Berita

ilustrasi/ist

KPK Harus Usut Korupsi Blok Migas West Madura Senilai Rp 120 Triliun

SELASA, 12 APRIL 2011 | 21:17 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengusut dugaan korupsi proses perpanjangan kontrak pengelolaan minyak bumi di blok Migas West Madura Offshore (WMO). Ditaksir, perpanjangan kontrak di blok Migas itu akan menimbulkan kerugian negara tidak kurang dari Rp 120 triliun.

"Ada potensi kerugian negara sebesar Rp 120 triliun. Tadi kita minta KPK segera memanggil pejabat terkait," ucap mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Marwan Batubara usai membuat laporan dugaan penyelewengan tersebut kepada KPK, Selasa (12/4).

KPK, kata Marwan, harus segera memeriksa pejabat di lingkungan BP Migas dan Kementerian ESDM sebagai pihak yang bertanggungjawab untuk mengurusi perpanjangan kontraknya. Dugaan korupsi, terang Marwan, menguatkan dirinya karena BP Migas dan Kementrian ESDM telah memihak asing dengan cara memberikan kepercayaan pada perusahaan asing sebagai operator blok Migas West Madura.


"Pertamina sebagai pemegang saham mayoritaslah yang seharusnya bertindak sebagai operator," katanya.

Pengelolaan blok Migas West Madura ditandatangi pada tahun 1981. Berdasarkan kontrak tersebut, Pertamina mendapatkan saham sebesar 50 persen, PT Kodeko 25 Persen dan PT CNOOC 25 persen. Meski sebagai pemegang mayoritas saham, Pertamina tidak menjadi operator. Semua urusan di Blok Migas di blok  West Madura diurus oleh Kodeco.

Yang memprihatinkan, kata Marwan, pada Mei 2008 Pertamina menulis surat kepada BP Migas meminta blok ini diserahkan BP Migas tidak membalasnya. Anehnya, ketika Kodeco mengirim surat ke BP Migas meminta persetujuan membagi sahamnya ke PT Sinergindo Citra Harapan dan Pure Link Investment Ltd masing-masing 12,5 persen, BP Migas langsung membalas dan menyetujuinya.

"Dua perusahaan ini diragukan. Mengapa pemilihan dua perusahaan ini tidak ditenderkan? Ini melanggar PP 34/2005 (tentang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi). Apa dasar BP Migas dan ESDM menyetujui pembagian saham tersebut," ujar Marwan.

Karena banyak ketidakberesan, marwan pun meminta KPK segera bertindak agar proses perpanjangan kontrak blok Migas yang dapat menghasilkan migas 20 ribu barel perhari dengan potensi kandungan eksplorasi selama 20 tahun ke depan, bisa dibatalkan karena akan kembali ditandatangani setelah kontrak lama berakhir pada 6 Mei besok. "Kita meminta kontraknya dibatalkan," tegas Marwan.

Dalam laporannya ke KPK, Marwan menyertakan dokumen surat yang dikirim Pertamina ke BP Migas. Selain itu, ada pula surat Kodeco ke BP Migas berserta jawabannya. [ade]


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya