ilustrasi, bank century
ilustrasi, bank century
RMOL.Untuk mengatasi masalah yang menimpanya, 70 pimpinan daerah datang ke DPR. Mereka melapor ke Komisi III DPR karena merasa diperas oknum jaksa.
Laporan tentang dugaan peÂmerasan terhadap sejumlah pimÂpinan daerah itu disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Eva Kusuma SunÂdari. Politisi asal Jawa Timur ini menyatakan, laporan tentang duÂgaan pemerasaan oleh oknum jaksa terjadi nyaris di seluruh wiÂlayah Tanah Air.
“Sedikitnya ada 70 kepala daeÂrah yang melapor. Mereka meÂngaku dijadikan mesin ATM oleh jaksa,†katanya.
Eva yang ditanya tentang idenÂtitas para kepala daerah itu, meÂnoÂlak merincinya. Dia bilang, idenÂtitas kepala daerah yang meÂlaÂporkan insiden ini harus diÂlindungi DPR. “Hampir semua pimÂpinan wilayah di kawasan SuÂmatera, Jawa, Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi dan PaÂpua melaporkan kepada kami tenÂtang pemerasan yang dialaÂmiÂnya,†tuturnya seraya mengÂinÂformasikan, pimpinan daerah yang melapor ada yang berasal dari Binjai maupun wilayah Jambi.
Lebih jauh, ketika diminta menÂjabarkan jumlah uang yang diduga diminta oknum-oknum jaksa itu, Eva mengaku tidak ingat. Menurut dia, jumlahnya saÂngat variatif. Ada yang besar dan ada yang kecil. “Jumlahnya berÂvariasi. Saya tidak ingat persis datanya,†alasan dia.
Eva menambahkan, untuk meÂmastikan nominal uang dalam laÂporan 70 kepala daerah ini, pihak DPR akan membahasnya pada Senin (18/4) ini. Menurutnya, seÂteÂlah menerima laporan itu pada pekan lalu, anggota Komisi III telah meminta pihak Sekretariat Komisi III DPR untuk menyusun data mengenai laporan tersebut. “Senin ini datanya baru selesai disusun, akan kami terima dan tindaklanjuti,†imbuhnya.
Menurutnya, dugaan pemeÂrasan ini menjadi pekerjaan ruÂmah Komisi Hukum DPR. Ia pun berjanji akan meminta klarifikasi para pimpinan daerah maupun unÂsur kejaksaan yang diduga terÂkait persoalan ini.
Dia juga menduga, modus opeÂrandi pemerasan ini dilakukan deÂngan cara menggantung perkara hukum yang menyangkut nama para petinggi daerah. Lantaran itu, ia mendesak agar unsur pimÂpinan Kejagung segera meÂnganalisa dan mengevaluasi perÂkara pimpinan daerah yang diÂtaÂngani kejaksaan, baik di pusat maupun di daerah.
Perkara-perkara menyangkut kepala daerah ini, sambungnya, harus segera ditindaklanjuti deÂngan langkah penyelidikan dan penyidikan yang pasti. Jika tindak pidananya terbukti, maka harus dilanjutkan dengan proses hukum yang jelas.
Kalau dalam proses hukum jakÂsa tak menemukan indikasi tinÂdak pidana, maka perkara huÂkum yang menyeret nama pimÂpinan daerah harus diselesaikan. “Agar ada kepastian hukum,†tandasnya.
Menanggapi laporan dugaan pemerasan ini, Jaksa Agung MuÂda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy mengaku, jajaÂrannya telah mengintensifkan peÂngawasan jaksa di daerah-daerah. Bahkan, menurutnya, pihak JamÂwas sudah sejak jauh hari memÂbentuk satgas yang khusus berÂtuÂgas mengawasi kinerja jaksa-jaksa di berbagai daerah. “PeÂngaÂwaÂsan jaksa sudah dilakukan seÂcara intensif,†klaimnya.
Marwan juga mengaku piÂhakÂnya akan melakukan interÂospekÂsi atas hal tersebut. “Kami respon laporan tersebut secara kompreÂhensif. Ini masukan yang bagus buat kami. Ini tentu akan kami tinÂdaklanjuti dengan peÂngumÂpulan data dan bukti-bukti yang konkret,†ujarnya.
