Berita

X-Files

KPK Incar Sejumlah Kepala Daerah Lagi

Kasus Damkar Belum Tuntas Meski Hari Sabarno Ditahan
JUMAT, 01 APRIL 2011 | 08:52 WIB

RMOL. Bekas Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang sejak Jumat (25/3) lalu. Namun, kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) untuk 22 daerah ini, tampaknya masih panjang. Soalnya, KPK membidik sejumlah kepala daerah yang belum menjadi tersangka perkara tersebut.

“Kasus ini tidak berhenti sam­pai Pak Hari Sabarno. Kami ma­sih mengembangkan perkara ter­sebut,” kata Wakil Ketua KPK Har­yono Umar kepada Rakyat Merdeka.

 Menurut Haryono, pimpinan KPK telah memerintahkan tim pe­nyelidik untuk menelusuri ke­pa­la daerah yang diduga turut men­sukseskan pengadaan mobil damkar tersebut. “Mengingat per­kara ini terjadi di beberapa dae­rah, maka tim masih mene­lu­suri si­apa saja pejabat daerah yang ter­libat dalam kasus itu,” imbuhnya.


 Selain tim penyelidik, tim pe­nyi­dik KPK juga telah diperin­tah­kan untuk mengembangkan per­kara ini. “Salah satu alasan me­nahan Pak Hari itu sebagai suatu cara membantu kami me­ngem­bangkan penyidikan. Kami akan terus gali informasi dan berusaha menemukan informasi yang ber­harga dari Pak Hari,” ujarnya.

 Meski begitu, Haryono eng­gan menyebutkan siapa saja ke­pala daerah yang sedang dit­e­lu­suri keterlibatannya tersebut. “Ini masih dalam tahap penyelidikan. Yang namanya penyelidikan tidak bisa dibocorkan kepada masyara­kat. Masih rahasia,” alasannya.

 Seperti diketahui, sejumlah ke­pala daerah dan wakil kepala daerah telah menjadi terpidana kasus ini. Antara lain bekas Gu­ber­nur Jawa Barat Danny Setia­wan, Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah, bekas Walikota Medan Abdillah dan wakilnya, Ramli Lubis, bekas Walikota Ma­kas­sar Amiruddin Maula, dan be­kas Dirjen Otonomi Daerah Dep­dagri Oentarto Sindung Mawardi.

Haryono menambahkan, tidak tertutup kemungkinan KPK akan menetapkan sejumlah tersangka baru kasus ini dari unsur kepala daerah. “Jadi, untuk kepala dae­rah jangan merasa senang dulu. Kami masih mengembangkan perkara ini,” ucapnya.

Mengenai penahanan Hari Sa­barno, Haryono menyatakan bah­wa bekas Mendagri itu tidak ha­nya disangka melakukan pe­nya­lahgunaan wewenang dalam me­nerbitkan keringanan bea masuk. Menurutnya, Hari juga disangka ikut serta menerbitkan radiogram untuk pengadaan mobil damkar itu.

“Jadi, sangkaan atas Pak Hari tidak hanya ikut serta me­ner­bit­kan bea masuk. Tapi, juga ikut ser­ta menyetujui terbitnya radio­gram tersebut. Itu sudah menjadi satu rangkaian, karena kegia­tan­nya memang banyak,” katanya.

Hari Sabarno pada Jumat lalu (25/3) menyatakan akan mengi­kuti upaya hukum KPK terhadap dirinya, termasuk penahanan. “Ini bukan urusan siap atau tidak siap ditahan. Kalau Anda yang seperti saya, bagaimana? Ya, ikuti proses hukum saja,” ujarnya.

 Meski disangka terlibat dalam korupsi pengadaan mobil pe­ma­dam kebakaran, Hari selama ini berkukuh tak pernah me­nan­da­ta­ngani radiogram pengadaan itu. “Saya tidak pernah tanda tangan itu, dan tidak ada nota dinas atau memo saya,” katanya.

 Sementara itu, bekas terpidana Oentarto Sindung Mawardi, be­kas Dirjen Otonomi Daerah Dep­dagri, menilai KPK lambat dalam menuntaskan perkara damkar ini. “Sebagai lembaga penegak hu­kum, sudah sewajarnya KPK me­nuntaskan kasus ini, tapi jangan mengulur waktu lagi,” ucap pria yang kena hukuman 3 tahun penjara ini.

Dia berharap KPK serius me­lakukan pengusutan terhadap ke­pala daerah lainnya yang diduga ikut mensukseskan pengadaan mo­bil damkar itu.

“Saya harap KPK menemukan dan menjerat ke­pala daerah lain­nya yang terli­bat, supaya bisa di­katakan adil dalam proses hu­kum,” tandasnya.  

Sedangkan pengacara Oen­tar­to, Firman Wijaya menyatakan bahwa KPK bakal kesulitan me­nelusuri perkara tersebut. Soal­nya, jangka waktu pengusutan kasus ini sangat lama. “Se­be­nar­nya bagus. Tapi, buat apa banyak yang dijerat kalau model penun­tasan kasus di KPK seperti ini,” ujarnya.

 Model yang dimaksud Firman ialah lamanya pengusutan kasus korupsi oleh KPK, terlebih jika perkara itu menyentuh nama be­sar yang pernah menjadi pejabat tinggi negara.

“Seharusnya seba­gai lembaga ad hoc, KPK me­lahirkan model pemberantasan korupsi yang mumpuni. Tidak seperti kasus dam­kar ini,” kritiknya.

Harga Tinggi Kualitas Rendah
TB Soemandjaja, Anggota Komisi II DPR

Anggota Komisi II DPR TB Soemandjaja menilai, kasus pe­ngadaan mobil pemadam keba­ka­ran yang banyak menjerat pe­jabat daerah, terjadi karena ba­nyak yang menyalahi peraturan ten­tang pengadaan barang dan jasa.

 Padahal, menurutnya, pe­nga­daan barang dan jasa itu su­dah diatur dengan rapi dalam Un­dang-Undang Nomor 17 Ta­hun 2003 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2001 tentang perbendaharaan negara. Selain itu, diatur juga dalam Undang-Un­dang Nomor 15 Tahun 2004 ten­tang pengelolaan dan pertang­gung jawaban keuangan negara.

 Dalam peraturan tersebut di­te­rangkan tentang tata cara pe­ngadaan barang dan jasa yang bersih dari praktik mark up alias penggelembungan harga dan praktik korupsi lainnya.

“Kebanyakan pelanggaran dilakukan dengan cara meng­ge­lembungkan harga, tapi kualitas barangnya rendah. Inilah proses cari untung itu,” ujarnya.

 Meski begitu, politisi PKS ini tidak mau buru-buru me­nya­lahkan kebijakan yang dik­e­luar­kan Mendagri kala itu. “Suatu kebijakan tanpa dibarengi dengan pengawasan yang ketat jadi seperti ini,” ucapnya.

 Karena itu, dirinya ber­ha­rap KPK tidak menin­dak­lan­juti langsung si tersangka pem­buat kebijakan, melain­kan meneliti dulu isi kebija­kan yang telah dikeluarkan. “Jadi lihat dulu isi kebijakan­nya, apakah pe­nga­daan itu me­mang dibutuhkan atau me­mang ada unsur kese­ngajaan untuk lahan pencari untung se­se­o­rang,” tandasnya.

Menilai Ada Perintah Komando
Alex Sato Bya, Bekas Jaksa Agung Muda

Bekas Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Alex Sato Bya mengaku telah meramalkan bahwa KPK bakal menjerat pejabat daerah yang diduga terlibat pengadaan mo­bil dinas pemadam kebakaran. Pasalnya, pengadaan mobil di­nas itu tersebar di 22 titik di pemerintahan daerah.

 â€œAwalnya kan radiogram yang dikirimkan oleh Dirjennya itu yang bernama Oentarto. Kemudian tersebar ke 22 titik. Nah, dari awal saya lihat kasus ini tak hanya sampai di Oen­tar­to, Hengky Samuel Daud, Dan­ny Setiawan, Ismeth Abdullah dan Hari Sabarno saja. Ini akan panjang,” katanya.

 Menurut Alex, bila pe­ngu­sutan kasus ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, se­harusnya KPK bisa segera me­nahan tersangkanya. Soalnya, KPK mempunyai kewenangan mutlak untuk menetapkan ter­sangka baru.

“Sehingga ma­syarakat tidak perlu menunggu waktu yang lama untuk mengetahui siapa tersangka barunya,” ujar pria kelahiran Gorontalo ini.

 Staf Khusus Bidang Hukum Kementerian ESDM ini m­e­ni­lai, kasus tersebut tidak mutlak kesalahan para pejabat daerah yang sedang diincar KPK. Soal­nya, para pejabat daerah itu ha­nya menjalankan instruksi yang diberikan lewat radiogram ter­se­but. Sehingga, jika tidak me­nuruti perintah posisinya ter­ancam. “Nah, masalahnya siapa yang buat kebijakan itu dan siapa yang meng­ins­truk­si­kan­nya. Kalau pejabat daerah itu hanya menjalankan,” ucapnya.

 Meski begitu, katanya, bu­kan berarti pejabat daerah yang sedang diincar KPK itu tidak ber­salah. Menurut Alex, para pejabat itu juga bersalah karena melaksanakan perintah ko­man­do tersebut. “Mereka juga ber­sa­lah. Tapi kesalahan tidak mut­lak kepada mereka. Ibarat kasus suap, yang menyuap se­ha­rus­nya lebih berat hukumannya ke­timbang yang menerima suap,” tandasnya.

Makanya, Alex berharap be­kas Mendagri Hari Sabarno tu­rut diadili yang seadil-adilnya. Soalnya, tidak mungkin ba­wa­han menjalankan suatu ins­truksi jika atasan tidak me­me­rintahkan. “Sama halnya ketika kasus Century yang menjerat Arga Tirta. Saya harap diadili dengan seadil-adilnya kalau memang terbukti bersalah,” ucapnya.    [RM]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya