Berita

Indonesian Corruption Watch (ICW)

X-Files

ICW Desak Kemenag Patuhi Rekomendasi KPK

Laporkan Modus Operandi Korupsi Biaya Haji
SABTU, 02 APRIL 2011 | 03:29 WIB

RMOL.Indonesian Corruption Watch (ICW) kembali melaporkan pola-pola korupsi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ICW meminta Kementerian Agama-RI (Kemenag)menindaklanjuti rekomendasi KPK dalam mengelola keuangan di sektor ini.

Empat staf ICW kemarin men­da­tangi Divisi Pengaduan Ma­sya­rakat KPK. Pada pertemuan de­ngan unsur pimpinan KPK, ICW menyoroti masalah dugaan pe­nyim­pangan pengelolaan BPIH.

Sorotan menyangkut masalah ini diikuti laporan berikut per­min­taan agar KPK mengawasi rang­kaian alias prosedur pem­biayaan ibadah haji di lingkungan Kemenag.

Menanggapi laporan ini, Ke­pa­la Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, pi­haknya akan meningkatkan in­ten­sitas pengawasan guna mencegah terjadinya penyimpangan penge­lo­laan BPIH. “Tadi teman-teman ICW mendatangi kami dan sudah bertemu dengan pimpinan KPK. Mereka mendatangi pihak pe­nga­duan masyarakat di KPK sebagai laporan untuk mengawasi BPIH,” katanya, kemarin.

Menurut Johan, pihaknya me­ne­rima apa yang disampaikan ICW. Dalam waktu dekat, ucap­nya, KPK akan melakukan peng­kajian terhadap laporan yang di­sam­paikan ICW tersebut. “Kita akan telaah lebih lanjut apa benar ter­dapat indi­kasi korupsi atau ti­dak,” ujarnya seraya menam­bah­kan, jika tudi­ngan ICW benar pihaknya akan menindak pelang­garan tersebut.

Namun, Johan mengaku belum bisa memastikan kapan jajaran­nya akan mengambil tindakan kon­krit dalam menyikapi laporan ICW tersebut. “Ya saya belum ta­hu, ini kan masih pelaporan ten­tang adanya dugaan pelanggaran BPIH, jadi kami belum bisa me­nentukan waktunya,” ucapnya.

Sementara, Koordinator Moni­toring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 6 UU/13/2008 tentang Penye­leng­garaan Ibadah Haji disebutkan bahwa negara menanggung selu­ruh biaya persiapan dan penye­leng­garaan ibadah haji.

Akan tetapi kenyataannya, pa­da kurun waktu ibadah haji 2008-2010 disampaikan kalau jamaah masih diwajibkan menanggung operasional penyelenggaraan haji yang diambil dari bunga tabu­ngan jamaah. Ia mencontohkan, pada penyelenggaraan ibadah ha­ji tahun 2010, bunga setoran awal tabungan seluruh jamaah yang berangkat haji sebesar Rp 1,1 tri­liun, 60 persennya digu­nakan un­tuk biaya operasional petugas.

Padahal, untuk biaya ope­ra­sio­nal petugas seperti honor, sewa hotel dan penerbangan, selu­ruh­nya sudah ditanggung dana APBN. “Jadi dikemanakan dana APBN itu,” katanya.

Dengan regulasi yang menga­tur tentang pengelolaan haji yang masih lemah serta kenyataan ma­sih bu­ruknya pelayanan, saran dia, ten­tunya urusan haji  perlu di­benahi. Sebab lanjutnya, anggaran yang dikelola setiap ta­hunnya cukup besar.

Lebih lanjut ICW juga me­nyer­takan catatan berupa laporan ke­uangan BPIH yang menyebut, rata-rata keseluruhan nilai setoran awal periode haji 2006-2010 men­capai Rp 57,052 triliun. Na­mun ternyata dari jasa bunga atau produktivitas uang tersebut hanya sebesar Rp 982,042 miliar.

Artinya analisa dia, angka per­olehan pertumbuhan keuangan ter­sebut hanya 1,721 persen. “Ang­­­ka ter­sebut jauh lebih ren­dah diban­ding­kan rasio bunga pada giro umum, terlebih lagi bu­nga de­po­sito yang berlaku umum,” pa­par­nya.

Se­lain ma­sa­lah penem­patan dana, pe­netapan biaya lain­nya seperti ong­kos trans­portasi, penginapan dan konsumsi juga ikut disoroti ICW, Firdaus lagi-lagi menduga ada pem­bengkakan di sektor ini.

Berdasarkan hal ini, sambung­nya, peluang terjadinya pe­nyim­pa­ngan keuangan pengeloaan haji sangat besar. “Kita juga me­minta agar rekomendasi yang te­l­ah di­sampaikan KPK ditin­dak­­lanjuti Ke­menterian Aga­ma,” tandasnya. Rekomendasi yang selama ini be­lum ditin­dak­lanjuti optimal, salah satunya me­nyangkut biaya pener­bangan yang seharusnya sudah diten­der­kan sesuai prosedur yang berlaku.

Dengan mekanisme tender yang benar dan cepat diharapkan, ongkos penerbangan akan bisa di­tekan menjadi lebih kecil. “Biaya penerbangan ini salah satu kom­ponen yang membuat ongkos haji menjadi mahal.”

Senada dengan Firdaus, Pe­neliti ICW Ade Ira­wan yang ikut dalam pertemuan de­ngan unsur pimpinan KPK me­nambahkan hendaknya kenaikan BPIH yang terjadi setiap tahun diikuti dengan peningkatan pelayanan kepada para jamaah.

Meroketnya Harga Minyak Dunia

Direktur Pelayanan Haji Ke­menag Zaenal Abidin Supi, me­nepis anggapan pengelolaan ong­kos haji dikelola serampangan. Dia memastikan, kenaikan ong­kos haji dipicu oleh beragam fak­tor. Dikatakan, salah satu indi­ka­tor kenaikan ongkos penerbangan haji dipengaruhi oleh naiknya harga minyak dunia.

 â€œBila berkaca dengan harga mi­nyak dunia yang saat ini ham­pir 100 Dolar Amerika per barel, kemungkinan biaya haji juga naik. Ini mempengaruhi ongkos pe­nerbangan,” ungkapnya. Ha­nya saja, kata Supi, bila harga mi­nyak dunia turun, berarti biaya pe­nerbangan haji 2011 otomatis akan mengalami penurunan.

Dia bilang, ada dua faktor uta­ma yang mempengaruhi biaya haji bisa naik atau turun. Pertama adalah biaya penerbangan dan kedua adalah biaya sewa pem­on­dokan. Untuk mengetahui persis berapa besaran biaya itu, lanjut Supi, pada April ini pihak Ke­me­nag akan membahasnya bersama Komisi Agama di DPR RI.

“Kami masih menggodok per­kiraan besaran biaya haji untuk mu­sim ini. <I>Insya Allah, bulan April su­dah dapat jadwal ketemu dengan Komisi VIII DPR,” imbuhnya.

Sementara Dirjen Penyeleng­ga­raan Haji dan Umrah Slamet Riyanto mengakui  asumsi ke­naikan ongkos BPIH 2011 sangat sulit dihindari. Selain dipicu bia­ya pembelian avtur, harga sewa pemondokan juga mengalami pe­ningkatan.

“Kondisi Timur Te­ngah, khu­susnya krisis Libya saat ini sangat berpengaruh terhadap harga mi­nyak,” ujarnya. Jika mengacu pa­d­­a biaya tahun lalu, sewa pe­mon­dokan sebesar 2.850 Riyal su­dah disubsidi menggunakan biaya optimalisasi sebesar 300 Riyal.

Dia pun memastikan, wvaluasi atas pengelolaan anggaran haji se­nantiasa dilaksanakan secara ber­kesinambungan. Dengan argument ini, ia meyakini dugaan adanya penyimpangan penge­lo­laan keuangan di sektor ini akan bisa diminimalisasi.

Pelayanan Perlu Ditingkatkan

Imran Mukhtar, Anggota Komisi VIII DPR

Naik-turunnya Biaya Pe­nye­­lenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2011 yang ditetapkan oleh Kemenag-RI diharapkan diikuti argumen-argumen yang dapat dipertanggung jawabkan. Hal ini disampaikan anggota Komisi VIII DPR Imran Mukh­tar kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

“BPIH itu tidak boleh naik tan­pa ada suatu alasan yang je­las dan kebutuhan yang men­de­sak. Begitupun sebaliknya, ja­ngan diturunkan jika memang kon­disinya tidak memung­kin­kan untuk diturunkan,” katanya.

Menurutnya, persoalan turun naiknya BPIH 2011 ini tidak bisa ditentukan hanya berda­sar­kan desakan seseorang atau se­jum­lah golongan. “Ya nggak bisa jika ada seseorang atau ke­lompok seperti ICW mendesak BPIH turun. Ataupun pihak yang menginginkan BPIH su­paya di­naikkan. Jadi sekali lagi ini ma­salah komplek yang ha­rus di­bahas secara bersama-sama. Bu­kan hanya ber­da­sar­kan desakan suatu golongan,” ujarnya.

