Berita

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK Kirim 105 Kasus Ke Penegak Hukum

KPK Minta Audit Investigasi
SELASA, 19 APRIL 2011 | 00:52 WIB

RMOL.Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2009-2010 yang berindikasi tindak pidana telah disampaikan kepada penegak hukum sebanyak 105 kasus. Nilainya mencapai senilai Rp 1,11 triliun, dan 11.06 juta dolar AS. Dari jumlah kasus tersebut, delapan kasus telah ditindaklanjuti, tiga kasus dalam penyidikan, tiga kasus dalam penyelidikan, satu kasus dalam penuntutan, dan dua kasus putusan hakim.

Laporan yang disampaikan Ketua BPK Hadi Purnomo pada Rapat Paripurna MPR/DPR 5 April lalu menunjukkan betapa se­dikitnya lembaga penegak hukum dalam menindaklanjuti hasil audit tersebut.

Bahkan sekelas Komisi Pem­be­rantasan Korupsi (KPK) tidak bisa langsung menjadikan audit BPK tersebut untuk mengungkap kejahatan korupsi.

“Hasil auditnya kan masih se­cara umum, makanya KPK minta au­dit investigasi lagi kepada BPK, dan itu perlu waktu yang cu­kup lama,” kata Wakil Ketua KPK, Haryono Umar kepada Rak­yat Merdeka, di Jakarta, ke­marin.

Ditanya tentang berapa kasus yang ditangani KPK berdasarkan hasil tindak lanjut audit BPK, Haryono mengaku, tidak ingat jumlah persisnya. Yang jelas ada beberapa kasus yang meng­gu­nakan audit BPK. Kasus dugaan korupsi aliran dana Yayasan Pe­ngem­bangan Perbankan Indo­nesia (YPPI) tahun 2008.

Hal senada diungkapkan Ke­pa­la Hubungan Masyarakat KPK, Jo­han Budi SP. Menurutnya, hasil audit BPK reguler yang disam­pai­kan ke Komisi Pemberantasan Ko­rupsi (KPK) tidak bisa lang­sung menjadi bukti dalam proses penanganan sebuah perkara.

“Hasil audit BPK reguler se­perti hasil pemeriksaan semester yang disampaikan ke KPK mesti ditelaah. Jadi merupakan pintu ma­suk dalam proses pe­nye­lidik­an. Untuk menghitung sebuah ke­rugian negara masih perlu dila­ku­kan audit investigatif,” katanya.

Meski demikian, Johan tak me­nampik, kalau lembaganya sa­ngat terbantu dengan adanya audit BPK tersebut dalam meng­ungkap perkara korupsi. “Audit BPK menjadi sumber utama KPK dalam menemukan indikasi ke­rugian negara,” ucapnya

Selain temuan yang berindikasi pidana, BPK juga mengung­kapkan Rekomendasi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2009-2010 se­ba­nyak 30.148 atau 39,29 persen senilai Rp 50,37 triliun belum ditindaklanjuti lembaga negara.

Dari hasil pemantauan pelak­sa­naan tindak lanjut rekomendasi pe­meriksaan yang dilakukan BPK berdasarkan hasil peme­rik­saan tahun 2009 - 2010, BPK te­lah memberikan 76.722 reko­men­dasi senilai Rp 114,51 triliun.

Hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tersebut me­nunjukkan 28.028 rekomendasi se­nilai Rp 23,55 triliun telah di­tin­­daklanjuti sesuai dengan re­ko­mendasi yang diberikan BPK. Se­banyak 18.546 rekomendasi se­nilai Rp 40,58 triliun ditin­dak­lanjuti belum sesuai dengan re­komendasi BPK.

Dari temuan pemeriksaan BPK se­mester II tahun 2010 yang me­liputi 6.355 kasus senilai Rp 6,46 triliun ditemukan adanya kele­mahan sistem pengendalian intern, terutama pada entitas yang memperoleh opini tidak wajar (TW) dan tidak memberikan pendapat (TMP), baik pada sistem akuntansi dan pelaporan keuangan, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja, maupun struktur pengendalian intern.

“Kami juga menemukan 2.411 ka­sus ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian ne­gara dan daerah senilai Rp 566,48 miliar, potensi keru­gi­annya Rp 461,79 miliar, dan ke­kurangan pe­ne­rimaan Rp 249,54 miliar,” kata Hadi Purnomo.

Kantor Pertama Didirikan Di Kota Malang

Sekilas BPK

Berdasarkan Pasal 23 ayat (5)UUD Tahun 1945 tersebut telah dikeluarkan Surat Pene­tap­an Pemerintah No.11/OEM tang­gal 28 Desember 1946 tentang pem­bentukan Badan Pemeriksa Ke­uangan yang kemudian di­sing­kat BPK pada tanggal 1 Januari 1947 yang berkedudukan semen­tara di kota Magelang.

Pada waktu itu Badan Peme­rik­sa Keuangan hanya mempunyai 9 orang pegawai dan sebagai Ke­tua BPK Keuangan pertama ada­lah R. Soerasno. Untuk memulai tu­gasnya, Badan Pemeriksa Ke­uangan dengan suratnya tanggal 12 April 1947 No.94-1 telah me­ng­umumkan kepada semua ins­tansi di Wilayah Republik In­do­nesia mengenai tugas dan kewa­jib­annya dalam memeriksa tang­gung jawab tentang Keuangan Negara.

Untuk sementara masih meng­gu­nakan peraturan perundang-un­dangan yang dulu berlaku bagi pelaksanaan tugas Algemene Re­kenkamer (Badan Pemeriksa Keuangan Hindia Belanda), yaitu ICW dan IAR.

Dalam Penetapan Pemerintah No.6/1948 tanggal 6 Nopember 1948 tempat kedudukan Badan Pe­meriksa Keuangan dipin­dah­kan dari Magelang ke Yog­yakarta.

Negara Republik Indonesia yang ibukotanya di Yogyakarta tetap mempunyai BPK  dengan Ke­tuanya diwakili oleh R. Ka­sir­man yang diangkat berdasarkan SK Presiden RI tanggal 31 Ja­nuari 1950 No.13/A/1950 ter­hitung mulai 1 Agustus 1949.

Dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia Se­rikat (RIS) berdasarkan Piagam Konstitusi RIS tanggal 14 De­sember 1949, maka dibentuk De­wan Pengawas Keuangan (ber­ke­dudukan di Bogor) yang me­ru­pa­kan salah satu alat perlengkapan ne­gara RIS, sebagai Ketua di­angkat R. Soerasno mulai tanggal 31 Desember 1949, yang se­be­lum­nya menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Yogyakarta.

Dewan Pengawas Keuangan RIS berkantor di Bogor menem­pati bekas kantor Algemene Re­ken­kamer pada masa pemerintah Net­herland Indies Civil Adminis­tra­tion (NICA).

Dengan kembalinya bentuk Negara menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950, maka Dewan Pengawas Keuangan RIS yang berada di Bogor sejak tanggal 1 Oktober 1950 digabung dengan Ba­dan Pemeriksa Keuangan ber­da­sarkan UUDS 1950 dan ber­ke­dudukan di Bogor menempati be­kas kantor Dewan Pengawas Ke­uangan RIS. Personalia Dewan Pengawas Keuangan RIS diambil dari unsur Badan Pemeriksa Ke­uangan di Yogyakarta dan dari Algemene Rekenkamer di Bogor.

Pada Tanggal 5 Juli 1959 dike­luarkan Dekrit Presiden RI yang menyatakan berlakunya kembali UUD Tahun 1945. Dengan de­mi­kian Dewan Pengawas Keuangan ber­dasarkan UUD 1950 kembali men­jadi Badan Pemeriksa Ke­uangan berdasarkan Pasal 23 (5) UUD Tahun 1945.

Meskipun Badan Pemeriksa Keuangan berubah-ubah menjadi Dewan Pengawas Keuangan RIS ber­d­asarkan konstitusi RIS De­wa­n Pengawas Keuangan RI (UUDS 1950), kemudian kem­ba­li menjadi Badan Pemeriksa Ke­uangan berdasarkan UUD Tahun 1945, namun landasan pelak­sa­na­an kegiatannya masih tetap menggunakan ICW dan IAR.

Dalam era Reformasi sekarang ini, Badan Pemeriksa Keuangan telah mendapatkan dukungan kon­stitusional dari MPR RI dalam Sidang Tahunan Tahun 2002 yang memperkuat kedu­duk­an BPK RI sebagai lembaga pe­me­riksa eksternal di bidang Ke­uangan Negara, yaitu dengan di­ke­luarkannya TAP MPR No.VI/MPR/2002 yang antara lain menegaskan kembali kedudukan Ba­dan Pemeriksa Keuangan se­ba­gai satu-satunya lembaga pe­meriksa eksternal keuangan ne­gara dan peranannya perlu lebih dimantapkan sebagai lembaga yang independen dan profesional.

Untuk lebih memantapkan tugas BPK, ketentuan yang me­ng­atur BPK dalam UUD Tahun 1945 telah diamandemen. Sebe­um amandemen BPK hanya di­atur dalam satu ayat (pasal 23 ayat 5) kemudian dalam Peru­bah­an Ketiga UUD 1945 dikem­bang­kan menjadi satu bab tersendiri (Bab VIII A) dengan tiga pasal (23E, 23F, dan 23G) dan tujuh ayat.

Sebaiknya Lakukan Penyelidikan...

Heru Lelono, Staf Khusus Presiden Bidang Informasi

Pihak Istana Kepresidenan men­desak lembaga penegak hu­kum harus segera me­nin­dak­lanjuti 105 kasus temuan BPK yang berindikasi pidana ber­dasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pada dasarnya, di negara kita, apapun kasus  yang bersifat pidana harus diproses secara hu­kum tanpa pandang bulu, ter­ma­suk hasil temuan BPK itu,” kata Staf Khusus Presiden Bidang In­formasi, Heru Lelono, kemarin.

Menurutnya, dalam mem­pro­ses hukum, terutama pidana para penegak hukum tidak boleh sembarangan, tidak cukup cuma didasarkan adanya indikasi pi­dana, melainkan bukti yang kuat dan dibarengi proses hukum yang berlaku. “Sebaiknya dila­kukan penyelidikan secara me­nyeluruh supaya bisa mem­buk­tikan apakah benar-benar terjadi tindak pidana atau tidak,” cetusnya.

Keputusan Masih Di Tangan Pimpinan

Yahya Sacawiria, Wakil Ketua BAKN DPR

Wakil Ketua Badan Akun­ta­bilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR, Yahya Saca­wi­ria memastikan supaya se­mua Komisi di DPR segera me­la­kukan tindakan nyata ter­hadap hasil audit BPK yang belum ditindaklanjuti lembaga pe­merintah termasuk penegak hu­kum.”Setelah reses BAKN akan menyurati setiap Komisi su­paya bertindak,” katanya, ke­marin.

Politisi Demokrat ini meng­ung­kapkan, saat ini BAKN be­lum aktif bekerja karena masih ma­sa reses, yang antara lain ke­giatannya turun ke daerah untuk memastikan tindak lanjut hasil audit BPK pada semester I tahun 2010.

Dikatakan, saat ini hasil audit BPK semester II 2010 masih ber­ada di tangan Pimpinan DPR, dan belum diserahkan ke­pada BAKN”Dalam beberapa hari ini pasti hasil auditnya kami terima. Pada saat reses anggota BAKN dan para staf ahli akan mem­pelajarinya, supaya pada masa sidang berikutnya bisa di­serahkan kepada Komisi-Ko­misi,” jelasnya.

Menurutnya, walaupun be­la­kangan ini respon dari Komisi ter­hadap hasil kajian BAKN yang bersumber audit BPK su­dah bagus, tapi BAKN tetap perlu diberi penambahan we­we­nang. “BAKN itu kan dibentuk de­ngan tujuan supaya hasil audit BPK ditindaklanjuti,” ucap­nya.

Berikan Perhatian Agar Direspons

Arif Nur Alam, Direktur IBC

Hasil audit BPK memang tidak bisa digunakan langsung sebagai bukti hukum, tapi bukan ber­arti temuan tersebut harus diabaikan.

“Perlu dilakukan pe­nelaahan lebih lanjut. Apalagi kalau dalam kasus-kasus itu ada indikasi tindak pidana. Jelas itu temuan serius yang harus ditindaklanjuti,” kata Direktur Indonesia Budget Center (IBC), Arif Nur Alam, ke­marin.

Menurutnya, dalam me­la­kukan audit terhadap laporan ke­uangan instansi pemerintah, BPK menggunakan metode tertentu yang dapat dibuktian, dan dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Oleh karena itu ti­dak perlu diragukan lagi ke­benarannya.

Ke depan, Arif berharap lem­baga penegak hukum lebih ce­pat merespons hasil temuan BPK. “Aparat penegak hukum mesti  memberikan perhatian te­r­­ha­dap audit BPK agar ikut di­­res­pons  semua lembaga negara yang diaudit,” pung­kas­nya. [RM]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya