Berita

ilustrasi, Gedung Baru DPR

X-Files

KPK Mau Kaji Pemborosan Proyek Gedung Baru DPR

Versi ICW, Potensi Pemborosannya Rp 602 Miliar
JUMAT, 15 APRIL 2011 | 08:45 WIB

RMOL. KPK menunggu laporan pengaduan dari LSM Indonesian Corruption Watch (ICW) perihal pembangunan gedung baru DPR. ICW menuding terjadi potensi pemborosan senilai Rp 602 miliar. Wakil Ketua KPK Haryono Umar berharap ICW segera menyampaikan data itu ke bagian Pengaduan Mayarakat KPK.

“Kami sangat menunggu lapo­ran itu. Kami akan terima dengan senang hati laporan pengaduan dari ICW itu. Jika memang benar terbukti ada pemborosan Rp 602 miliar, maka akan kami tindak,” katanya saat dihubungi, kemarin.

Namun, sebelum jajarannya me­nyelidiki dugaan peng­ge­lem­bungan harga di balik peren­ca­na­an pembangunan gedung baru DPR seharga Rp 1,138 triliun, Har­yono akan memerintahkan Direk­tur Pengaduan Masyarakat KPK untuk melengkapi data ter­sebut.


“Akan diteliti apakah be­nar-be­nar terdapat pemborosan. Nah, ka­lau terdapat pemborosan, itu sama halnya dengan mark-up atau peng­gelembungan harga,” ucapnya.

Jika ternyata laporan ICW itu ada yang kurang, maka Direktur Pe­ngaduan Masyarakat akan men­cari data tambahan. “Setelah data itu lengkap dan bisa diper­tanggungjawabkan, maka akan dilanjutkan ke tahap penye­lidikan,” katanya.

Menurut Haryono, jika sudah sampai tahap penyelidikan, ke­mungkinan besar pembangunan gedung itu berbau mark-up. “Na­mun, saat ini kami belum tahu pasti apakah bernuansa mark-up atau tidak. Makanya, saya harap ICW segera menyerahkan lapo­rannya kepada kami. Kami akan bantu untuk mendalamai laporan pengaduan tersebut,” tuturnya.

Sekjen DPR Nining Indra Sa­leh membantah tudingan ICW bah­wa ada dugaan penggel­em­bu­ngan harga sebesar Rp 602 milliar di balik rencana pembangunan gedung baru DPR. “Masa ada mark-up, sampai segitu lagi, tidak ada itu,” katanya.

Nining juga menantang ICW m­e­laporkan dugaan mark up ter­sebut ke KPK. “Silakan ajukan ke KPK, bawa saja. Jika KPK ber­niat untuk menelusurinya, kami tidak akan menutup diri,” tandasnya.

Sebelumnya, ICW berencana melaporkan data tersebut ke KPK. Soalnya, menurut ICW, pem­ba­ngu­nan gedung baru DPR diduga tidak mematuhi standar yang di­tetapkan Kementerian Pekerjaan Umum. Hasilnya, ICW menemu­kan potensi pemborosan senilai Rp 602 miliar dalam anggaran pem­bangunan senilai Rp 1,138 triliun.

“Kami akan melaporkannya ke KPK, mungkin dalam dua hari ini,” kata Kepala Pusat Data ICW, Fir­daus Ilyas pada Rabu lalu (13/4).

Firdaus menjelaskan, kebu­tu­han luas ruang yang ditetapkan DPR, tidak sesuai dengan Permen PU 45/2007. Luas ruangan untuk anggota DPR adalah sama de­ngan eselon 1A. Dimana standar luas ge­dung itu sudah ditetapkan dalam peraturan tersebut. “Perlu dibuka sebenarnya desain gedung di tiap lantai itu seperti apa,” katanya.

Menurut penetapan Badan Uru­san Rumah Tangga (BURT), luas total satu ruangan anggota de­wan adalah 111,1 meter per­se­gi. Ruangan tersebut termasuk ke­butuhan untuk ruang staf ahli dan sekretaris. “Nah, jika ber­da­sar peraturan PU, total luas ruang kerja yang dibutuhkan anggota de­wan tidak perlu sebesar yang ditetapkan BURT,” katanya.

Firdaus menjelaskan, dalam Bab 2 Peraturan Menteri PU 45/2007 itu, standar ruang eselon 1A su­dah ditetapkan. Yakni, ruang kerja seluas 16 meter persegi, ruang tamu 12 meter persegi dan ruang staf ahli 4 meter persegi. Itu belum termasuk ruang sek­re­taris dan ruang tunggu yang dit­e­tapkan 12 meter persegi, dan ruang simpan data 4 meter per­segi. Menurut peraturan itu, se­mestinya ruang anggota DPR ha­nya 48 meter persegi.

Sedangkan berdasarkan ren­cana pembangunan gedung baru itu, total luas ruang kerja anggota DPR adalah 80 meter persegi. Me­nurut Firdaus, jika jumlah anggota DPR dibulatkan dari 560 menjadi 600 anggota, maka ke­butuhan luas gedung adalah se­besar 48 ribu meter persegi.

Jika ditambah ruang fraksi atau ruang pendukung, kebutuhannya ber­tam­bah 5.178 meter persegi. Ruang fungsional lain, jika diasumsikan sebanyak 50 persen dari total ruang kerja adalah seki­tar 26 ribu meter persegi.

Jadi, menurut Firdaus, jika tidak mematuhi aturan Menteri PU, luas bangunan yang dib­u­tuh­kan adalah 157.000 meter per­segi. Tapi, jika mematuhi aturan menteri PU, ICW menghitung luas gedung itu cukup 79.967 me­ter persegi. “Tentu ini me­nyang­kut biaya,” katanya.

