ilustrasi
ilustrasi
RMOL. Revisi UU Terorisme yang saat ini sedang digodok Kementerian Hukum dan HAM diingatkan untuk tidak memberikan kewenangan menangkap kepada intelijen. Hak penangkapan tetap ada pada Kepolisian.
"Kalau (penangkapan) oleh intelijen saya tidak setuju. Karena itu bisa mengancam demokrasi, bisa menangkap siapa pun. Dan umumnya, tidak dipakai untuk menangkap teroris. Umumnya dipakai untuk menangkap lawan-lawan politiknya. Cenderung seperti itu dipakai," kata pengamat teroris Al-Chaidar di ruang wartawan DPD, komplek parlemen, Senayan, Jakarta (Jumat, 6/5).
Sebenarnya intelijen tak harus diberikan kewenangan untuk menangkap. Menurutnyan kalau intelijen punya intelijensi yang tinggi, dengan batas-batas kewenangannya itu, intelijen bisa bekerja secara maksimal.
Populer
Sabtu, 25 April 2026 | 15:43
Senin, 20 April 2026 | 14:11
Sabtu, 25 April 2026 | 02:37
Sabtu, 25 April 2026 | 05:15
Kamis, 23 April 2026 | 12:34
Kamis, 23 April 2026 | 01:30
Minggu, 26 April 2026 | 11:05
UPDATE
Rabu, 29 April 2026 | 16:19
Rabu, 29 April 2026 | 16:10
Rabu, 29 April 2026 | 16:09
Rabu, 29 April 2026 | 16:05
Rabu, 29 April 2026 | 15:56
Rabu, 29 April 2026 | 15:44
Rabu, 29 April 2026 | 15:42
Rabu, 29 April 2026 | 15:37
Rabu, 29 April 2026 | 15:27
Rabu, 29 April 2026 | 15:25