ilustrasi/ist
ilustrasi/ist
RMOL. Mahkamah Agung sebagai kekuasaan yudikatif terkadang dipandang sebelah mata oleh lembaga kekuasaan lainnya. Padahal bila dilihat dari fungsi dan kewenangannya, Mahkamah Agung (MA) merupakan ujung tombak dari penegakan hukum.
"Independensi kekuasaan kehakiman, terkadang juga kekuasaan yudikatif sering tercampur tangan oleh kekuasaan eksekutif dan legislitaif," kata Humas Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkaraya, Martha Samawa Putra dalam rilisnya.
Sebagai contoh, ungkapnya, mengenai kekuasaan anggaran. UU No 17/2003 Tentang Keuangan Negara sebagai UU organik Pasal 23 UUD 1945 dan berbagai peraturan perundangan serta perangkat peraturan pelaksanaan yang terkait dengan keuangan negara, tidak memperhatikan kedudukan dan fungsi keuangan dari Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya. Akibatnya tentu mempengaruhi kinerja peradilan sebagai pelayan publik serta tempat pencari keadilan.
Populer
Minggu, 05 April 2026 | 09:04
Sabtu, 04 April 2026 | 02:17
Rabu, 01 April 2026 | 18:05
Sabtu, 04 April 2026 | 02:23
Senin, 06 April 2026 | 05:31
Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59
Jumat, 03 April 2026 | 19:59
UPDATE
Selasa, 07 April 2026 | 14:17
Selasa, 07 April 2026 | 14:14
Selasa, 07 April 2026 | 14:02
Selasa, 07 April 2026 | 13:53
Selasa, 07 April 2026 | 13:34
Selasa, 07 April 2026 | 13:33
Selasa, 07 April 2026 | 13:21
Selasa, 07 April 2026 | 13:17
Selasa, 07 April 2026 | 13:11
Selasa, 07 April 2026 | 13:08