Berita

Antasari Azhar

X-Files

Kejagung Kaji Kasus Nasrudin, Kubu Antasari Nggak Percaya

SELASA, 12 APRIL 2011 | 03:21 WIB

RMOL. Berkas kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang menyeret bekas Ketua KPK Antasari Azhar telah dikaji atau dieksaminasi jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan. Hasilnya, tidak terdapat kejanggalan. Pengacara Antasari, Maqdir Ismail tidak mempercayai hasil eksaminasi tersebut.

Dari hasil eksaminasi yang dila­kukan jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sejak Fe­bruari lalu, berkas perkara An­ta­sari dinyatakan telah selesai dipe­riksa dan tidak ada masalah. “Ka­mi melihatnya sudah berjalan se­suai prosedur,” kata Jamwas Mar­wan Effendy kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

 Lantaran itu, Marwan me­nyatakan, pihaknya tidak akan me­nindaklanjuti lebih jauh per­nyataan bekas pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan yang me­ngindikasikan ada rekayasa kasus Antasari. “Gayus berubah-ubah. Pa­gi lain, sore berubah. Pagi tem­pe, sore tahu. Bingung juga kalu mengikuti statemen yang ba­nyak,” katanya.


Menurut Gayus, jaksa yang menangani kasusnya, Cirus Si­na­ga mengetahui rekayasa kasus Antasari. Sebagaimana diketahui, Cirus adalah jaksa peneliti kasus Ga­yus dan menjadi jaksa pe­nu­n­tut umum (JPU) kasus Antasari.

Pengacara Antasari, Maqdir Ismail tidak mempercayai eksa­mi­nasi tersebut. Menurut dia, se­ha­rusnya yang melakukan pe­me­riksaan adalah lembaga inde­pen­den di luar kejaksaan dan ke­po­lisian. Sebab, dia menilai, ke­dua lem­baga itu tidak objektif dalam me­nangani kasus Antasari. “Un­tuk berkas saja banyak yang tidak jelas, ada yang kontradiktif de­ngan fakta persidangan,” katanya.

 Contohnya, lanjut Maqdir, yakni kondisi senjata api yang dipakai dalam pembunuhan. Dalam persidangan disebutkan, senjata api yang digunakan dalam kondisi sempurna. “Namun ketika ditunjukan dan diuji coba, justru macet,” ingatnya.

 Contoh lainnya adalah pernya­taan salah seorang dokter bahwa tubuh jenazah sudah tidak orisinil lagi. “Begitu juga dengan per­nya­taan jaksa Cirus ingin me­ng­ajukan bukti baju almarhum yang dipakai saat tertembak, sampai saat pembuktian, itu tidak ada,” protesnya.

 Namun, menurut Jamwas Mar­­wan Effendy, eksaminasi ya­ng dilakukan pihaknya hanya sebatas memeriksa kembali ber­kas Antasari. Pemeriksaan itu, ka­tanya, tidak termasuk me­me­rik­sa materi perkara. Sebab, materi per­kara bukanlah tang­gung jawab Jamwas untuk me­ng­ek­sami­na­sinya. “Itu bukan urusan Pe­nga­wasan, karena itu sudah diuji di Pengadilan Negeri dan Mah­ka­mah Agung,” katanya.

 Marwan tidak mem­per­masalahkan jika kubu Antasari be­rencana mengajukan Penin­jau­an Kembali (PK) atas putusan Mah­kamah Agung (MA). “Se­ka­rang, kalau ada keberatan terha­dap putusan itu, satu-satunya jalan ya PK, itu hak terpidana,” ujarnya.

Memang, kubu Antasari akan mengajukan PK. Alasan po­koknya adalah kekhilafan hakim, ter­utama dalam mem­pertim­bangk­an pendapat ahli forensik. Pen­dapat ahli forensik, menurut Maqdir, tidak bisa dikesam­ping­kan hakim, karena berdasarkan penelitian fakta tentang keadaan korban.  “Pendapat ahli forensik ini bukan interpretasi atau asum­si, tetapi pengungkapan fakta,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Cirus, Tumbur Simanjuntak mem­­bantah pernyataan Gayus bahwa kasus Antasari direkayasa. Sebagai JPU kasus Antasari, me­nu­rutnya, Cirus menyerahkan 100 persen berkas yang ber­sum­ber dari kepolisian ke pengadilan tanpa rekayasa. “Kecuali kalau ada yang ditambah atau diku­rangi, itu rekayasa,” ujarnya.

 Menurut Tumbur, Cirus yang merupakan Ketua Tim Penuntut An­tasari hanya mempelajari ber­kas dari penyidik Mabes Polri. Cirus tidak mengubah apa yang ter­tuang dalam berkas itu. “Ber­kas yang diterima dari penyidik Polri, seratus persen diserahkan ke pengadilan. Tak ada yang di­ubah, ditambah, atau dikurangi,” ujarnya.

 Tumbur mempersilakan ber­kas itu dicek jika memang ada yang mengalami perubahan. Dari penyidik hingga ke pengadilan, me­nurutnya, Cirus yakin isi ber­kas perkara Antasari sama. “Yang jelas, jaksa bekerja berdasarkan ber­kas, kemudian dipelajari dan dilimpahkan ke pengadilan, dan itu yang disidangkan. Tak ada yang aneh dari berkas itu,” ucapnya.

 Cirus, menurutnya, juga mem­bantah mengetahui ada rekayasa dalam kasus pembunuhan Di­rektur PT Putra Rajawali Ban­jar­an yang menyeret Antasari se­bagai terpidana. Dia meng­ingat­kan, kasus Antasari sudah selesai di tingkat pemeriksaan penga­dilan. “Mahkamah Agung pun su­dah putus. Jadi,  kata Cirus, tidak ada rekayasa, kecuali bisa di­buk­tikan ada perubahan berkas,” ujarnya.

Sarankan Eksaminasi Tim Independen
Nudirman Munir, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir berpendapat, hasil eksaminasi yang dilaku­kan Kejaksaan Agung pada per­kara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen tidak bisa dikatakan objektif. Soalnya, perkara ter­sebut menyentuh nama jaksa Cirus Sinaga.

 â€œKalau dibilang tidak ada ma­salah, itu namanya tidak ob­jektif. Sekarang begini, kenapa harus kejaksaan yang me­me­riksa berkas tersebut. Padahal, Cirus Sinaga ada dalam perkara tersebut,” katanya.

Nudirman berharap ada tim independen untuk melakukan eksaminasi ulang berkas kasus yang telah membuat bekas Ke­tua KPK itu dipenjara. Se­hing­ga, hasil eksaminasi yang di­per­oleh dapat dipercaya ma­sya­rakat. “Bahkan jika mau, ma­sa­lah ini bisa dibawa ke Setkab dan meminta Presiden mem­ben­tuk tim khusus yang meng­eksaminasi perkara Antasari itu,” ujarnya.

 Menurut Nudirman, selain lebih dipercaya masyarakat, ek­saminasi tim independen akan menghasilkan poin yang ber­beda dari hasil yang dilakukan jajaran Jaksa Agung Muda Pe­ngawasan. “Tentu beda, na­ma­nya juga independen. Jadinya bisa netral dan bisa melihat per­kara itu dengan baik. Terlebih orang di belakangnya ini ialah Cirus Sinaga,” tandasnya.

 Dia menegaskan, Cirus me­mang pandai bersilat lidah. Buktinya, kata Nudirman, saat rapat dengan Panja Mafia Hu­kum di DPR, Cirus mengaku bu­kan sebagai Koordinator atau Ketua Tim yang menangani perkara Gayus. “Tapi setelah kami tanyakan kepada Ka­pus­penkum, dia membenarkan bah­wa Cirus koordinatornya. Nah, sekarang coba pikirkan ba­­gaimana dengan perkara An­tasari ini,” ucapnya.

Menurut pengacara Cirus, Tumbur Simanjuntak, kliennya mem­bantah mengetahui ada re­kayasa dalam kasus pemb­u­nuh­an Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang menyeret Antasari sebagai terpidana. Dia mengingatkan, kasus Antasari sudah selesai di tingkat pemeriksaan penga­dilan. “Mahkamah Agung pun su­dah putus. Jadi,  kata Cirus, tidak ada rekayasa, kecuali bisa dibuktikan ada perubahan ber­kas,” ujarnya.

Hormati Eksaminasi Kejaksaan Agung
Arsil, Koordinator LSM LeIPP

Proses eksaminasi atas ber­kas perkara Antasari Azhar, dinilai sebagai hal lumrah da­lam proses pencarian keadilan. Hal ini kemarin disampaikan Koor­dinator LSM Lembaga In­dpenden Pemantau Peradilan (LeIPP) Arsil.

Sehingga, menurutnya, ek­sa­minasi yang dilaksanakan ja­jaran Kejagung mesti dihormati se­mua pihak. Eksaminasi ini, lanjut Arsil, merupakan upaya yang biasa dilakukan kejaksaan dalam mengevaluasi ke­mung­kinan adanya kelemahan dalam ber­kas tuntutan yang disam­paikan pada persidangan sebe­lumnya.

Selebihnya, ia berpandangan, langkah Kejagung meng­eksa­minasi berkas perkara Antasari tentu dilaksanakan ekstra hati-hati dan cermat. Soalnya, eksa­minasi atas perkara Antasari ini, bisa menjadi polemik berke­pan­jangan jika dilakukan de­ngan tidak benar. “Kita ingin agar kasus ini terbuka. Ek­sa­minasi yang dilakukan Ke­ja­gung harus dihargai sebagai upaya hukum yang menjadi da­sar dari penegakan hukum itu,” ujarnya.

Sebaliknya, Arsil juga meng­hargai Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kubu Anta­sari, karena merupakan hal yang lazim dalam sebuah pro­ses hukum. Dengan adanya PK tersebut, maka kejaksaan yang menerima salinannya juga ikut mempertimbangkan apakah itu terkait tuntutan jaksa yang di­anggap lemah.

Dalam proses PK, Kejagung ten­tu menerima salinan memori PK. Untuk itu, mereka diwajib­kan memerikan kontra memori PK. Kemudian, berkas perkara po­kok dalam kasus ini diper­tim­­bangkan oleh jajaran jaksa. [RM]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya