Berita

trimedya panjaitan/ist

Bangga, PDIP Partai Lama Pertama yang Daftar jadi Peserta Pemilu 2014

SENIN, 02 MEI 2011 | 16:10 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. PDI Perjuangan resmi didaftarkan sebagai partai peserta pemilihan umum  pada 2014 mendatang. Partai berlambang kepala banteng ini siap diverifikasi Dirjen Administrasi Hukum dan Perundang-Undang Kementerian Hukum dan HAM.

Tampak sejumlah pengurus partai Megawati Soekarnoputri itu, antara lain Trimedya Panjaitan, Harto Kristianto, dan Ganjar Pranowo mendatangi kantor Dirjen AHU Kemenkum HAM di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Senin, 2/5), untuk menyerahkan persyaratan menjadi peserta Pemilu.

Ketua DPP PDIP, Trimedya Panjaitan mengatakan pendaftaran partainya ini menjadi parpol yang telah berbadan hukum pertama melakukan verifikasi. "Kami ingin memberi contoh bagi parpol lama. Segeralah mendaftar," kata Trimedya


Meski pendaftaran masih menyisakan waktu sekitar bulan lagi, yaitu 20 Agustus mendatang, PDI Perjuangan memilih mendaftarkan saat ini agar tidak memberatkan jajaran Kemenkumham dalam memverifikasi parpol peserta Pemilu. Sehingga tidak mengganggu persiapan pemilu lainnya.

"Kami berharap verifikasi lebih cepat sehingga berapa jumlah parpol yang ikut bisa cepat diketahui," katanya sambil menegaskan semua syarat yang disebutkan Pasal 3 UU 2/2011  Partai Politik sudah terpenuhi.

Berikut bunyi pasal tersebut;
                                                                Pasal 3
(1) Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan hukum.

(2) Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik harus mempunyai:
a. akta notaris pendirian Partai Politik;
b. nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak  mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan;
d. kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum; dan e. rekening atas nama Partai Politik. [zul]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya