RMOL. Berkas kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang menyeret bekas Ketua KPK Antasari Azhar telah dikaji atau dieksaminasi jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan. Hasilnya, tidak terdapat kejanggalan. Pengacara Antasari, Maqdir Ismail tidak mempercayai hasil eksaminasi tersebut.
Dari hasil eksaminasi yang dilaÂkukan jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sejak FeÂbruari lalu, berkas perkara AnÂtaÂsari dinyatakan telah selesai dipeÂriksa dan tidak ada masalah. “KaÂmi melihatnya sudah berjalan seÂsuai prosedur,†kata Jamwas MarÂwan Effendy kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Lantaran itu, Marwan meÂnyatakan, pihaknya tidak akan meÂnindaklanjuti lebih jauh perÂnyataan bekas pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan yang meÂngindikasikan ada rekayasa kasus Antasari. “Gayus berubah-ubah. PaÂgi lain, sore berubah. Pagi temÂpe, sore tahu. Bingung juga kalu mengikuti statemen yang baÂnyak,†katanya.
Menurut Gayus, jaksa yang menangani kasusnya, Cirus SiÂnaÂga mengetahui rekayasa kasus Antasari. Sebagaimana diketahui, Cirus adalah jaksa peneliti kasus GaÂyus dan menjadi jaksa peÂnuÂnÂtut umum (JPU) kasus Antasari.
Pengacara Antasari, Maqdir Ismail tidak mempercayai eksaÂmiÂnasi tersebut. Menurut dia, seÂhaÂrusnya yang melakukan peÂmeÂriksaan adalah lembaga indeÂpenÂden di luar kejaksaan dan keÂpoÂlisian. Sebab, dia menilai, keÂdua lemÂbaga itu tidak objektif dalam meÂnangani kasus Antasari. “UnÂtuk berkas saja banyak yang tidak jelas, ada yang kontradiktif deÂngan fakta persidangan,†katanya.
Contohnya, lanjut Maqdir, yakni kondisi senjata api yang dipakai dalam pembunuhan. Dalam persidangan disebutkan, senjata api yang digunakan dalam kondisi sempurna. “Namun ketika ditunjukan dan diuji coba, justru macet,†ingatnya.
Contoh lainnya adalah pernyaÂtaan salah seorang dokter bahwa tubuh jenazah sudah tidak orisinil lagi. “Begitu juga dengan perÂnyaÂtaan jaksa Cirus ingin meÂngÂajukan bukti baju almarhum yang dipakai saat tertembak, sampai saat pembuktian, itu tidak ada,†protesnya.
Namun, menurut Jamwas MarÂÂwan Effendy, eksaminasi yaÂng dilakukan pihaknya hanya sebatas memeriksa kembali berÂkas Antasari. Pemeriksaan itu, kaÂtanya, tidak termasuk meÂmeÂrikÂsa materi perkara. Sebab, materi perÂkara bukanlah tangÂgung jawab Jamwas untuk meÂngÂekÂsamiÂnaÂsinya. “Itu bukan urusan PeÂngaÂwasan, karena itu sudah diuji di Pengadilan Negeri dan MahÂkaÂmah Agung,†katanya.
Marwan tidak memÂperÂmasalahkan jika kubu Antasari beÂrencana mengajukan PeninÂjauÂan Kembali (PK) atas putusan MahÂkamah Agung (MA). “SeÂkaÂrang, kalau ada keberatan terhaÂdap putusan itu, satu-satunya jalan ya PK, itu hak terpidana,†ujarnya.
Memang, kubu Antasari akan mengajukan PK. Alasan poÂkoknya adalah kekhilafan hakim, terÂutama dalam memÂpertimÂbangkÂan pendapat ahli forensik. PenÂdapat ahli forensik, menurut Maqdir, tidak bisa dikesamÂpingÂkan hakim, karena berdasarkan penelitian fakta tentang keadaan korban. “Pendapat ahli forensik ini bukan interpretasi atau asumÂsi, tetapi pengungkapan fakta,†katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Cirus, Tumbur Simanjuntak memÂÂbantah pernyataan Gayus bahwa kasus Antasari direkayasa. Sebagai JPU kasus Antasari, meÂnuÂrutnya, Cirus menyerahkan 100 persen berkas yang berÂsumÂber dari kepolisian ke pengadilan tanpa rekayasa. “Kecuali kalau ada yang ditambah atau dikuÂrangi, itu rekayasa,†ujarnya.
Menurut Tumbur, Cirus yang merupakan Ketua Tim Penuntut AnÂtasari hanya mempelajari berÂkas dari penyidik Mabes Polri. Cirus tidak mengubah apa yang terÂtuang dalam berkas itu. “BerÂkas yang diterima dari penyidik Polri, seratus persen diserahkan ke pengadilan. Tak ada yang diÂubah, ditambah, atau dikurangi,†ujarnya.
Tumbur mempersilakan berÂkas itu dicek jika memang ada yang mengalami perubahan. Dari penyidik hingga ke pengadilan, meÂnurutnya, Cirus yakin isi berÂkas perkara Antasari sama. “Yang jelas, jaksa bekerja berdasarkan berÂkas, kemudian dipelajari dan dilimpahkan ke pengadilan, dan itu yang disidangkan. Tak ada yang aneh dari berkas itu,†ucapnya.
