Berita

trimedya panjaitan/ist

Bangga, PDIP Partai Lama Pertama yang Daftar jadi Peserta Pemilu 2014

SENIN, 02 MEI 2011 | 16:10 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. PDI Perjuangan resmi didaftarkan sebagai partai peserta pemilihan umum  pada 2014 mendatang. Partai berlambang kepala banteng ini siap diverifikasi Dirjen Administrasi Hukum dan Perundang-Undang Kementerian Hukum dan HAM.

Tampak sejumlah pengurus partai Megawati Soekarnoputri itu, antara lain Trimedya Panjaitan, Harto Kristianto, dan Ganjar Pranowo mendatangi kantor Dirjen AHU Kemenkum HAM di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Senin, 2/5), untuk menyerahkan persyaratan menjadi peserta Pemilu.

Ketua DPP PDIP, Trimedya Panjaitan mengatakan pendaftaran partainya ini menjadi parpol yang telah berbadan hukum pertama melakukan verifikasi. "Kami ingin memberi contoh bagi parpol lama. Segeralah mendaftar," kata Trimedya


Meski pendaftaran masih menyisakan waktu sekitar bulan lagi, yaitu 20 Agustus mendatang, PDI Perjuangan memilih mendaftarkan saat ini agar tidak memberatkan jajaran Kemenkumham dalam memverifikasi parpol peserta Pemilu. Sehingga tidak mengganggu persiapan pemilu lainnya.

"Kami berharap verifikasi lebih cepat sehingga berapa jumlah parpol yang ikut bisa cepat diketahui," katanya sambil menegaskan semua syarat yang disebutkan Pasal 3 UU 2/2011  Partai Politik sudah terpenuhi.

Berikut bunyi pasal tersebut;
                                                                Pasal 3
(1) Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan hukum.

(2) Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik harus mempunyai:
a. akta notaris pendirian Partai Politik;
b. nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak  mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan;
d. kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum; dan e. rekening atas nama Partai Politik. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

UPDATE

Dana Asing Banjiri RI Rp2,43 Triliun di Akhir 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 10:09

Pelaku Pasar Minyak Khawatirkan Pasokan Berlebih

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:48

Polisi Selidiki Kematian Tiga Orang di Rumah Kontrakan Warakas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:41

Kilau Emas Dunia Siap Tembus Level Psikologis Baru

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:19

Legislator Gerindra Dukung Pemanfaatan Kayu Hanyut Pascabanjir Sumatera

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:02

Korban Tewas Kecelakaan Lalu Lintas Tahun Baru di Thailand Tembus 145 Orang

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:51

Rekor Baru! BP Tapera Salurkan FLPP Tertinggi Sepanjang Sejarah di 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:40

Wall Street Variatif di Awal 2026

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:23

Dolar AS Bangkit di Awal 2026, Akhiri Tren Pelemahan Beruntun

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:12

Iran Ancam Akan Targetkan Pangkalan AS di Timur Tengah Jika Ikut Campur Soal Demo

Sabtu, 03 Januari 2026 | 07:59

Selengkapnya