Politisi Demokrat ini men­je­laskan, pada dasarnya semua ka­langan menginginkan BPIH tidak naik. Apalagi jika hal ini di­­kaitkan dengan situasi dan kon­disi ekonomi yang kini mem­prihatinkan. “Intinya kita semua menginginkan untuk tidak naik. Tapi, jika kondisi me­ngatakan bahwa BPIH itu harus naik mau diapakan lagi,” tandasnya.

Menurut dia, bila Kemenag bisa menurunkan BPIH musim ini, berarti hal ini bisa dika­tego­ri­kan sebagai suatu prestasi. Na­mun jika Kemenag menaik­kan BPIH, lanjut Rahman, ka­la­ngan DPR juga ingin men­da­patkan kepastian apa saja va­ria­bel yang memicu kenaikan beri­kut berapa besarannya.

“Kita kan bisa mencari solusi seputar berapa variabel yang mungkin bisa diminimalisasi atau dihilangkan. “Dari situ ba­ru kita bisa mengetahui apa­kah biaya haji layak dinaikkan, di­turunkan atau tetap,” jelasnya.

Disamping itu, sambungnya, jika memang pemerintah me­naik­kan BPIH maka sebaiknya diba­rengi peningkatan pelaya­nan. Se­bab jika tidak dibarengi pening­katan kualitas pelayanan jamaah, hal itu akan menu­run­kan reputasi dan citra Ke­menag.

Pengawasan Masih Minim

Andi W Syahputra, Koordinator Gowa

Asumsi peningkatan ongkos naik naik haji hendaknya tidak dijadikan polemik berkepan­jangan. Soalnya, konteks utama dalam pengelolaan keuangan pada sektor ini menjadi hal pa­ling substansial dalam menekan penyimpangan anggaran. Lagi-lagi,  langkah ICW yang ber­koo­rdinasi dengan KPK dalam mengawasi dugaan penye­le­wengan keuangan Kemenag pun harus mendapat sokongan berbagai pihak.

“Langkah KPK meng­op­ti­malisasi pengawasan, pen­ce­ga­han maupun  penindakan terha­dap dugaan penyimpangan bia­ya penyelenggaraan haji ini kita nantikan sekarang ini,” ujar Koor­dinator Goverment Watch (Gowa) Andi W Syahputra. Dia menyatakan, serangkaian upaya menyingkap dugan penyim­pa­ngan pengelolaan keuangan pada BPIH ini menjadi catatan penting mengingat sejumlah kekisruhan yang terjadi pada masa-masa silam.

“Kita tidak mau masalah pe­ngelolaan keuangan haji men­jadi masalah seperti yang su­dah-sudah. Kita hendaknya belajar dari pengalaman-pe­ngalaman yang ada,” tandas­nya.

Dalam konteks ini, Andi pun memastikan, pengelolaan ke­ua­ngan haji ini juga menjadi per­hatian Badan Pemeriksa Ke­ua­ngan (BPK) dalam memb­e­ri­kan pe­nilaian terhadap kinerja Ke­menag nantinya. Karena ini pu­la, Kemenag dimintanya untuk senantiasa transparan dalam me­laksanakan program haji.

Disinggung mengenai lapo­ran ICW atas kemungkinan ada­nya penyelewengan angga­ran ­haji lewat modus operandi menaikan ongkos penerbangan, pemondokan, makan dan kon­sumsi tidak bisa ditutup-tutupi.

Menurutnya, kemungkinan pembengkakan bisa terjadi akibat tender-tender seputar pe­ngadaan akomodasi haji masih dilakukan secara tertutup. Di­picu hal ini ia pun mengharap, pro­yeksi pelak­sanaan tender pengelelolaan haji ke depan dila­kukan secara lebih terbuka dan transparan.

“Hal ini dilakukan untuk men­­c­egah adanya penilaian-pe­ni­laian miring serta mening­kat­kan mekanisme kontrol yang menjadi salah satu butir dari rekomendasikan KPK kepada Kemenag,” tegasnya.

Lebih jauh ia menekankan, mo­dus ataupun cara yang dila­ku­kan untuk mendapatkan ke­untungan pribadi dari penge­lo­laan biaya haji ini sangat be­ra­gam. Atas beragamnya modus pe­nyimpangan yang ada, ia ber­harap pasca laporan ICW ke­pada KPK, pengawasan terha­dap pemegang otoritas penye­lenggaraan haji ditingkatkan intensitasnya. [RM]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya