Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
RMOL.Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2009-2010 yang berindikasi tindak pidana telah disampaikan kepada penegak hukum sebanyak 105 kasus. Nilainya mencapai senilai Rp 1,11 triliun, dan 11.06 juta dolar AS. Dari jumlah kasus tersebut, delapan kasus telah ditindaklanjuti, tiga kasus dalam penyidikan, tiga kasus dalam penyelidikan, satu kasus dalam penuntutan, dan dua kasus putusan hakim.
Laporan yang disampaikan Ketua BPK Hadi Purnomo pada Rapat Paripurna MPR/DPR 5 April lalu menunjukkan betapa seÂdikitnya lembaga penegak hukum dalam menindaklanjuti hasil audit tersebut.
Bahkan sekelas Komisi PemÂbeÂrantasan Korupsi (KPK) tidak bisa langsung menjadikan audit BPK tersebut untuk mengungkap kejahatan korupsi.
“Hasil auditnya kan masih seÂcara umum, makanya KPK minta auÂdit investigasi lagi kepada BPK, dan itu perlu waktu yang cuÂkup lama,†kata Wakil Ketua KPK, Haryono Umar kepada RakÂyat Merdeka, di Jakarta, keÂmarin.
Ditanya tentang berapa kasus yang ditangani KPK berdasarkan hasil tindak lanjut audit BPK, Haryono mengaku, tidak ingat jumlah persisnya. Yang jelas ada beberapa kasus yang mengÂguÂnakan audit BPK. Kasus dugaan korupsi aliran dana Yayasan PeÂngemÂbangan Perbankan IndoÂnesia (YPPI) tahun 2008.
Hal senada diungkapkan KeÂpaÂla Hubungan Masyarakat KPK, JoÂhan Budi SP. Menurutnya, hasil audit BPK reguler yang disamÂpaiÂkan ke Komisi Pemberantasan KoÂrupsi (KPK) tidak bisa langÂsung menjadi bukti dalam proses penanganan sebuah perkara.
“Hasil audit BPK reguler seÂperti hasil pemeriksaan semester yang disampaikan ke KPK mesti ditelaah. Jadi merupakan pintu maÂsuk dalam proses peÂnyeÂlidikÂan. Untuk menghitung sebuah keÂrugian negara masih perlu dilaÂkuÂkan audit investigatif,†katanya.
Meski demikian, Johan tak meÂnampik, kalau lembaganya saÂngat terbantu dengan adanya audit BPK tersebut dalam mengÂungkap perkara korupsi. “Audit BPK menjadi sumber utama KPK dalam menemukan indikasi keÂrugian negara,†ucapnya
Selain temuan yang berindikasi pidana, BPK juga mengungÂkapkan Rekomendasi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2009-2010 seÂbaÂnyak 30.148 atau 39,29 persen senilai Rp 50,37 triliun belum ditindaklanjuti lembaga negara.
Dari hasil pemantauan pelakÂsaÂnaan tindak lanjut rekomendasi peÂmeriksaan yang dilakukan BPK berdasarkan hasil pemeÂrikÂsaan tahun 2009 - 2010, BPK teÂlah memberikan 76.722 rekoÂmenÂdasi senilai Rp 114,51 triliun.
Hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tersebut meÂnunjukkan 28.028 rekomendasi seÂnilai Rp 23,55 triliun telah diÂtinÂÂdaklanjuti sesuai dengan reÂkoÂmendasi yang diberikan BPK. SeÂbanyak 18.546 rekomendasi seÂnilai Rp 40,58 triliun ditinÂdakÂlanjuti belum sesuai dengan reÂkomendasi BPK.
Dari temuan pemeriksaan BPK seÂmester II tahun 2010 yang meÂliputi 6.355 kasus senilai Rp 6,46 triliun ditemukan adanya keleÂmahan sistem pengendalian intern, terutama pada entitas yang memperoleh opini tidak wajar (TW) dan tidak memberikan pendapat (TMP), baik pada sistem akuntansi dan pelaporan keuangan, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja, maupun struktur pengendalian intern.
“Kami juga menemukan 2.411 kaÂsus ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian neÂgara dan daerah senilai Rp 566,48 miliar, potensi keruÂgiÂannya Rp 461,79 miliar, dan keÂkurangan peÂneÂrimaan Rp 249,54 miliar,†kata Hadi Purnomo.
Kantor Pertama Didirikan Di Kota Malang
Sekilas BPK
Berdasarkan Pasal 23 ayat (5)UUD Tahun 1945 tersebut telah dikeluarkan Surat PeneÂtapÂan Pemerintah No.11/OEM tangÂgal 28 Desember 1946 tentang pemÂbentukan Badan Pemeriksa KeÂuangan yang kemudian diÂsingÂkat BPK pada tanggal 1 Januari 1947 yang berkedudukan semenÂtara di kota Magelang.
Pada waktu itu Badan PemeÂrikÂsa Keuangan hanya mempunyai 9 orang pegawai dan sebagai KeÂtua BPK Keuangan pertama adaÂlah R. Soerasno. Untuk memulai tuÂgasnya, Badan Pemeriksa KeÂuangan dengan suratnya tanggal 12 April 1947 No.94-1 telah meÂngÂumumkan kepada semua insÂtansi di Wilayah Republik InÂdoÂnesia mengenai tugas dan kewaÂjibÂannya dalam memeriksa tangÂgung jawab tentang Keuangan Negara.
Untuk sementara masih mengÂguÂnakan peraturan perundang-unÂdangan yang dulu berlaku bagi pelaksanaan tugas Algemene ReÂkenkamer (Badan Pemeriksa Keuangan Hindia Belanda), yaitu ICW dan IAR.
Dalam Penetapan Pemerintah No.6/1948 tanggal 6 Nopember 1948 tempat kedudukan Badan PeÂmeriksa Keuangan dipinÂdahÂkan dari Magelang ke YogÂyakarta.
Negara Republik Indonesia yang ibukotanya di Yogyakarta tetap mempunyai BPK dengan KeÂtuanya diwakili oleh R. KaÂsirÂman yang diangkat berdasarkan SK Presiden RI tanggal 31 JaÂnuari 1950 No.13/A/1950 terÂhitung mulai 1 Agustus 1949.
Dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia SeÂrikat (RIS) berdasarkan Piagam Konstitusi RIS tanggal 14 DeÂsember 1949, maka dibentuk DeÂwan Pengawas Keuangan (berÂkeÂdudukan di Bogor) yang meÂruÂpaÂkan salah satu alat perlengkapan neÂgara RIS, sebagai Ketua diÂangkat R. Soerasno mulai tanggal 31 Desember 1949, yang seÂbeÂlumÂnya menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Yogyakarta.
Dewan Pengawas Keuangan RIS berkantor di Bogor menemÂpati bekas kantor Algemene ReÂkenÂkamer pada masa pemerintah NetÂherland Indies Civil AdminisÂtraÂtion (NICA).
Dengan kembalinya bentuk Negara menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950, maka Dewan Pengawas Keuangan RIS yang berada di Bogor sejak tanggal 1 Oktober 1950 digabung dengan BaÂdan Pemeriksa Keuangan berÂdaÂsarkan UUDS 1950 dan berÂkeÂdudukan di Bogor menempati beÂkas kantor Dewan Pengawas KeÂuangan RIS. Personalia Dewan Pengawas Keuangan RIS diambil dari unsur Badan Pemeriksa KeÂuangan di Yogyakarta dan dari Algemene Rekenkamer di Bogor.
Pada Tanggal 5 Juli 1959 dikeÂluarkan Dekrit Presiden RI yang menyatakan berlakunya kembali UUD Tahun 1945. Dengan deÂmiÂkian Dewan Pengawas Keuangan berÂdasarkan UUD 1950 kembali menÂjadi Badan Pemeriksa KeÂuangan berdasarkan Pasal 23 (5) UUD Tahun 1945.
Meskipun Badan Pemeriksa Keuangan berubah-ubah menjadi Dewan Pengawas Keuangan RIS berÂdÂasarkan konstitusi RIS DeÂwaÂn Pengawas Keuangan RI (UUDS 1950), kemudian kemÂbaÂli menjadi Badan Pemeriksa KeÂuangan berdasarkan UUD Tahun 1945, namun landasan pelakÂsaÂnaÂan kegiatannya masih tetap menggunakan ICW dan IAR.
Dalam era Reformasi sekarang ini, Badan Pemeriksa Keuangan telah mendapatkan dukungan konÂstitusional dari MPR RI dalam Sidang Tahunan Tahun 2002 yang memperkuat keduÂdukÂan BPK RI sebagai lembaga peÂmeÂriksa eksternal di bidang KeÂuangan Negara, yaitu dengan diÂkeÂluarkannya TAP MPR No.VI/MPR/2002 yang antara lain menegaskan kembali kedudukan BaÂdan Pemeriksa Keuangan seÂbaÂgai satu-satunya lembaga peÂmeriksa eksternal keuangan neÂgara dan peranannya perlu lebih dimantapkan sebagai lembaga yang independen dan profesional.
Untuk lebih memantapkan tugas BPK, ketentuan yang meÂngÂatur BPK dalam UUD Tahun 1945 telah diamandemen. SebeÂum amandemen BPK hanya diÂatur dalam satu ayat (pasal 23 ayat 5) kemudian dalam PeruÂbahÂan Ketiga UUD 1945 dikemÂbangÂkan menjadi satu bab tersendiri (Bab VIII A) dengan tiga pasal (23E, 23F, dan 23G) dan tujuh ayat.
Sebaiknya Lakukan Penyelidikan...
Heru Lelono, Staf Khusus Presiden Bidang Informasi
Pihak Istana Kepresidenan menÂdesak lembaga penegak huÂkum harus segera meÂninÂdakÂlanjuti 105 kasus temuan BPK yang berindikasi pidana berÂdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pada dasarnya, di negara kita, apapun kasus yang bersifat pidana harus diproses secara huÂkum tanpa pandang bulu, terÂmaÂsuk hasil temuan BPK itu,†kata Staf Khusus Presiden Bidang InÂformasi, Heru Lelono, kemarin.
Menurutnya, dalam memÂproÂses hukum, terutama pidana para penegak hukum tidak boleh sembarangan, tidak cukup cuma didasarkan adanya indikasi piÂdana, melainkan bukti yang kuat dan dibarengi proses hukum yang berlaku. “Sebaiknya dilaÂkukan penyelidikan secara meÂnyeluruh supaya bisa memÂbukÂtikan apakah benar-benar terjadi tindak pidana atau tidak,†cetusnya.
Keputusan Masih Di Tangan Pimpinan
Yahya Sacawiria, Wakil Ketua BAKN DPR
Wakil Ketua Badan AkunÂtaÂbilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR, Yahya SacaÂwiÂria memastikan supaya seÂmua Komisi di DPR segera meÂlaÂkukan tindakan nyata terÂhadap hasil audit BPK yang belum ditindaklanjuti lembaga peÂmerintah termasuk penegak huÂkum.â€Setelah reses BAKN akan menyurati setiap Komisi suÂpaya bertindak,†katanya, keÂmarin.
Politisi Demokrat ini mengÂungÂkapkan, saat ini BAKN beÂlum aktif bekerja karena masih maÂsa reses, yang antara lain keÂgiatannya turun ke daerah untuk memastikan tindak lanjut hasil audit BPK pada semester I tahun 2010.
Dikatakan, saat ini hasil audit BPK semester II 2010 masih berÂada di tangan Pimpinan DPR, dan belum diserahkan keÂpada BAKNâ€Dalam beberapa hari ini pasti hasil auditnya kami terima. Pada saat reses anggota BAKN dan para staf ahli akan memÂpelajarinya, supaya pada masa sidang berikutnya bisa diÂserahkan kepada Komisi-KoÂmisi,†jelasnya.
Menurutnya, walaupun beÂlaÂkangan ini respon dari Komisi terÂhadap hasil kajian BAKN yang bersumber audit BPK suÂdah bagus, tapi BAKN tetap perlu diberi penambahan weÂweÂnang. “BAKN itu kan dibentuk deÂngan tujuan supaya hasil audit BPK ditindaklanjuti,†ucapÂnya.
Berikan Perhatian Agar Direspons
Arif Nur Alam, Direktur IBC
Hasil audit BPK memang tidak bisa digunakan langsung sebagai bukti hukum, tapi bukan berÂarti temuan tersebut harus diabaikan.
“Perlu dilakukan peÂnelaahan lebih lanjut. Apalagi kalau dalam kasus-kasus itu ada indikasi tindak pidana. Jelas itu temuan serius yang harus ditindaklanjuti,†kata Direktur Indonesia Budget Center (IBC), Arif Nur Alam, keÂmarin.
Menurutnya, dalam meÂlaÂkukan audit terhadap laporan keÂuangan instansi pemerintah, BPK menggunakan metode tertentu yang dapat dibuktian, dan dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Oleh karena itu tiÂdak perlu diragukan lagi keÂbenarannya.
Ke depan, Arif berharap lemÂbaga penegak hukum lebih ceÂpat merespons hasil temuan BPK. “Aparat penegak hukum mesti memberikan perhatian teÂrÂÂhaÂdap audit BPK agar ikut diÂÂresÂpons semua lembaga negara yang diaudit,†pungÂkasÂnya. [RM]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11
Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11