Berita

ilustrasi

SENGKETA TPI

Kubu Tutut Soeharto Yakin Menang Lawan Hary Tanoesudibjo

JUMAT, 01 APRIL 2011 | 22:40 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Kubu Siti Hardianti Rukmana yakin majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan mengabulkan gugatannya terhadap MNC Group milik Hary Tanoesudibjo terkait sengketa kepemilikan TPI yang kini menjadi MNC TV.

Melalui pengacaranya, Harry Ponto, mbak Tutut, sapaan akrab Siti Hardianti Rukmana, menyampaikan keyakinannya itu lantaran perkara sengketanya sudah terang benderang selama persidangan berlangsung. "Kami yakin majelis akan membuat keputusan yang baik dan adil," ujar Harry di Kantornya, Menara Kuningan, Jakarta, Jumat (1/4).

Dipersidangan, bebernya, sudah terungkap bahwa Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham)sendiri sudah memberikan jawabannya, bahwa memang telah terjadi konsistensi melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengambilalihan TPI dari tangan putri Soeharto itu.


Tim independen yang dibentuk oleh Kemenkumham menemukan jika akta no 16 tanggal 18 Maret 2005 tentang Perubahan Pemegang Saham dan Pengurus Perseroan (RUPSLB) tidak sah dan cacat hukum baik secara materil maupun formilnya. Substansi hukum RUPSLB dari Tutut kepada Hary Tanoe dinyatakan tidak memenuhi Undang-Undang.

Tim independen juga menyampaikan, sebagaimana pengakuan Zukarnain Yunus (Dirjend Administrasi Hukum Umum), Syamsuddin Manan Sinaga (Direktur Perdata), Budihardjo (Kasubdit Badan Hukum) dan juga pengakuan Johanes, bahwa Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), sistem yang digunakan pihak Hary Tanoe mendaftarkan RUPSLB-nya tidak berjalan dengan benar. Kenapa demikian, karena buka tutup RUPSLB bisa dilakukan oleh pejabat yang tidak berwenang. Sehingga, tim independen sendiri dengan tegas menyatakan bila SK Hukum dan HAM tanggal 21 Maret 2005 tentang perubahan Anggaran Dasar Perseroan TPI dibuat tidak melalui pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkannya.

"Fakta-fakta ini semua sudah terungkap di persidangan. Ini sudah terang benderang dan kami yakin majelis hakim mengabulkan gugatan kami. Tidak ada logika apapun yang bisa menghambat atau mengalahkan gugatan kami," katanya. [arp]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya