RMOL. Komisi Yudisial (KY) bakal mengorek kesaksian Jaksa Cirus Sinaga dan Komjen Susno Duadji. Hal ini dilakukan agar dugaan suap terhadap hakim yang menangani kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen terungkap.
Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Ansori Saleh meÂneÂgaskan, tak tertutup keÂmungÂkinan pihaknya memanggil Cirus dan Susno sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan bekas KeÂtua Komisi Pemberantasan KoÂrupsi (KPK) Antasari Azhar.
Dalam pertimbangannya, Imam bilang, permintaan kesakÂsian terhadap Cirus dilakukan kaÂrena dia adalah jaksa yang perÂnah menuntut Antasari pada kaÂsus pembunuhan bos PT PRB Nasrudin Zulkarnaen.
Sementara, permintaan keÂsaksian terhadap Susno dilaÂkuÂkan karena bekas Kabareskrim itu juga perÂnah memberi kesaksian perihal tim bentukan bekas KaÂpolri BamÂbang Hendarso Danuri dalam menÂcari siapa pelaku teror terhaÂdap Antasari pada persiÂdangan di PN Jakarta Selatan.
“Saat ini kami belum meÂmanggil mereka. Kita berharap proses pemeriksaan yang kami lakukan berjalan lancar dan bisa memanggil mereka berdua,†kataÂnya, kepada
Rakyat Merdeka, akhir pekan lalu.
Imam mengakui, Cirus dan Susno merupakan dua orang yang disinyalir mengetahui perkara bekas Ketua KPK itu. Sehingga, pihaknya kemungkinan besar bakal memanggil keduanya. “Dua orang ini pasti tahu masalah Antasari,†katanya.
Namun ketika diminta memasÂtikan, kapan kedua saksi yang diÂanggap penting dalam kasus AnÂtasari ini dimintai kesaksian jaÂjaran KY, Imam belum bisa memÂberi keterangan secara rinci. Dia justru mengatakan, sebelum meÂngorek kesaksian keduanya, KY akan fokus menyiapkan peÂmangÂgilan tim forensik kasus ini.
Menurut Imam, pada pekan ini pihaknya akan memeriksa ahli forensik Universitas Indonesia (UI) Mun’im Idris selaku saksi ahli. “Ia saksi ahli forensik dalam perkara pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, NasÂruÂdin Zulkarnain. Kami akan lakuÂkan pemanggilan pekan depan. Kita panggil dan periksa ahli foÂrenÂsik yang pernah memeriksa konÂdisi jasad Nasrudin ZulkarÂnain,†ucapnya.
Dasar yang jadi pertimbangan peÂmeriksaan terhadap Mu’nim, sambungnya, dipicu adanya seÂjumÂlah kejanggalan terkait data baÂlistik. Namun Imam meneÂgasÂkan, pada eksaminasi kasus ini, KY tak akan menyelidiki dugaan rekayasa kasus pembunuhan yang diduga melibatkan Antasari.
Justru dia bilang, pihaknya akan lebih fokus memeriksa duÂgaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim yang menyiÂdangÂkan kasus Antasari.
“KY betul-betul fokus pada peÂlanggaran kode etik hakim. Kalau pun ada temuan rekayasa dalam kasus itu, itu bukan weÂweÂnang KY,†tandasnya.
Namun ia mengingatkan, bila nantinya KY menemukan reÂkaÂyasa di balik kasus Antasari, piÂhakÂnya mempersilakan aparat peÂnegak hukum menindakÂlanÂjutiÂnya. “Bisa dilakukan KPK, Polri atau Kejaksaan,†ujarnya.
Dicontohkannya, jika ada indiÂkasi suap terhadap hakim yang menangani kasus tersebut, hakim yang bersangkutan jelas akan diberi sanksi tegas. Untuk hal yang satu ini sambung dia, rekoÂmendasi KY atas sanksi pada haÂkim akan ditembuskan ke MahÂkamah Agung (MA).
Lebih jauh mendengar rencana KY memintai kesaksian Susno dan Cirus, pengacara Antasari, Maqdir Ismail merespon positif hal tersebut. Menurutnya, kehaÂdiran Susno bisa memberi angin segar buat Antasari.
“Karena Pak Susno pernah menÂjadi saksi yang meringankan buat klien kami. Pak Susno bilang dia tidak mengetahui secara perÂsis pembentukan tim dalam kasus pembunuhan Nasrudin,†tandasÂnya. Justru menurutnya, bekas WaÂkabareskrim Irjen HaÂdiatÂmoko. yang mempunyai keweÂnangan sebagai ketua Pengawas Penyidikan (Wasdik) dalam kaÂsus tersebut.
Namun demikian Maqdir yakin jika KY mau memanggil Susno, maka bekas Kabareskrim itu akan mengatakan sesuatu yang belum sempat diutarakannya. Maqdir yang juga pengacara Susno ini pun memuji langkah KY bila benar-benar memanggil Susno dan Cirus. Ia pun berharap KY membuat gebrakan atau teroboÂsan dalam menyingkap beraÂgamÂnya dugaan kejanggalan dalam perkara ini.
Terkait panggilan KY terhadap kliennya, kuasa hukum Cirus SiÂnaga, Parlindungan Sinaga meÂngaÂku sejauh ini pihaknya sama sekali belum menerima panggilan KY. “Pada prinsipnya kita siap memÂberikan keterangan yang diperÂlukan KY,†tuturnya.
