Berita

X-Files

Polda Metro Tangani 8 Pembobolan Bank

Gandeng BI & PPATK, 30 Orang Sudah Jadi Tersangka
RABU, 27 APRIL 2011 | 05:11 WIB

RMOL. Satu dari delapan kasus perbankan yang ditangani Polda Metro Jaya, adalah kasus  pembobolan rekening PT Elnusa senilai Rp 111 miliar yang digondol orang dalam anak perusahaan Pertamina tersebut.

Jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya hingga kemarin ma­sih terus mendalami perkara pem­bobolan duit PT Elnusa di Bank Mega. Untuk menyingkap duga­an keterlibatan pihak lainnya, kepolisian berkoordinasi dengan B­ank Indonesia dan Pusat Pela­poran Analisa dan Transaksi Ke­uangan (PPATK).

Usaha kepolisian mengendus kasus ini disampaikan Kabid­hu­mas Polda Metro Jaya Kombes Ba­harudin Djafar. Dikem­uka­kan­nya, jajaran Polda masih terus me­lakukan penyidikan secara marathon. Dimungkinkan, mela­lui serangkaian pemeriksaan in­tensif tersebut, kepolisian bisa me­nyingkap persoalan pem­b­o­bolan dana lainnya.


“Kami masih terus mendalami kasus ini. Koordinasi dengan ja­ja­ran terkait lainnya pun di­in­ten­sifkan,” ujarnya.  Namun, ketika disoal mengenai delapan kasus pembobolan yang penangannya disebutkan bersamaan dengan pengungkapan kasus pem­bo­bo­lan dana deposito Elnusa, ia me­nolak merinci hal tersebut. Dia ha­nya menyampaikan, pena­nga­nan delapan kasus pembobolan bank, sejauh ini telah menjerat sedikitnya 30 tersangka.

Kepala Satuan Fiskal Moneter dan Devisa (Kasat-Fismondev) Polda Metro Jaya AKBP Ari­s­munandar kemarin memastikan, koordinasi dengan pihak BI dan PPATK masih dilakukan kepo­lisian. Hal ini ditujukan guna me­ne­lusuri aliran dana hasil keja­hatan yang dilakukan enam ter­sangka kasus Elnusa.

“Kami sedang konsentrasi mencari kemana saja aliran uang milik para tersangka. Kami juga tengah menginventarisir aset-aset tersangka. Sebagian sudah kami sita,” tuturnya.

Ia mengakui, delapan kasus per­bankan lain yang ditangani jajarannya tidak terkait dengan ka­sus Elnusa. Delapan kasus per­bankan yang ditangani sejak ak­hir 2010 hingga awal kuartal II tahun 2011 ini, yakni pem­bo­bo­lan kantor kas Bank Rakyat In­donesia (BRI) Tamini Square se­besar Rp 29 miliar, pemberian kre­dit dengan dokumen dan jami­nan fiktif pada Bank Inter­na­sio­nal Indonesia (BII) pada 31 Ja­nuari 2011 dengan total kerugian Rp 3,6 miliar, pencairan deposito nasabah tanpa sepengetahuan pemiliknya di Bank Mandiri dengan kerugian Rp 18 miliar.

Kasus lainnya terjadi di Bank Ne­gara Indonesia (BNI). Dalam ka­sus ini pelaku membobol dana de­ngan cara mengirim berita te­lex palsu, lalu ada pula kasus pen­cairan deposito nasabah oleh pe­ngurus bank tanpa sepengetahuan pemilik­nya di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pundi Artha Sejahtera.

Kasus serupa juga terjadi di Bank Danamon, dengan modus menarik uang kas berulang-ulang dari kantor cabang pembantu Me­nara Bank Danamon. Dalam ka­sus yang dilaporkan 9 Maret 2011 ini, korban mengalami kerugian Rp 1,9 miliar dan 110 ribu dollar Amerika. Aries menambahkan, Bank Panin  juga sempat terseret dalam kasus penggelapan dana nasabah yang dilakukan oleh kepala operasinya. Akibat hal ini, nasabah mengalami kerugian Rp 2,5 miliar.

“Kasus pembobolan dana El­nusa di Bank Mega ini yang ter­ak­hir kami  deteksi. Kemung­ki­nan masih ada kasus serupa lain­nya,” ucapnya. Dia tak menepis kalau tersangka dalam kasus ini bisa bertambah. Saat ditanya si­apa saja yang telah ditetapkan se­ba­gai tersangka dalam kasus El­nu­sa ini, Arismunandar menga­ta­kan, kepolisian sudah menetap­kan enam tersangka pada perkara ini.

Keenam tersangka itu antara lain, SN Direktur Keuangan PT Elnusa, MAN Kepala Cabang Bank Mega, Jababeka, ICL dan GUN Direksi perusahaan inves­tasi PT DC, JUL karyawan peru­sa­haan investasi yang dituduh memalsukan tanda tangan serta tersangka LL.

Menurut Aris, Direktur Ke­uangan PT Elnusa dan Kepala Ca­bang Bank Mega Jababeka di­tangkap di Bank Mega, Jababeka 19 April 2011. Keesokan harinya, empat tersangka lain menyusul.  “Mereka ditangkap atas laporan Eteng Ahmad Salam, bekas Direktur Utama Elnusa yang melaporkan adanya dugaan pembobolan dana Elnusa dengan nomor laporan LP/1335/IV/2011/PMJ/Dit Reskrimsus,” bebernya.

Dia menambahkan, para ter­sang­ka diancam Pasal 374 dan 263 KUHP tentang penggelapan jabatan dan pemalsuan dokumen serta Pasal 49 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan serta Pasal 3 dan 6 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang tindak  pencucian uang.

Menurut Aris, dari tangan para tersangka, pihaknya telah me­nyita satu unit mobil Hummer H-3, empat mobil lain seperti Honda Odyssey, Honda Jazz, Toyota Fortuner, Honda CRV, BMW X5 dan uang senilai Rp 2 miliar plus 34.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 306 juta.

“Kita ma­­sih telusuri  aset ter­sangka lain yang diidentifikasi di­peroleh melalui hasil pem­bo­bo­lan ini,” tandasnya.

Harus Dituntaskan Agar Jera dan Tak Terulang Kembali
Marthin Hutabarat, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Marthin Hutabarat berharap pihak kepolisian mengusut tuntas kasus-kasus pembobolan bank yang marak kembali. Apalagi, yang dirugikan akibat pembobolan tersebut adalah nasabah bank.

“Polisi jangan hanya men­a­nga­ni. Perkara ini harus dise­le­sai­kan dengan cepat, karena yang namanya uang itu sangat cepat habisnya. Dalam hitungan hari saja, uang senilai Rp 10 juta bisa langsung dihabiskan orang-orang tertentu,” katanya.

 Menurut Marthin, sudah se­wajarnya jajaran Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Pu­sat Pelaporan dan Analisis Tran­saksi Keuangan (PPATK). Soal­n­ya, jika bergerak sendirian, maka Polda Metro Jaya akan ke­sulitan untuk menyingkap ke­terlibatan pihak lainnya. “Ha­nya masalahnya, PPATK juga se­ring lambat bergerak jika di­minta koordinasi oleh suatu lem­baga penegak hukum,” ujarnya.

 Politisi Gerindra ini menilai, PPATK saat ini belum begitu banyak membantu lembaga pe­ne­gak hukum untuk meme­cah­kan persoalan-persoalan per­bankan. “Itulah yang saya sa­yangkan. Meskipun bukan se­bagai mitra kerja kami, PPATK saya lihat tidak cekatan dalam membantu aparat penegak hu­kum memecahkan persoalan ke­jahatan perbankan,” ucapnya.

 Marthin juga berharap kepo­li­sian menemukan tersangka se­lain 30 tersangka yang telah di­tetapkan, terutama dari jajaran pejabat tinggi. “Biasanya, ke­ja­hatan perbankan itu ada kong­kalikong dengan pejabat. Nah pertanyaannya, beranikah apa­rat penegak hukum kita saat ini jika temuan PPATK nanti me­nyebutkan adanya pejabat yang terlibat,” tandasnya.

 Menurut Marthin, tanpa ada­nya penyelesaian yang konkret dari kasus pembobolan bank ter­sebut, maka citra pihak kepo­lisian akan semakin terpuruk di mata masyarakat. “Jangan sam­pai mengecewakan masya­ra­kat lagi. Ini harus diingatkan terus, soalnya masyarakat kita saat ini sudah semakin kritis. Tidak mungkin masyarakat hanya akan diam jika melihat aparat tak kunjung menuntaskan per­kara tersebut,” ucapnya.

Pengawasan Perbankan Ketinggalan Teknologi
Adhie Massardi, Aktivis LSM

Aktivis LSM Gerakan In­do­nesia Bersih (GIB) Adhie Mas­sardi menilai, pembobolan di delapan bank sudah dalam taraf mengkhawatirkan.

 â€œPengaruhnya memang tidak langsung terasa hari ini. Tapi, ke depannya para nasabah semakin tidak percaya terhadap instansi keuangan di Indonesia. Soal­nya, tak jelas juga akan diganti atau tidak uang mereka jika re­kening mereka dibobol,” katanya.

 Menurut Adhie, sistem pe­nga­wasan perbankan di Ind­o­nesia perlu dibenahi sebaik mungkin agar tidak terjadi lagi pembobolan. “Saya rasa tidak seimbang antara sistem pe­nga­wasan perbankan di Indonesia dengan kecanggihan teknik yang digunakan para pembobol uang itu. Coba pikir, yang na­manya re­kening itu pasti mem­punyai password khusus untuk memb­obolnya, tapi ini kok canggih bisa langsung dibo­bol,” ujarnya.

 Dia curiga, mudahnya pro­ses pembobolan rekening na­sabah karena melibatkan orang dalam bank. Karena itu, Adhie ber­ha­rap kepolisian segera mengusut tuntas siapa oknum bank yang terlibat dalam pem­bobolan uang nasabah tersebut.

“Saya kira ini ada ok­num orang dalam yang ikutan mencicipi bobolnya dana na­sabah ini,” ujarnya.

 Adhie mengapresiasi lang­kah Polda Metro Jaya yang ber­koordinasi dengan PPATK un­tuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat. Hanya saja, dia meminta polisi tidak meny­e­rah­kan semuanya kepada PPATK. Polisi, kata Adhie, harus bisa menemukan keterlibatan para tersangka lainnya secara mandiri.

 Soalnya, nilai dia, PPATK gagal dalam mengungkap kasus perbankan yang nilainya sangat besar, yaitu kasus Bank Cen­tury. “Nah, mana buktinya bah­wa PPATK bisa menyelesaikan kasus Century. Century tetap saja tak kunjung selesai hingga saat ini. Bahkan, siapa pihak lain yang terlibat kasus Century ini juga tak jelas,” kata bekas Juru Bicara Presiden Abdur­rah­man Wahid ini.   [RM]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya