RMOL. Bekas Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang sejak Jumat (25/3) lalu. Namun, kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) untuk 22 daerah ini, tampaknya masih panjang. Soalnya, KPK membidik sejumlah kepala daerah yang belum menjadi tersangka perkara tersebut.
“Kasus ini tidak berhenti samÂpai Pak Hari Sabarno. Kami maÂsih mengembangkan perkara terÂsebut,†kata Wakil Ketua KPK HarÂyono Umar kepada Rakyat Merdeka.
Menurut Haryono, pimpinan KPK telah memerintahkan tim peÂnyelidik untuk menelusuri keÂpaÂla daerah yang diduga turut menÂsukseskan pengadaan mobil damkar tersebut. “Mengingat perÂkara ini terjadi di beberapa daeÂrah, maka tim masih meneÂluÂsuri siÂapa saja pejabat daerah yang terÂlibat dalam kasus itu,†imbuhnya.
Selain tim penyelidik, tim peÂnyiÂdik KPK juga telah diperinÂtahÂkan untuk mengembangkan perÂkara ini. “Salah satu alasan meÂnahan Pak Hari itu sebagai suatu cara membantu kami meÂngemÂbangkan penyidikan. Kami akan terus gali informasi dan berusaha menemukan informasi yang berÂharga dari Pak Hari,†ujarnya.
Meski begitu, Haryono engÂgan menyebutkan siapa saja keÂpala daerah yang sedang ditÂeÂluÂsuri keterlibatannya tersebut. “Ini masih dalam tahap penyelidikan. Yang namanya penyelidikan tidak bisa dibocorkan kepada masyaraÂkat. Masih rahasia,†alasannya.
Seperti diketahui, sejumlah keÂpala daerah dan wakil kepala daerah telah menjadi terpidana kasus ini. Antara lain bekas GuÂberÂnur Jawa Barat Danny SetiaÂwan, Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah, bekas Walikota Medan Abdillah dan wakilnya, Ramli Lubis, bekas Walikota MaÂkasÂsar Amiruddin Maula, dan beÂkas Dirjen Otonomi Daerah DepÂdagri Oentarto Sindung Mawardi.
Haryono menambahkan, tidak tertutup kemungkinan KPK akan menetapkan sejumlah tersangka baru kasus ini dari unsur kepala daerah. “Jadi, untuk kepala daeÂrah jangan merasa senang dulu. Kami masih mengembangkan perkara ini,†ucapnya.
Mengenai penahanan Hari SaÂbarno, Haryono menyatakan bahÂwa bekas Mendagri itu tidak haÂnya disangka melakukan peÂnyaÂlahgunaan wewenang dalam meÂnerbitkan keringanan bea masuk. Menurutnya, Hari juga disangka ikut serta menerbitkan radiogram untuk pengadaan mobil damkar itu.
“Jadi, sangkaan atas Pak Hari tidak hanya ikut serta meÂnerÂbitÂkan bea masuk. Tapi, juga ikut serÂta menyetujui terbitnya radioÂgram tersebut. Itu sudah menjadi satu rangkaian, karena kegiaÂtanÂnya memang banyak,†katanya.
Hari Sabarno pada Jumat lalu (25/3) menyatakan akan mengiÂkuti upaya hukum KPK terhadap dirinya, termasuk penahanan. “Ini bukan urusan siap atau tidak siap ditahan. Kalau Anda yang seperti saya, bagaimana? Ya, ikuti proses hukum saja,†ujarnya.
Meski disangka terlibat dalam korupsi pengadaan mobil peÂmaÂdam kebakaran, Hari selama ini berkukuh tak pernah meÂnanÂdaÂtaÂngani radiogram pengadaan itu. “Saya tidak pernah tanda tangan itu, dan tidak ada nota dinas atau memo saya,†katanya.
Sementara itu, bekas terpidana Oentarto Sindung Mawardi, beÂkas Dirjen Otonomi Daerah DepÂdagri, menilai KPK lambat dalam menuntaskan perkara damkar ini. “Sebagai lembaga penegak huÂkum, sudah sewajarnya KPK meÂnuntaskan kasus ini, tapi jangan mengulur waktu lagi,†ucap pria yang kena hukuman 3 tahun penjara ini.
Dia berharap KPK serius meÂlakukan pengusutan terhadap keÂpala daerah lainnya yang diduga ikut mensukseskan pengadaan moÂbil damkar itu.
“Saya harap KPK menemukan dan menjerat keÂpala daerah lainÂnya yang terliÂbat, supaya bisa diÂkatakan adil dalam proses huÂkum,†tandasnya.
Sedangkan pengacara OenÂtarÂto, Firman Wijaya menyatakan bahwa KPK bakal kesulitan meÂnelusuri perkara tersebut. SoalÂnya, jangka waktu pengusutan kasus ini sangat lama. “SeÂbeÂnarÂnya bagus. Tapi, buat apa banyak yang dijerat kalau model penunÂtasan kasus di KPK seperti ini,†ujarnya.
Model yang dimaksud Firman ialah lamanya pengusutan kasus korupsi oleh KPK, terlebih jika perkara itu menyentuh nama beÂsar yang pernah menjadi pejabat tinggi negara.
“Seharusnya sebaÂgai lembaga ad hoc, KPK meÂlahirkan model pemberantasan korupsi yang mumpuni. Tidak seperti kasus damÂkar ini,†kritiknya.
Harga Tinggi Kualitas RendahTB Soemandjaja, Anggota Komisi II DPRAnggota Komisi II DPR TB Soemandjaja menilai, kasus peÂngadaan mobil pemadam kebaÂkaÂran yang banyak menjerat peÂjabat daerah, terjadi karena baÂnyak yang menyalahi peraturan tenÂtang pengadaan barang dan jasa.
Padahal, menurutnya, peÂngaÂdaan barang dan jasa itu suÂdah diatur dengan rapi dalam UnÂdang-Undang Nomor 17 TaÂhun 2003 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2001 tentang perbendaharaan negara. Selain itu, diatur juga dalam Undang-UnÂdang Nomor 15 Tahun 2004 tenÂtang pengelolaan dan pertangÂgung jawaban keuangan negara.
Dalam peraturan tersebut diÂteÂrangkan tentang tata cara peÂngadaan barang dan jasa yang bersih dari praktik
mark up alias penggelembungan harga dan praktik korupsi lainnya.
“Kebanyakan pelanggaran dilakukan dengan cara mengÂgeÂlembungkan harga, tapi kualitas barangnya rendah. Inilah proses cari untung itu,†ujarnya.
Meski begitu, politisi PKS ini tidak mau buru-buru meÂnyaÂlahkan kebijakan yang dikÂeÂluarÂkan Mendagri kala itu. “Suatu kebijakan tanpa dibarengi dengan pengawasan yang ketat jadi seperti ini,†ucapnya.
Karena itu, dirinya berÂhaÂrap KPK tidak meninÂdakÂlanÂjuti langsung si tersangka pemÂbuat kebijakan, melainÂkan meneliti dulu isi kebijaÂkan yang telah dikeluarkan. “Jadi lihat dulu isi kebijakanÂnya, apakah peÂngaÂdaan itu meÂmang dibutuhkan atau meÂmang ada unsur keseÂngajaan untuk lahan pencari untung seÂseÂoÂrang,†tandasnya.
Menilai Ada Perintah Komando
Alex Sato Bya, Bekas Jaksa Agung MudaBekas Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Alex Sato Bya mengaku telah meramalkan bahwa KPK bakal menjerat pejabat daerah yang diduga terlibat pengadaan moÂbil dinas pemadam kebakaran. Pasalnya, pengadaan mobil diÂnas itu tersebar di 22 titik di pemerintahan daerah.
“Awalnya kan radiogram yang dikirimkan oleh Dirjennya itu yang bernama Oentarto. Kemudian tersebar ke 22 titik. Nah, dari awal saya lihat kasus ini tak hanya sampai di OenÂtarÂto, Hengky Samuel Daud, DanÂny Setiawan, Ismeth Abdullah dan Hari Sabarno saja. Ini akan panjang,†katanya.
Menurut Alex, bila peÂnguÂsutan kasus ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, seÂharusnya KPK bisa segera meÂnahan tersangkanya. Soalnya, KPK mempunyai kewenangan mutlak untuk menetapkan terÂsangka baru.
“Sehingga maÂsyarakat tidak perlu menunggu waktu yang lama untuk mengetahui siapa tersangka barunya,†ujar pria kelahiran Gorontalo ini.
Staf Khusus Bidang Hukum Kementerian ESDM ini mÂeÂniÂlai, kasus tersebut tidak mutlak kesalahan para pejabat daerah yang sedang diincar KPK. SoalÂnya, para pejabat daerah itu haÂnya menjalankan instruksi yang diberikan lewat radiogram terÂseÂbut. Sehingga, jika tidak meÂnuruti perintah posisinya terÂancam. “Nah, masalahnya siapa yang buat kebijakan itu dan siapa yang mengÂinsÂtrukÂsiÂkanÂnya. Kalau pejabat daerah itu hanya menjalankan,†ucapnya.
Meski begitu, katanya, buÂkan berarti pejabat daerah yang sedang diincar KPK itu tidak berÂsalah. Menurut Alex, para pejabat itu juga bersalah karena melaksanakan perintah koÂmanÂdo tersebut. “Mereka juga berÂsaÂlah. Tapi kesalahan tidak mutÂlak kepada mereka. Ibarat kasus suap, yang menyuap seÂhaÂrusÂnya lebih berat hukumannya keÂtimbang yang menerima suap,†tandasnya.
Makanya, Alex berharap beÂkas Mendagri Hari Sabarno tuÂrut diadili yang seadil-adilnya. Soalnya, tidak mungkin baÂwaÂhan menjalankan suatu insÂtruksi jika atasan tidak meÂmeÂrintahkan. “Sama halnya ketika kasus Century yang menjerat Arga Tirta. Saya harap diadili dengan seadil-adilnya kalau memang terbukti bersalah,†ucapnya.
[RM]