Cirus, menurutnya, juga memÂbantah mengetahui ada rekayasa dalam kasus pembunuhan DiÂrektur PT Putra Rajawali BanÂjarÂan yang menyeret Antasari seÂbagai terpidana. Dia mengÂingatÂkan, kasus Antasari sudah selesai di tingkat pemeriksaan pengaÂdilan. “Mahkamah Agung pun suÂdah putus. Jadi, kata Cirus, tidak ada rekayasa, kecuali bisa diÂbukÂtikan ada perubahan berkas,†ujarnya.
Sarankan Eksaminasi Tim Independen Nudirman Munir, Anggota Komisi III DPR Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir berpendapat, hasil eksaminasi yang dilakuÂkan Kejaksaan Agung pada perÂkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen tidak bisa dikatakan objektif. Soalnya, perkara terÂsebut menyentuh nama jaksa Cirus Sinaga.
“Kalau dibilang tidak ada maÂsalah, itu namanya tidak obÂjektif. Sekarang begini, kenapa harus kejaksaan yang meÂmeÂriksa berkas tersebut. Padahal, Cirus Sinaga ada dalam perkara tersebut,†katanya.
Nudirman berharap ada tim independen untuk melakukan eksaminasi ulang berkas kasus yang telah membuat bekas KeÂtua KPK itu dipenjara. SeÂhingÂga, hasil eksaminasi yang diÂperÂoleh dapat dipercaya maÂsyaÂrakat. “Bahkan jika mau, maÂsaÂlah ini bisa dibawa ke Setkab dan meminta Presiden memÂbenÂtuk tim khusus yang mengÂeksaminasi perkara Antasari itu,†ujarnya.
Menurut Nudirman, selain lebih dipercaya masyarakat, ekÂsaminasi tim independen akan menghasilkan poin yang berÂbeda dari hasil yang dilakukan jajaran Jaksa Agung Muda PeÂngawasan. “Tentu beda, naÂmaÂnya juga independen. Jadinya bisa netral dan bisa melihat perÂkara itu dengan baik. Terlebih orang di belakangnya ini ialah Cirus Sinaga,†tandasnya.
Dia menegaskan, Cirus meÂmang pandai bersilat lidah. Buktinya, kata Nudirman, saat rapat dengan Panja Mafia HuÂkum di DPR, Cirus mengaku buÂkan sebagai Koordinator atau Ketua Tim yang menangani perkara Gayus. “Tapi setelah kami tanyakan kepada KaÂpusÂpenkum, dia membenarkan bahÂwa Cirus koordinatornya. Nah, sekarang coba pikirkan baÂÂgaimana dengan perkara AnÂtasari ini,†ucapnya.
Menurut pengacara Cirus, Tumbur Simanjuntak, kliennya memÂbantah mengetahui ada reÂkayasa dalam kasus pembÂuÂnuhÂan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang menyeret Antasari sebagai terpidana. Dia mengingatkan, kasus Antasari sudah selesai di tingkat pemeriksaan pengaÂdilan. “Mahkamah Agung pun suÂdah putus. Jadi, kata Cirus, tidak ada rekayasa, kecuali bisa dibuktikan ada perubahan berÂkas,†ujarnya.
Hormati Eksaminasi Kejaksaan AgungArsil, Koordinator LSM LeIPPProses eksaminasi atas berÂkas perkara Antasari Azhar, dinilai sebagai hal lumrah daÂlam proses pencarian keadilan. Hal ini kemarin disampaikan KoorÂdinator LSM Lembaga InÂdpenden Pemantau Peradilan (LeIPP) Arsil.
Sehingga, menurutnya, ekÂsaÂminasi yang dilaksanakan jaÂjaran Kejagung mesti dihormati seÂmua pihak. Eksaminasi ini, lanjut Arsil, merupakan upaya yang biasa dilakukan kejaksaan dalam mengevaluasi keÂmungÂkinan adanya kelemahan dalam berÂkas tuntutan yang disamÂpaikan pada persidangan sebeÂlumnya.
Selebihnya, ia berpandangan, langkah Kejagung mengÂeksaÂminasi berkas perkara Antasari tentu dilaksanakan ekstra hati-hati dan cermat. Soalnya, eksaÂminasi atas perkara Antasari ini, bisa menjadi polemik berkeÂpanÂjangan jika dilakukan deÂngan tidak benar. “Kita ingin agar kasus ini terbuka. EkÂsaÂminasi yang dilakukan KeÂjaÂgung harus dihargai sebagai upaya hukum yang menjadi daÂsar dari penegakan hukum itu,†ujarnya.
Sebaliknya, Arsil juga mengÂhargai Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kubu AntaÂsari, karena merupakan hal yang lazim dalam sebuah proÂses hukum. Dengan adanya PK tersebut, maka kejaksaan yang menerima salinannya juga ikut mempertimbangkan apakah itu terkait tuntutan jaksa yang diÂanggap lemah.
Dalam proses PK, Kejagung tenÂtu menerima salinan memori PK. Untuk itu, mereka diwajibÂkan memerikan kontra memori PK. Kemudian, berkas perkara poÂkok dalam kasus ini diperÂtimÂÂbangkan oleh jajaran jaksa.
[RM]