Tindakan KY Bisa KebablasanAsep Iwan Iriawan, Pengamat HukumPengamat hukum UniÂverÂsitas Trisakti (Usakti) Asep Iwan Iriawan menegaskan bahÂwa Komisi Yudisial (KY) tidak berÂwenang menilai apalagi meÂmeÂriksa putusan hakim terkait deÂngan kasus Antasari Azhar. TinÂdakan itu pun dinilai kebablasan.
“Jika KY memutuskan untuk melakukan pemeriksaan putuÂsan hakim, ini bisa dianggap keÂbabÂlasan. Prinsip universal neÂgara hukum adalah kebeÂbaÂsan dalam memutus. Apalagi UUD 1945 meÂnegaskan, kekuaÂsaan peradiÂlan adalah bebas dari campur tangan pihak manaÂpun,†katanya.
Dijelaskan Asep, jika tidak meÂnerima putusan hakim, huÂkum acara sudah menentukan aturan main, yakni banding dan kasasi. Jika memenuhi syarat maka bisa mengajukan peÂninÂjauan kembali (PK). “Inilah yang terjadi kalau sosok-sosok KY tidak paham the criminal justice system. Ini sangat memÂprihatinkan.â€
Namun sebaliknya, katanya, jika KY ingin menguji proÂfeÂsioÂnalitas hakim yang menangani perkara bekas Ketua KPK itu, maka KY memiliki kompetensi atau kewenangan termasuk memanggil Cirus Sinaga dan Susno Duadji untuk dijadikan seÂbagai saksi.
“Ya jika mereka berencana meÂlakukan pemanggilan terhaÂdap Cirus dan Susno silakan saja. Hanya perlu diingat kaÂpaÂsitas KY tidak bisa memeriksa putusan hakim,†imbuhnya.
Menilai kesimpulan seÂmenÂtara KY yang mengatakan ada indikasi pelanggaran proÂfeÂsionalitas hakim kasus Antasari Azhar, dosen Fakultas Hukum Usakti ini mengapresiasi langÂkah KY tersebut.
Setidaknya meÂnurut dia lagi, KY bisa meÂnunjukkan kinerÂjanya sebagai lembaga yang mengawasi perilaku hakim di Indonesia. Terlebih imbuh dia, sejauh ini masih banyak juga haÂkim yang tidak profesional kala menangani suatu perkara.
Disamping itu, Asep mengÂaÂtaÂkan bahwa hasil pemeriksaan KY yang menyatakan ketidakÂprofesionalan hakim dalam meÂnyidangkan perkara terpidana Antasari Azhar dapat diguÂnaÂkan penasehat hukum bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut sebagai celah untuk mengajukan PK.
“Hasil pemeriksaan KY bisa dijaÂdikan celah untuk mengaÂjuÂkan PK. Karena, hakim diÂnyÂaÂtakan tidak cermat dalam meÂneÂrapkan hukum yakni tidak meÂmeriksa semua fakta dan bukti sesuai hukum pembuktian untuk selanjutnya dipertimÂbangÂkan,†jelasnya.
Jangan Ganggu Putusan HakimHerman Herry, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Herman Herry mengatakan, temuan KY memang tidak bisa mengubah putusan pengadilan dalam kasus pembunuhan NasÂrudin Zulkarnaen, Direktur UtaÂma PT Putra Rajawali BanÂjaran. Namun, temuan Komisi YudiÂsial (KY) bisa menjadi noÂvum atau bukti baru bagi AntaÂsari Azhar untuk mengajukan peÂninjauan kembali (PK).
“Saya rasa apa yang dilaÂkuÂkan oleh KY terhadap perkara AnÂtasari Azhar bisa mengunÂtungÂkan Antasari. Karena deÂngan itu akan ada novum atau bukti baru,†ujarnya. PerÂnyaÂtaÂan KY yang mengatakan ada indikasi ketidakprofesionalan hakim yang menyidangkan terÂpidana Antasari Azhar ini haÂrus dibuktikan KY.
Apakah hal itu menyangkut bukti yang disampaikan saksi ahli balistik dan forensik yang tiÂdak dipertimbangkan oleh haÂkim tingkat pertama hingga tingkat kasasi ataupun dugaan kejanggalan lainnya.
Herman menegaskan, dalam memproses dugaan ketidak proÂfesionalan hakim kasus AnÂtaÂsari, KY hanya bisa memeriksa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tingkah laku hakim. Artinya sambung dia, KY tidak bisa membatalkan seÂbuah putusan yang telah diÂjaÂtuhkan pengadilan.
“Kalau mereka sampai meÂnyentuh putusan hakim, meraka telah
overlapping dari garis keÂtentuannya,†imbuhnya. Politisi PDIP ini malah meÂnyaÂranÂkan KY supaya tidak meÂmangÂgil Cirus Sinaga dan SusÂno Duadji sebagai saksi ahli.
MeÂnurutnya, pemanggilan kedua orang itu tidak ada sangÂÂkut pautnya untuk meÂngoreksi ketidakÂprofesinalan hakim yang menangani perkaÂra AntaÂsari.
“Nggak perlu lah panggil Cirus dan Susno. Biarkan saja, Cirus dan Susno menjalani proÂses hukumnya masing-maÂsing,†tegasnya.
[RM]