Berita

ilustrasi

Jangan Berikan Hak Penangkapan kepada Intelijen!

JUMAT, 06 MEI 2011 | 22:44 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Revisi UU Terorisme yang saat ini sedang digodok Kementerian Hukum dan HAM diingatkan untuk tidak memberikan kewenangan menangkap kepada intelijen. Hak penangkapan tetap ada pada Kepolisian.

"Kalau (penangkapan) oleh intelijen saya tidak setuju. Karena itu bisa mengancam demokrasi, bisa menangkap siapa pun. Dan umumnya, tidak dipakai untuk menangkap teroris. Umumnya dipakai untuk menangkap lawan-lawan politiknya. Cenderung seperti itu dipakai," kata pengamat teroris Al-Chaidar di ruang wartawan DPD, komplek parlemen, Senayan, Jakarta (Jumat, 6/5).

Sebenarnya intelijen tak harus diberikan kewenangan untuk menangkap. Menurutnyan kalau intelijen punya intelijensi yang tinggi, dengan batas-batas kewenangannya itu, intelijen bisa bekerja secara maksimal.


"Anggaran sudah cukup. Sangat disayangkan kalau diberikan fasilitas-fasilitas tambahan yang lainnya, seperti penangkapan, penyadapan. Saya itu kira bukan wilayahnya intelijen. Intelijen sebaiknya menjaga jarak, intelijen itu sebenarnya hanya analis," ujar dosen Universitas Malikussaleh, Aceh ini.

"Saya kira itu harus diantisipasi akan adanya kecenderungan the abuse of intelligent agency oleh kelompok-kelompok tertentu," mantan anggota NI KW 9 ini mengingatkan.

Sama halnya dengan pemberian hak penyadapan kepada intelijen. Menurutnya, hal itu tak perlu dilakukan. Karena, kalau memang untuk mencegah aksi terorisme, teroris tidak menggunakan fasilitas alat komunikasi yang bisa disadap. Karena dia kuatir, pemberian hak itu akan dimanfaatkan untuk menyadap lawan-lawan politik. [arp]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya