Berita

Syahrini

Blitz

Syahrini Digugat Rp 400 Juta

JUMAT, 01 APRIL 2011 | 07:09 WIB

RMOL. Digugat Rp 400 juta, penyanyi Syahrini siap melawan lewat jalur pengadilan.
Syarini terkaget-kaget. Maklum, dia digugat Rp 400 juta oleh perusahaan Blue Eyes yang ada di Bali. Bekas pasangan duet Anang Hermansyah ini digugat karena dianggap mangkir dari kontrak untuk bernyanyi.

Seharusnya, Syahrini mentas pada 27 Januari 2011. Di hari yang sama, ternyata ayahnya dipanggil Yang Kuasa. Pelantun hits Aku Tak Biasa itu terpaksa batal tampil.

Digugat, Syahrini siap melawan lewat persidangan yang rencananya dimulai pada 6 April di Pengadilan Negeri Bogor. “Kita sih santai saja menanggapi gugatan itu. Kemarin sudah dipanggil sekali ke Pengadilan Negeri Bogor, tinggal menunggu sidang,” kata Rani, manajer yang juga kakak dari pelantun Aku Tak Biasa itu.

Digugat, Syahrini siap melawan lewat persidangan yang rencananya dimulai pada 6 April di Pengadilan Negeri Bogor. “Kita sih santai saja menanggapi gugatan itu. Kemarin sudah dipanggil sekali ke Pengadilan Negeri Bogor, tinggal menunggu sidang,” kata Rani, manajer yang juga kakak dari pelantun Aku Tak Biasa itu.

Tapi saat sidang, penyanyi berkulit putih ini tidak akan hadir. “Untuk apa? Ngotorin kakinya saja. Kita nggak akan datang,” tambah Rani.

Bagi Syahrini, sangat tak masuk akal kalau mereka metuntut ganti rugi. Pasalnya, ada alasan jelas dalam keadaan berkabung karena ditinggal ayah tercintanya.

“Tuntutan itu nggak benar, bagaimana kalau bapak mereka yang meninggal mau disuruh kerja? Itu nggak masuk akal,” tambah Rani.

Pengacara Syahrini, Warsito Sanyoto, juga menegaskan alasan kliennya tidak show sangat tepat. Karena itu, ia menilai gugatan ke Syahrini terlalu dipaksakan.

“Dengan keadaan menangis sekeluarga, sudah jam 6 sore, apakah mungkin malam itu juga dia show? Pada jam 3 pagi tanggal 27 Januari ayah Syahrini wafat di pangkuan Syahrini,” ujar  Warsito saat ditemui di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta, Rabu malam (30/3).

“Itu sebenarnya sudah memenuhi syarat-syarat dalam perjanjian. Bahwa, apabila membatalkan penampilan, maka akan diganti pada waktu yang lain. Tidak ada denda, tidak ada apa-apa. Tapi kala membatalkan perjanjian diminta mengembalikan uang yang telah diterima,” terang Warsito.

Sehari sebelum konser, Warsito mengatakan, pihak Syahrini telah menginformasikan kepada Blue Eyes atas pembatalan konser tersebut. Ia pun bersedia mengembalikan uang muka Rp 60 juta.

“Kalau hanya uang muka yang sudah diberikan, akan diberikan. Jumlahnya kira-kira Rp 60 juta. Kalau sekarang digugat Rp 400 juta itu sesuatu yang tidak masuk akal, tidak layak dan tidak manusiawi,” tegas Warsito.   [RM]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya