Berita

Malinda Dee

X-Files

Tuntaskan Audit Citibank, Polisi Bidik Bos PT SGM

Polisi Konfrontir Keterangan Tersangka
MINGGU, 24 APRIL 2011 | 08:11 WIB

RMOL. Meski hasil audit khusus seputar dugaan penyelewengan dana nasabah Citibank belum diselesaikan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), polisi yang belum menahan tiga dari empat tersangka kasus ini, membidik keterlibatan pihak lain yang disangka terkait sepak terjang kelompok tersangka Inong Malinda alias Malinda Dee.

Setelah menjerat empat ter­sangka kasus dugaan pengge­lapan dana nasabah Citibank, Mabes Polri menyatakan masih menda­lami dugaan keterlibatan pihak luar Citibank. Namun siapa pihak yang diprediksi bakal se­nasib de­ngan Malinda dan tiga konconya itu, sampai saat ini masih ada di kantong penyidik kepolisian.

Kabagpenum Mabes Polri Kom­bes Boy Rafli Amar menge­mu­kakan, kepolisian masih me­nindaklanjuti kasus penggelapan dana nasabah Citibank senilai Rp 16 miliar. “Kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini terbuka,” ucapnya.    


Selain itu, koordinasi dengan jajaran PPATK diakui masih diintensifkan. Dia menyebutkan, koordinasi dengan PPATK di­la­kukan guna mengetahui kemana saja dana yang digondol Malinda cs mengalir. Dipastikan, kalau su­dah ada data tentang aliran dana dari PPATK, kepolisian akan lebih mudah mengungkap siapa-siapa pihak lain yang diduga ter­libat di sini.    

“Dari pemeriksaan tersangka, saksi-saksi dan data PPATK itu nantinya akan terbuka siapa yang terlibat dan bisa dijadikan sebagai tersangka kasus ini,” ucapnya.

Sumber penyidik kepolisian me­nginformasikan, hingga akhir pekan lalu, jajaran Dit II Eksus Ba­reskrim Polri masih meme­rik­sa saksi dari PT Citibank dan PT Sarwahita Global Management (SGM). Sumber tersebut bilang,  pemeriksaan yang diarahkan kepada PT SGM terkait data soal pendirian perusahaan tersebut. “Kita belum selesai,” terangnya.

Kabareskrim Komjen Ito Su­mardi menjelaskan, fokus pe­me­riksaan penyidik terhadap orang-orang PT SGM ditujukan kepada Rita Amalia (R). Karena lanjut­nya,  sebagai salah satu komisari di perusahaan tersebut, ia diduga mengetahui bagaimana PT SGM didirikan, siapa saja pendirinya serta bagaimana operasionalisasi perusahaan tersebut.

“Dia dimintai keterangan seba­gai saksi,” tuturnya. Bekas Ka­pol­da Riau itu juga menolak men­jelaskan, indikasi keterlibatan Rita dalam kasus Melinda. “Kita lihat saja perkembangannya.”

Tambah sumber lain di ling­ku­ngan Bareskrim Polri, pihak kepolisian pada akhir pekan lalu juga sudah mengkonfrontir kete­rangan empat tersangka kasus ini. Dari hasil konfrontir atas kete­ra­ngan keempatnya, diperoleh se­jumlah data yang akan digali ke­polisian baik menggunakan pe­tunjuk dokumen maupun ke­te­rangan saksi-saksi.

“Empat tersangka sudah di­konfrontir. Dari situ banyak ke­te­rangan yang akan didalami,” ucap­nya. Namun lagi-lagi, per­wi­ra menengah kepolisian ini me­nolak merinci detail, substansi kon­frontir yang dilakukan kepolisian.

Ketika dikonfirmasi mengenai substansi penetapan status tersangka terhadap Malinda cs maupun peran masing-masing tersangka dalam menggasak duit Citibank, Kadivhumas Mabes Polri Irjen Anton Bachrul Alam menolak menjabarkan hal ini secara terperinci. Dia hanya me­mastikan, empat tersangka dalam kasus ini, semuanya berasal dari pihak Citibank. “Selain Melinda Dee, tiga tersangka lainnya adalah karyawan Citibank,” katanya.

Boy Rafli menambahkan, tiga konco Malinda yang jadi tersang­ka kasus ini masing-masing ber­inisial D, R dan B. D merupakan karyawan bagian teller, sedang R dan B adalah Head Teller alias atasan D. Dikemukakan, sampai kini, polisi belum menemukan indikasi ketiga tersangka menik­mati hasil kejahatan yang diduga diotaki Malinda.

“Jadi ketiganya belum dita­han,” tegasnya seraya menam­bahkan dasar penetapan tersang­ka terha­dap ketiganya dilatari dugaan ada­nya penyalahgunaan prosedur pencairan uang di Citibank.

Boy yang ditanya apa dan ba­gaimana bentuk penyalahgunaan prosedur pencairan uang di Bank milik Amerika Serikat itu lagi-lagi menolak menyebut secara gam­blang.  Lebih lanjut terkait hasil audit khusus yang dilakukan PPATK dalam membongkar kasus ini, Direktur Pengawasan dan Kepatuhan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Subintoro mengaku belum bisa menjabarkan hal ini kepada publik.

Dia mengatakan,  proses audit khusus terhadap Citibank masih berjalan. “Senin besok kemung­kinan baru selesai,” terangnya se­raya menambahkan, audit khusus atas rekening di Citibank ditu­ju-kan untuk mengetahui aliran dana, tingkat kepatuhan hingga profil nasabah Citibank.

Dari situ, diharapkan akan di­ke­tahui aliran dana para ter­sang­ka maupun pihak lain yang selama ini berhubungan dengan mereka. “Kalau ada temuan menyangkut tindak pidana tentu akan dilaporkan ke kepolisian,” imbuhnya.

Diatur Pasal 49 UU Perbankan
Yenti Garnasih, Pengamat Hukum

Kejahatan perbankan se­per­ti yang dilakukan Malinda Dee tidak hanya dilakukan oleh pe­ga­wai yang memiliki posisi ting­gi dalam perusahaan per­bankan. Pegawai di level bawah seperti teller maupun customer service pun bisa melakukannya. Kare­na­nya pengawasan internal harus dilakukan secara ekstra ketat.

“Dalam banyak kasus yang masuk ke pengadilan, dari teller sampai dengan direksi bisa me­la­kukan kejahatan perbankan. Ini tidak akan terjadi jika ada pengawasan internal yang ketat dan pengawasan Bank Indo­ne­sia (BI) yang ketat pula,” kata Yenti Garnasih pengamat hu­kum Universitas Trisakti.

Menurut Yenti, kronologi atas kasus seperti ini bisa terjadi saat pelaku diberi kepercayaan besar oleh bank. Kemudian lanjutnya, uang nasabah yang seharusnya masuk atau sempat masuk ke bank lalu dikeluarkan dan dima­sukkan ke rekening pelaku.

“Ini kejahatan yang diatur pa­sal 49 Undang-Undang Per­ban­kan Tahun1998. Pasal 49a atau b pasti kena. Ada pendapatan palsu atau tidak yang dicatatkan dalam keuangan bank. Di pasal 49a atau b ada banyak unsur, apa­kah uang sudah masuk, ma­suk legal, lalu dikeluarkan, ma­ka itu penggelapan. Atau saat uang masuk, dia tidak mem­bu­kukan ke Citibank,” ujarnya.

Ditambahkan Yenti, perkara Malinda Dee bisa dikategorikan se­bagai tindak pidana pencu­cian uang. “Bisa sebagai pen­cu­cian uang. Caranya, lihat sa­lary Malinda Dee per-bulannya. Kalau gajinya di Citibank ha­nya beberapa juta, lantas me­ngapa bisa membeli mobil Hum­mer senilai Rp 3 miliar dan Ferarri seharga Rp 8 miliar,” ucapnya.

Semestinya, katanya, sejak awal pihak dealer mobil mela­por ketika ada transaksi lebih dari Rp 500 juta. “Harus lapor ke PPATK. Secara akademis ini harus dilaporkan. Lihat salary si pembeli, mencurigakann atau tidak kalau dengan pekerjaan dan sallary seperti itu bisa mem­beli mobil seharga Rp 3 miliar,” tandasnya.

Yenti mengkritik program pri­vate banking yang dilakukan oleh sejumlah bank. Soalnya, de­ngan cara tersebut dikha­wa­tir­kan perbankan di Indonesia menjadi tempat menampung uang yang tidak jelas asal usulnya. “Intinya, bank menjadi tem­pat pencucian uang. Ma­kanya, saya harap kasus Citi­bank dapat dituntaskan karena sarat tindak pencucian uang,” ujarnya.

Ada Kolusi Vertikal dan Horizontal
Dasrul Djabar, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR menilai pihak Kepolisian tidak akan sanggup menuntaskan perkara pembobolan dana na­sabah Citibank yang menyeret nama Inong Malinda alias Ma­linda Dee. Soalnya, kuat dugaan ada sejumlah rekening milik pejabat yang ditangani Malinda Dee. Sehingga, Kepolisian akan berhadapan dengan kepenti­ngan kekuasaan.

“Ya ujung-ujungnya pasti nggak jelas kasus ini. Coba ba­yangkan, beranikah kepolisian mengusut tuntas apabila ada suatu perkara yang menyeret para pejabat. Jawabannya tidak ada dan belum pernah terjadi,” katanya.

Apalagi, kata Dasrul, jika ada pejabat tinggi Polri yang men­jadi nasabah pribadi Malinda Dee. Maka katanya, dengan sen­dirinya perkara tersebut men­jadi tak terkuak ke per­mu­kaan. “Makanya saya terangkan tadi, berani nggak Polri mengu­sut tuntas para nasabah yang diduga dari kalangan pejabat itu naik ke permukaan,” imbuhnya.

Dalam melakukan aksinya, Politisi Partai Demokrat ini sa­ngat yakin bahwa Malinda tidak bekerja sendirian. Apalagi jika apa yang dilakukan Malinda tersebut baru terbongkar setelah tiga tahun ia beraksi.

“Pembobolan oleh orang da­lam itu seringkali tidak sen­di­rian. Pembobolan dari orang luar juga sering kali orang dalam dilibatkan. Pasti kan ada kolusi-kolusi vertikal, horizon­tal, ini sistem pengawasan inter­nal (Citibank) juga perlu di­perketat,” ujarnya.

Selain meminta Polri me­ngu­sut nasabah Malinda yang ber­masalah serta oknum yang ikut Malinda dalam mengerjakan aksinya, Dasrul juga berharap Polri mengusut Bank Indonesia (BI) yang dianggapnya mela­ku­kan pembiaran dalam kasus citibank. Menurutnya pemb­i­a­ran yang dilakukan BI ini sudah berlangsung lama.

“Tidak ada suatu tindakan te­gas dari BI sebagai bank sentral kepada Citibank. Citibank kan bank swasta, harus ada penga­wasan,” jelasnya.   [RM]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya