Berita

trimedya panjaitan/ist

Bangga, PDIP Partai Lama Pertama yang Daftar jadi Peserta Pemilu 2014

SENIN, 02 MEI 2011 | 16:10 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. PDI Perjuangan resmi didaftarkan sebagai partai peserta pemilihan umum  pada 2014 mendatang. Partai berlambang kepala banteng ini siap diverifikasi Dirjen Administrasi Hukum dan Perundang-Undang Kementerian Hukum dan HAM.

Tampak sejumlah pengurus partai Megawati Soekarnoputri itu, antara lain Trimedya Panjaitan, Harto Kristianto, dan Ganjar Pranowo mendatangi kantor Dirjen AHU Kemenkum HAM di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Senin, 2/5), untuk menyerahkan persyaratan menjadi peserta Pemilu.

Ketua DPP PDIP, Trimedya Panjaitan mengatakan pendaftaran partainya ini menjadi parpol yang telah berbadan hukum pertama melakukan verifikasi. "Kami ingin memberi contoh bagi parpol lama. Segeralah mendaftar," kata Trimedya


Meski pendaftaran masih menyisakan waktu sekitar bulan lagi, yaitu 20 Agustus mendatang, PDI Perjuangan memilih mendaftarkan saat ini agar tidak memberatkan jajaran Kemenkumham dalam memverifikasi parpol peserta Pemilu. Sehingga tidak mengganggu persiapan pemilu lainnya.

"Kami berharap verifikasi lebih cepat sehingga berapa jumlah parpol yang ikut bisa cepat diketahui," katanya sambil menegaskan semua syarat yang disebutkan Pasal 3 UU 2/2011  Partai Politik sudah terpenuhi.

Berikut bunyi pasal tersebut;
                                                                Pasal 3
(1) Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan hukum.

(2) Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik harus mempunyai:
a. akta notaris pendirian Partai Politik;
b. nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak  mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan;
d. kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum; dan e. rekening atas nama Partai Politik. [zul]

Populer

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Miliki Segudang Prestasi, Banu Laksmana Kini Jabat Kajari Cimahi

Jumat, 26 Desember 2025 | 05:22

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

UPDATE

Lima Penyidik Dipromosikan Jadi Kapolres, Ini Kata KPK

Senin, 05 Januari 2026 | 12:14

RI Hadapi Tantangan Ekonomi, Energi, dan Ekologis

Senin, 05 Januari 2026 | 12:07

Pendiri Synergy Policies: AS Langgar Kedaulatan Venezuela Tanpa Dasar Hukum

Senin, 05 Januari 2026 | 12:04

Pandji Pragiwaksono Pecah

Senin, 05 Januari 2026 | 12:00

Tokoh Publik Ikut Hadiri Sidang Nadiem Makarim

Senin, 05 Januari 2026 | 11:58

Tak Berani Sebut AS, Dino Patti Djalal Kritik Sikap Kemlu dan Sugiono soal Venezuela

Senin, 05 Januari 2026 | 11:56

Asosiasi Ojol Tuntut Penerbitan Perpres Skema Tarif 90 Persen untuk Pengemudi

Senin, 05 Januari 2026 | 11:48

Hakim Soroti Peralihan KUHAP Baru di Sidang Nadiem Makarim

Senin, 05 Januari 2026 | 11:44

Akhir Petrodolar

Senin, 05 Januari 2026 | 11:32

Kuba Siap Berjuang untuk Venezuela, Menolak Tunduk Pada AS

Senin, 05 Januari 2026 | 11:28

Selengkapnya