Kalau memang terbukti ada peÂnyimpangan yang dilakukan jakÂsa, lanjut dia, pihaknya tidak akan segan mengambil langkah tegas. Dia pun berjanji akan memÂbeÂriÂkan sanksi berupa teguran hingga pemecatan setelah melakukan penelitian dan penyelidikan atas dugaan pelanggaran etika profesi kejaksaan.
Jamwas Minta Komisi III Netral
Pihak Kejaksaan Agung akan mengecek laporan kepala daerah keÂpada Komisi III DPR mengeÂnai jaksa yang diduga memeras. “Nanti saya cek,†kata KapusÂpenÂkum Kejaksaan Agung Noor Rachmad.
Laporan para kepala daerah itu juga didasari sinyalemen Kepala Badan Administrasi KeÂpeÂgaÂwaiÂan Negara (BAKN) yang meÂneÂmuÂkan permasalahan pada SaÂtuÂan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang kerap mengeluh diÂperas oknum jaksa.
Namun, Jaksa Agung Muda PeÂngawasan Marwan Effendy meÂngiÂngatkan Komisi III DPR agar tidak mudah menerima lapoÂran yang diajukan 70 kepala daeÂrah terÂsebut.
Menurutnya, Komisi III harus bertindak profesional dan netral dalam menanggapi pengaÂduan keÂpala daerah, bukan seolah memÂbela para pejabat daerah yang melaporkan kasus tersebut.
“Komisi III jangan semudah itu meÂnerima laporan, mentang-menÂtang ada perwakilan partaiÂnya yang jadi kepala daerah, harus netral,†tegasnya, Minggu (10/4).
Marwan menyatakan, Komisi III harus meneliti lebih lanjut isi laporan tersebut. Artinya, belum tentu laporan kepala daerah soal adanya jaksa yang memeras itu benar. Sebab, ia sendiri merasa tiÂdak yakin anak buahnya berÂpeÂrilaku seperti itu.
“Tidak mungkin anak buah saya melakukan hal seÂperti itu. Tuduhan itu sangat mustahil. Saat ini pengawasan melekat terus kami intensifkan hingga ke tingÂkat bawah. Mungkin ada satu-dua oknum, tapi itu pun tidak sampai memeras. Tidak mungkin berani jaksa-jaksa daerah melakukan itu,†sanggahnya.
Marwan mengatakan telah meÂminta klarifikasi dari para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di seÂluruh Indonesia mengenai laÂpoÂran 70 kepala daerah ke Komisi III DPR tersebut. “Jangan-jangan laÂporan itu hanyalah serangan baÂlik dari para tersangka atau terÂlapor untuk mengaburkan perÂsoaÂlan. Jadi, seperti maling teriak maling,†tepisnya.
Lebih lanjut Marwan menyaÂtakan, jajaran pengawasan telah mengagendakan inspeksi menÂdadak (sidak) dalam tahun 2011 di 31 Kejaksaan Tinggi. Tetapi, sidak tersebut bukan dilakukan karena ada kabar pemerasan oleh jaksa.
Ngaku Tak Bela Kepala Daerah Atau Jaksa
Ruhut Sitompul, Anggota Komisi III DPR
Dugaan adanya oknum jaksa yang menjadikan pimpinan daeÂrah sebagai ATM untuk meÂmenuhi pundi-pundi kekaÂyaanÂnya, mengundang keprihatinan sejumlah kalangan. Dugaan ini, menurut anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul, henÂdakÂnya dijadikan target Jaksa Agung dan jajarannya untuk menertibkan perilaku jaksa.
“Selaku salah satu elemen penegak hukum, jaksa-jaksa harus kredibel. Ia harus tahan godaan,†ujar politikus Partai DeÂmokrat ini. Kabar masih adaÂnya tingkah jaksa yang meÂnyimpang ini, menurut Ruhut, sangat memalukan dan memÂprihatinkan kalangan DPR.
Masalahnya, menurut dia, anggaran untuk jaksa selama ini sudah cukup besar. Dengan deÂmikian, lanjut Ruhut, tidak ada alasan untuk melakukan peÂnyimÂpangan, apalagi dengan cara menjadikan pejabat daerah sebagai kasir atau ATM mereka. “Ini tidak bisa dibenarkan.â€
Menurutnya, dugaan peÂmeÂrasan tersebut akan diselesaikan kalangan DPR dengan langkah sistematis. Artinya, selain akan memintai keterangan kepada jaksa-jaksa, pihaknya juga akan mengorek keterangan dari para pimpinan kepala daerah. DeÂngan langkah tersebut, maka akan ada obyektifitas dalam menarik kesimpulan.
“Kita tidak mau terkesan membela kepala daerah atau sebaliknya membela jaksa. Kalau salah ya harus ditindak sesuai tingkat kesalahannya,†tuturnya.
Dia menyampaikan, indikasi atau pola-pola pemerasan oleh oknum kejaksaan yang disamÂpaikan 70 pimpinan daerah ini tidak bisa serta-merta diterima begitu saja. Menurutnya, harus ada pemeriksaan dan penelitian yang obyektif. Jangan-jangan, sambung Ruhut, kesalahannya justru terletak pada kepala daeÂrah yang jelas-jelas bermasalah dengan hukum.
“Kalau bermasalah dengan hukum atau berurusan dengan keÂjaksaan, tidak tertutup keÂmungÂkinan mereka yang memÂberikan upeti tertentu pada jakÂsaÂnya. Jadi, bukan diminta, apaÂlagi diperas jaksa. Di sini kan ada hubungan simbisosis muÂtualisme yang harus diuraikan secara jernih,†tegasnya.
Selanjutnya, ia menyatakan, pihak DPR akan berupaya optiÂmal menggali data seputar hal ini. Artinya, kalau memang ada keÂpala daerah yang tengah menÂjalani proses hukum, maka harus jelas sudah sejauhmana proses hukum itu dilakukan. LaÂmanya proses hukum yang meÂlibatkan unsur pimpinan daerah pun akan menjadi materi bahaÂsan di Komisi III DPR.
Jangan Dibiarkan Berlarut-larut
Marwan Batubara, Koordinator LSM KPKN
Dugaan adanya oknum jaksa memeras sejumlah kepala daeÂrah hendaknya diselesaikan seÂcara jernih. Pasalnya, jika ini diÂbiarkan maka kredibilitas pimÂpinan kepala daerah bisa terÂgangÂgu. Sebaliknya, jika duÂgaan ini tidak terbukti, kepala daerah yang membawa perkara ini ke DPR harus diberikan sanksi tegas.
“Kabar miring tentang masih baÂnyaknya jaksa nakal yang menjadikan kepala daerah seÂbaÂgai kasir, semestinya segera diÂselesaikan. Jangan sampai citra kepala daerah atau citra keÂjakÂsaan rontok akibat dugaan-duÂgaan tersebut,†ujar KoorÂdiÂnator LSM Komite Penyelamat Keuangan Negara (KPKN) Marwan Batubara.
Dia mengingatkan, jajaran KoÂmisi III DPR harus memanÂdang jernih laporan para pimÂpinan daerah itu. Laporan terseÂbut hendaknya dijadikan maÂsuÂkan untuk mengoreksi kinerja kejaksaan sebagai mitra kerja Komisi Hukum DPR. “Jangan sampai ini jadi komoditas atau kepentingan politik pihak terÂtentu,†tandasnya.
Dia menambahkan, persoaÂlan seputar kepala daerah yang diduga diperas jaksa bukan barang baru. Anehnya, kenapa penanganan perkara seperti ini kerap memakan waktu yang sangat panjang, atau bahkan tiÂdak jelas juntrungannya. Maka, situasi seperti ini bisa dimanÂfaatkan oknum-oknum nakal, baik jaksa maupun kepala daerah.
Lantaran itu, Marwan meÂminÂta seluruh piranti maupun instrumen penyelenggara neÂgara konsentrasi dalam meÂnunÂtaskan masalah itu. “Jangan diÂbiarkan berlarut-larut,†katanya seÂraya menambahkan, mekaÂnisÂme penuntasan kasus hukum yang melilit kepala daerah ini henÂdaknya menjadi fokus perÂhatian yang harus diselesaikan bersama-sama.
Dia pun mengingatkan agar prosedur penanganan kasus yang menyeret kepala daerah dilakukan secara transparan. Hal tersebut agar persoalan seÂperti ini tidak terulang kembali. [RM]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46
Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17
Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13
Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45
Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27
Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02
Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45
Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39
Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33
Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05