Dengan standar tertinggi, bi­aya pekerjaan per meter persegi bisa ditekan menjadi Rp 4,11 ju­ta dari Rp 6,7 juta. Sementara, bi­aya pe­kerjaan non standar bisa ditekan menjadi Rp 2,5 juta per meter persegi.

Jika standar biaya pekerjaan versi ICW dikalikan dengan luas gedung versi ICW juga, maka anggaran gedung baru DPR bisa ditekan menjadi Rp 535,67 miliar dari Rp 1,1 triliun versi BURT. Sehingga, terdapat selisih biaya sebesar Rp 602,52 miliar. “Bisa jadi ada mark up dalam rencana pembangunan gedung baru DPR,” curiganya.

Tuduhan Itu Terlalu Dini
Ruhut Sitompul, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul menyatakan, pembangunan gedung baru DPR di kawasan Senayan, Ja­karta, tidak akan dihentikan ka­rena sudah mendapat per­se­tu­juan dari sebagian besar fraksi.

Selain itu, Ruhut meyakini ti­dak ada perbedaan pendapat antara Ketua DPR Marzuki Alie de­ngan Presiden SBY me­nge­nai pembangunan gedung baru ini. “SBY minta kita meng­he­mat pembangunan gedung, studi banding, dan penggunaan mobil,” katanya.

 Menurut Ruhut, penjelasan Presiden bukanlah larangan pembangunan gedung baru DPR. Melainkan, penghematan dalam penggunaan anggaran. “SBY tidak bilang gedung, tapi soal semua anggaran. Dia bi­cara agar anggaran dimi­ni­ma­lisir,” ucapnya.

 Dia menambahkan, proses pembangunan gedung baru DPR akan berlangsung secara transparan dan akuntabel. Se­hingga, politisi Demokrat ini mengimbau masyarakat supaya tenang. “Masyarakat tidak perlu khawatir, tidak ada yang akan kami tutup-tutupi, semuanya ter­buka dan informasinya bisa di­dapat dari media massa,” ujarnya.

Ruhut menilai, desakan ICW agar pembangunan gedung baru dibatalkan adalah bentuk ke­tidakpahaman terhadap kerja ang­gota dewan. Menurutnya, ICW tidak kredibel dan tidak pa­ham aturan yang harus dila­ku­kan DPR. “Saya harap mere­ka bisa mengerti proses ker­ja menjadi anggota dewan dong, jangan mengkritik saja,” katanya.

 Mengenai banyaknya LSM yang curiga bahwa pem­ba­ngu­nan gedung baru DPR berbau mark up, Ruhut menyebut tu­duhan itu terlalu dini. “Seka­rang, apanya yang mau dika­ta­kan mark up, gedungnya saja belum jadi. Makanya, jangan te­rlalu buru-buru dalam me­nilai,” ujarnya.

 Meski begitu, Ruhut tidak mempermasalahkan ICW yang akan melapor ke KPK. “Silakan saja. Mereka punya hak untuk mengatakan demikian. Hanya saja, saya berpendapat terlalu dini untuk mengatakan ada pe­nyelewengan pada pem­ba­ngu­nan gedung DPR,” katanya.

Tugas DPR Itu Bukan Cari Proyek
Asfinawati, Bekas Direktur YLBHI

Rencana pembangunan gedung baru DPR terus jadi sorotan. Tarik ulur atas hal ini bukan tak mungkin masuk ke ranah hukum.

Bekas Direktur Yayasan Lem­baga Bantuan Hukum In­do­nesia (YLBHI) Asfinawati mengemukakan, kontroversi pembangunan gedung DPR hendaknya diantisipasi secara bijaksana. Soalnya, rencana pembangunan gedung ini sejak awal sudah dicurigai ber­ma­salah. “Ada berbagai kepenti­ngan di sini,” ujarnya.

Untuk itu, berbagai kepenti­ngan yang diidentifikasi ba­nyak kalangan terkait dengan proyek, hendaknya disele­sai­kan secara jernih. Hal itu agar tidak ada du­­ga­an-dugaan mi­ring dalam pe­­lak­sanaan tugas pokok anggota DPR.

“Yang penting buat kita adalah bagaimana DPR me­wa­kili aspirasi rakyat yang men­jadi konstituennya. Bukan se­baliknya, mencari proyek-pro­yek yang kepentingannya tidak mewakili rakyat.”

Menanggapi kemungkinan perkara pembangunan gedung ini masuk ke ranah hukum, ia tak menutupi hal tersebut. “Itu membuktikan adanya keti­dak­puasan dalam pengelolaan ma­salah tersebut,” tandasnya.

Lebih jauh ia menilai, lang­kah yang ditempuh seju mlah LSM seperti ICW dalam mem­perkarakan masalah ini ke KPK, tentu harus diikuti de­ngan fakta dan bukti yang kon­kret. Kalau tidak didukung fak­ta atau bukti yang kuat, akan menjadi bumerang atau pre­seden buruk bagi pelapor kasus tersebut.

“Saya rasa hal ini harus ditin­daklanjuti KPK atau penegak hukum yang berkompeten. Ja­ngan sampai dugaan pen­yim­pangan anggaran dalam per­soalan ini terabaikan. Apalagi mengingat saat ini, kondisi per­ekonomian rakyat tengah sulit.”

Asfinawati pun mengi­ngat­kan, persoalan di luar pem­ba­ngu­nan gedung baru DPR ma­sih menumpuk. Diperlukan kon­sentrasi dan energi ekstra dari para wakil rakyat untuk me­nye­lesaikan hal tersebut.   [RM]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya