Berita

sby/ist

MISTERI 61 SURAT

Siapa Bohong: Istana atau Kejagung?

KAMIS, 14 APRIL 2011 | 14:13 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Simpang-siurnya 61 surat izin pemeriksaan kepala daerah yang dikirimkan Kejaksaan Agung ke Istana guna meminta restu Presiden Yudhoyono, bukan perkara sederhana menyangkut semata mekanisme administrasi di kedua lembaga negara tersebut. Ini pasti ada kaitannya dengan “mafia hukum” yang beroperasi di Istana.

Demikian disampaikan Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi kepada Rakyat Merdeka Online Kamis siang (14/4) di Jakarta.

Jubir Presiden era Gus Dur ini yakin, pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad, yang mengatakan bahwa “ada 61 orang kepala daerah yang belum turun izin pemeriksaannya dari Presiden (SBY) sejak 2005 sampai sekarang 2011, baik sebagai saksi maupun tersangka”, adalah benar.


“Tidak mungkin orang sekelas Noor Rachmad mau membenturkan kepalanya sendiri ke tembok dengan melempar tanggungjawab (penegakan hukum) langsung ke presiden. Saya juga yakin, sesuai dengan fatsun yang berlaku di instansi pemerintah, sebelum bicara kepada wartawan (4/4), Noor Rachmad pasti sudah izin bosnya, Jaksa Agung,” ungkap Adhie.

Makanya, aktivis antikorupsi ini tidak percaya pada keterangan Istana, baik yang disampaikan Seskab Dipo Alam maupun Presiden Yudhoyono, yang mengaku tidak pernah menerima (61 surat) permohonan izin dari Kejagung.

“Makanya, untuk membongkar siapa yang bohong, Istana atau Kejagung, Komisi III DPR RI harus proaktif, segera masuk ke misteri 61surat itu. Tapi karena ini menyangkut penegakan hukum langsung di lapangan, DPR tidak boleh lagi main-main,” katanya.

Adhie meyakini, dalam kasus Istana vs Kejagung ini, publik akan memihak Kejaksaan Agung, khsususnya Kapuspenkum Noor Rachmad. “Soalnya Istana kan sudah beberapa kali lancung ke ujian, antara lain menutupi megaskandal Centurygate dan angket mafia pajak. Apalagi para pemuka lintas agama sudah membongkar berbagai kebohongan rezim ini,” katanya.

Oleh sebab itu, apabila Jaksa Agung memberi sanksi atau hukuman kepada Noor Rachmad karena menyampaikan kebenaran, akan ada pembelaan publik. “Saya sendiri akan mengajak para ‘pengacara putih’ untuk mengawasi skandal 61 surat ini,” tambah Adhie. [guh]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya