Berita

sby/ist

MISTERI 61 SURAT

Siapa Bohong: Istana atau Kejagung?

KAMIS, 14 APRIL 2011 | 14:13 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Simpang-siurnya 61 surat izin pemeriksaan kepala daerah yang dikirimkan Kejaksaan Agung ke Istana guna meminta restu Presiden Yudhoyono, bukan perkara sederhana menyangkut semata mekanisme administrasi di kedua lembaga negara tersebut. Ini pasti ada kaitannya dengan “mafia hukum” yang beroperasi di Istana.

Demikian disampaikan Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi kepada Rakyat Merdeka Online Kamis siang (14/4) di Jakarta.

Jubir Presiden era Gus Dur ini yakin, pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad, yang mengatakan bahwa “ada 61 orang kepala daerah yang belum turun izin pemeriksaannya dari Presiden (SBY) sejak 2005 sampai sekarang 2011, baik sebagai saksi maupun tersangka”, adalah benar.


“Tidak mungkin orang sekelas Noor Rachmad mau membenturkan kepalanya sendiri ke tembok dengan melempar tanggungjawab (penegakan hukum) langsung ke presiden. Saya juga yakin, sesuai dengan fatsun yang berlaku di instansi pemerintah, sebelum bicara kepada wartawan (4/4), Noor Rachmad pasti sudah izin bosnya, Jaksa Agung,” ungkap Adhie.

Makanya, aktivis antikorupsi ini tidak percaya pada keterangan Istana, baik yang disampaikan Seskab Dipo Alam maupun Presiden Yudhoyono, yang mengaku tidak pernah menerima (61 surat) permohonan izin dari Kejagung.

“Makanya, untuk membongkar siapa yang bohong, Istana atau Kejagung, Komisi III DPR RI harus proaktif, segera masuk ke misteri 61surat itu. Tapi karena ini menyangkut penegakan hukum langsung di lapangan, DPR tidak boleh lagi main-main,” katanya.

Adhie meyakini, dalam kasus Istana vs Kejagung ini, publik akan memihak Kejaksaan Agung, khsususnya Kapuspenkum Noor Rachmad. “Soalnya Istana kan sudah beberapa kali lancung ke ujian, antara lain menutupi megaskandal Centurygate dan angket mafia pajak. Apalagi para pemuka lintas agama sudah membongkar berbagai kebohongan rezim ini,” katanya.

Oleh sebab itu, apabila Jaksa Agung memberi sanksi atau hukuman kepada Noor Rachmad karena menyampaikan kebenaran, akan ada pembelaan publik. “Saya sendiri akan mengajak para ‘pengacara putih’ untuk mengawasi skandal 61 surat ini,” tambah Adhie. [guh]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya