Berita

ilustrasi/ist

KPK Harus Usut Korupsi Blok Migas West Madura Senilai Rp 120 Triliun

SELASA, 12 APRIL 2011 | 21:17 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengusut dugaan korupsi proses perpanjangan kontrak pengelolaan minyak bumi di blok Migas West Madura Offshore (WMO). Ditaksir, perpanjangan kontrak di blok Migas itu akan menimbulkan kerugian negara tidak kurang dari Rp 120 triliun.

"Ada potensi kerugian negara sebesar Rp 120 triliun. Tadi kita minta KPK segera memanggil pejabat terkait," ucap mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Marwan Batubara usai membuat laporan dugaan penyelewengan tersebut kepada KPK, Selasa (12/4).

KPK, kata Marwan, harus segera memeriksa pejabat di lingkungan BP Migas dan Kementerian ESDM sebagai pihak yang bertanggungjawab untuk mengurusi perpanjangan kontraknya. Dugaan korupsi, terang Marwan, menguatkan dirinya karena BP Migas dan Kementrian ESDM telah memihak asing dengan cara memberikan kepercayaan pada perusahaan asing sebagai operator blok Migas West Madura.


"Pertamina sebagai pemegang saham mayoritaslah yang seharusnya bertindak sebagai operator," katanya.

Pengelolaan blok Migas West Madura ditandatangi pada tahun 1981. Berdasarkan kontrak tersebut, Pertamina mendapatkan saham sebesar 50 persen, PT Kodeko 25 Persen dan PT CNOOC 25 persen. Meski sebagai pemegang mayoritas saham, Pertamina tidak menjadi operator. Semua urusan di Blok Migas di blok  West Madura diurus oleh Kodeco.

Yang memprihatinkan, kata Marwan, pada Mei 2008 Pertamina menulis surat kepada BP Migas meminta blok ini diserahkan BP Migas tidak membalasnya. Anehnya, ketika Kodeco mengirim surat ke BP Migas meminta persetujuan membagi sahamnya ke PT Sinergindo Citra Harapan dan Pure Link Investment Ltd masing-masing 12,5 persen, BP Migas langsung membalas dan menyetujuinya.

"Dua perusahaan ini diragukan. Mengapa pemilihan dua perusahaan ini tidak ditenderkan? Ini melanggar PP 34/2005 (tentang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi). Apa dasar BP Migas dan ESDM menyetujui pembagian saham tersebut," ujar Marwan.

Karena banyak ketidakberesan, marwan pun meminta KPK segera bertindak agar proses perpanjangan kontrak blok Migas yang dapat menghasilkan migas 20 ribu barel perhari dengan potensi kandungan eksplorasi selama 20 tahun ke depan, bisa dibatalkan karena akan kembali ditandatangani setelah kontrak lama berakhir pada 6 Mei besok. "Kita meminta kontraknya dibatalkan," tegas Marwan.

Dalam laporannya ke KPK, Marwan menyertakan dokumen surat yang dikirim Pertamina ke BP Migas. Selain itu, ada pula surat Kodeco ke BP Migas berserta jawabannya. [ade]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya