Berita

ilustrasi

SENGKETA TPI

Kubu Tutut Soeharto Yakin Menang Lawan Hary Tanoesudibjo

JUMAT, 01 APRIL 2011 | 22:40 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Kubu Siti Hardianti Rukmana yakin majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan mengabulkan gugatannya terhadap MNC Group milik Hary Tanoesudibjo terkait sengketa kepemilikan TPI yang kini menjadi MNC TV.

Melalui pengacaranya, Harry Ponto, mbak Tutut, sapaan akrab Siti Hardianti Rukmana, menyampaikan keyakinannya itu lantaran perkara sengketanya sudah terang benderang selama persidangan berlangsung. "Kami yakin majelis akan membuat keputusan yang baik dan adil," ujar Harry di Kantornya, Menara Kuningan, Jakarta, Jumat (1/4).

Dipersidangan, bebernya, sudah terungkap bahwa Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham)sendiri sudah memberikan jawabannya, bahwa memang telah terjadi konsistensi melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengambilalihan TPI dari tangan putri Soeharto itu.


Tim independen yang dibentuk oleh Kemenkumham menemukan jika akta no 16 tanggal 18 Maret 2005 tentang Perubahan Pemegang Saham dan Pengurus Perseroan (RUPSLB) tidak sah dan cacat hukum baik secara materil maupun formilnya. Substansi hukum RUPSLB dari Tutut kepada Hary Tanoe dinyatakan tidak memenuhi Undang-Undang.

Tim independen juga menyampaikan, sebagaimana pengakuan Zukarnain Yunus (Dirjend Administrasi Hukum Umum), Syamsuddin Manan Sinaga (Direktur Perdata), Budihardjo (Kasubdit Badan Hukum) dan juga pengakuan Johanes, bahwa Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), sistem yang digunakan pihak Hary Tanoe mendaftarkan RUPSLB-nya tidak berjalan dengan benar. Kenapa demikian, karena buka tutup RUPSLB bisa dilakukan oleh pejabat yang tidak berwenang. Sehingga, tim independen sendiri dengan tegas menyatakan bila SK Hukum dan HAM tanggal 21 Maret 2005 tentang perubahan Anggaran Dasar Perseroan TPI dibuat tidak melalui pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkannya.

"Fakta-fakta ini semua sudah terungkap di persidangan. Ini sudah terang benderang dan kami yakin majelis hakim mengabulkan gugatan kami. Tidak ada logika apapun yang bisa menghambat atau mengalahkan gugatan kami," katanya. [arp]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya