this Contract shall be thirty (30) years as from the Effective Date”.

Kedua,  disebutkan bahwa berdasarkan  ketentuan pada butir a di atas, maka tidak ada kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk memperpanjang kerjasama dengan Kodeco, sehingga pemerintah dapat dengan leluasa menetapkan kebijakan tentang WMO sesuai kepentingan bangsa dan rakyat.

Kedua,  disebutkan bahwa berdasarkan  ketentuan pada butir a di atas, maka tidak ada kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk memperpanjang kerjasama dengan Kodeco, sehingga pemerintah dapat dengan leluasa menetapkan kebijakan tentang WMO sesuai kepentingan bangsa dan rakyat.

Karena itu, pemerintah dituntut untuk memutuskan kontrak dengan Kodeco, sehingga WMO dapat dikembalikan kepada Negara, untuk selanjutnya dikelola oleh Pertamina dengan Participating Interest (PI) 100 persen.

Ketiga, Pertamina sendiri telah menyampaikan permintaan untuk mengelola WMO 100 persen dengan komitmen produksi 30.000 bph, sejak tahun 2009. Alasan keempat, jika  Kodeco tetap mendapat saham 20 persen, maka Pemerintah, melalui Pertamina, akan kehilangan potensi keuntungan sebesar US$ 2 miliar lebih selama masa kontrak 20 tahun.

Kelima,  pemerintah berpotensi kehilangan kesempatan memperoleh dana tunai sebesar US$ 300 juta lebih dari farm-out 20 persen PI (oleh Pertamina) di Blok WMO. Angka US$ 300 juta ini diperoleh melalui perhitungan yang sebanding dengan besarnya nilai farm-in Pertamina sebesar US$ 280 juta saat mengakuisisi 46 persen saham BP di blok Offshore North West Java/ONWJ, untuk sisa kontrak 8 tahun.

Menurut IRESS, jika  Kodeco atau ada pihak lain yang berminat terlibat dalam pengelolaan PSC WMO, maka seyogianya hal ini diselesaikan melalui mekanisme tender, B to B, dengan Pertamina.

 BP Migas sendiri, telah menyatakan melalui surat tertanggal 13 April 2011 bahwa Kodeco dan CNOOC akan mendapatkan saham masing-masing 10 persen. . Maka dengan mundurnya CNOOC, seharusnya saham yang diberikan kepada Kodeco  hanya sebesar 10 persen.  Tetapi faktanya Kodeco memperoleh saham sebasar 20 persen. Hal ini berpotensi memberi kesempatan bagi “penumpang gelap” untuk memiliki saham di WMO dengan cara yang mudah, sangat murah dan tidak sah (memiliki potensi keuntungan sebesar US$ 2 miliar lebih selama masa kontrak 20 tahun).

 Seandainya Kodeco (berikut penumpang gelapnya)  tetap dipaksakan memperoleh saham 20 persen, maka keduanya harus membayar dana farm-in kepada Negara melalui Pertamina minimum US$ 300 juta seperti disebutkan pada butir 2.e di atas. Hal ini berlaku dengan catatan tidak ada pihak lain yang berminat terhadap blok WMO tersebut, sehingga tidak diperlukan mekanisme tender.

 Berkaitan dengan  permintaan Gubernur Jatim agar Pemda Jatim  memperoleh saham WMO hingga 49 persen, IRESS  menganggap jumlah sebesar ini tidak sejalan dengan ketentuan PP 34/2005. Pemda Jatim memang berhak memperoleh PI dalam jumlah yang wajar. Namun, permintaan ini juga rawan terhadap “memboncengnya penumpang gelap pemburu rente” untuk memiliki saham WMO, yang kelak akan merugikan Pemda Jatim sendiri.

  IRESS juga mendukung pemilikan saham WMO oleh Jatim dengan cara langsung berhubungan dengan Pertamina, di bawah kordinasi pemerintah pusat, tanpa melibatkan perantara atau penyandang dana. Namun sebelum itu, pemilikan saham WMO oleh pemda Jatim  harus dikordinasikan dan didukung oleh seluruh stake holders daerah Jatim secara terintegrasi yang melibatkan Pemda-pemda (minimal Pemprov Jatim dan Pemkab Madura), DPRD-DPRD (terkait), akademisi, ormas, dan sebagainya. [dry]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya