RMOL. Kejaksaan Agung mengembalikan berkas kasus jaksa Cirus Sinaga kepada penyidik Mabes Polri. Pasalnya, daftar alat bukti komunikasi antara Cirus dan advokat Haposan Hutagalung, belum mendukung dugaan penyuapan terhadap jaksa peneliti kasus Gayus Tambunan itu. Ibaratnya, kasus ini masih maju mundur.
Korps Adhyaksa telah selesai meÂmeriksa berkas Cirus dalam kasus penanganan perkara penÂcucian uang dan penggelapan oleh Gayus. Namun, berkas perÂkara dari penyidik Polri dinilai pihak Kejagung belum lengkap atau masih P18.
“Kejaksaan akan memberikan surat pemberitahuan kepada penyidik bahwa berkas perkara Cirus masih belum lengÂkap atau P18,†kata Kepala Pusat PeÂnerangan Hukum Kejagung, Nur Rochmad, kemarin.
Nur Rochmad mengatakan bahÂwa jaksa belum mengetahui apakah bukti tersebut hanya berupa
Call Data Record (CDR), transkrip rekaman pembicaraan atau pesan singkat. “Belum tahu, karenanya belum membuktikan itu penyuapan,†ujarnya.
Selain persyaratan material yang belum cukup, Nur Rochmad meÂnambahkan, persyaratan forÂmal juga belum dipenuhi peÂnyiÂdik Polri. Persyaratan formal itu adalah masalah redaksional, seperti adanya ketentuan pasal daÂlam KUHP yang juga diÂsangÂkakan kepada Cirus. Namun, oleh penyidik Polri hal ini belum diÂcantumkan dalam berkas perkara. “PaÂda prinsipnya akan dikemÂbalikan ke penyidik Polri, karena perÂsyaratan formal dan material belum terpenuhi,†katanya.
Menurutnya, penyidik Polri baru mencantumkan Pasal 5 dan atau Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana PenÂcuÂcian Uang untuk menjerat CiÂrus. Selain itu, persyaratan formal lain yang belum dilengkapi adaÂlah daftar saksi yang lagi-lagi tidak dicantumkan dalam berkas perkara. “Daftar saksi dalam resume ada, tapi dalam BAP tidak ada,†imbuhnya.
Sementara itu, persyaratan maÂterial terkait substansi perkara yang belum dipenuhi penyidik, yakÂni alat bukti yang tidak cukup untuk menjerat Cirus. Namun, Nur enggan menjelaskan lebih lanÂjut pada sangkaan pidana apa yang alat buktinya belum cukup. “MaÂterialnya, yakni sebagian beÂsar pasal sangkaan belum diÂdukung dengan fakta perbuatan dan alat bukti,†ujarnya.
Bekas Kepala Kejaksaan TingÂgi Gorontalo ini menÂjeÂlaskan, peÂngembalian berkas Cirus tersebut akan menunggu terbitnya surat pemberitahuan P18 ke penyidik Polri terlebih dahulu. KemungÂkinÂan akan dilakukan dalam jangÂka waktu dua pekan mendatang. “Paling lambat dua pekan suratÂnya terbit,†ucapnya.
Sebelumnya, Nur Rochmad menÂjelaskan bahwa berkas perÂkara ini berkaitan dengan sangÂkaan tindakan pidana yang dilaÂkukan Cirus. Yakni, menghapus pasal korupsi saat menangani kaÂsus Gayus sehingga berujung pada bebasnya PNS Ditjen Pajak itu. Dalam perkara ini, Cirus dijeÂrat Pasal 5 dan Pasal 12 UU TipiÂkor serta Pasal 3 UU Tindak PiÂdana Pencucian Uang.
“Cirus diÂsangÂka telah menghalang-halangi proses penyidikan, penuntutan perÂkara korupsi serta telah meÂlakukan penyalahgunaan keÂweÂnangan,†tandasnya.
Pihak Mabes Polri menyatakan akan memeriksa dan melengkapi kekurangan yang disebutkan piÂhak Kejagung. Wakil Kepala DiÂvisi Humas Mabes Polri, Brigjen I Ketut Untung Yoga Ana meÂnyaÂtakan bahwa penyidik akan meÂlengÂkapi berkas tersebut. “Ya, nanti kita lihat kekurangannya apa dan penyidik akan melenÂgÂkapi berkas tersebut,†katanya.
Menurutnya, perkara melengÂkapi berkas Cirus sudah menjadi kewenangan penyidik Polri. “SeÂbaiknya kita lihat apa yang akan dikerjakan penyidik, karena itu tugasnya penyidik. Pasti akan dilengkapi,†ucapnya.
Sementara itu, tuduhan bahwa Cirus menerima aliran dana dari Gayus ditangkis pengacara Cirus, Tumbur Simanjuntak. MeÂnuÂrutÂnya, penyidik tidak mempunyai alat bukti yang kuat untuk memÂbuktikan itu semua. Sampai seÂkarang, menurutnya, belum ada alat bukti, baik mengenai uang mauÂpun rencana tuntutan (rentut) palsu.
Kasus Jaksa Cirus Seperti Pingpong
Abdul Mukti Fadjar, Bekas Hakim MKBekas hakim Mahkamah KonÂstitusi (MK) Abdul Mukti Fadjar menilai perkara jaksa Cirus Sinaga yang ditangani MaÂbes Polri dan KejakÂsaÂanAgung aneh. Soalnya, kedua lembaga tersebut terkesan main pingpong saat desakan maÂsyaÂrakat untuk menuntaskan perÂkara ini sangat kuat.
“Ini seperti pertandingan pingÂpong kelas dunia. Saya tiÂdak habis pikir mengapa seÂorang Cirus begitu sakti bagi dua lembaga penegak hukum terÂsebut. Demi tegaknya huÂkum, sebaiknya proses hukum Cirus dipercepat dan tolong jaÂngan dipingpong,†katanya.
Dia menyarankan Polri dan Kejagung mengambil tindakan cepat guna menuntaskan berkas perkara Cirus. Sehingga, apÂresiasi masyarakat terhadap keÂdua lembaga itu dapat terwujud lagi. “Mereka bisa bertindak cepat jika saja tak pandang bulu dalam perkara ini,†ucapnya.
Ketika ditanyakan apa yang diÂmaksud pandang bulu, luÂlusan Fakultas Hukum UGM taÂhun 1970 ini menjawab, Polri dan Kejagung jangan memÂperÂlamÂbat proses hukum seseorang yang berlatar belakang dari insÂtansinya. “Kalau oknum di luar instansi, mereka cepat meÂnaÂnganinya. Giliran yang terkena kasus itu dari internalnya senÂdiri, mereka lama memÂprosesÂnya,†tandasnya.
Berdasarkan sederet fakta perÂsidangan kasus Gayus, MukÂti menilai bahwa Cirus memÂpunyai peran penting daÂlam memainkan perkara boÂcorÂnya rentut terhadap bekas PNS Ditjen Pajak itu.
Mukti pun curiga, ada huÂbungÂan antara kasus Cirus deÂngan latar belakangnya yang perÂnah memegang perkara AnÂtasari Azhar. Menurutnya, kartu truf Cirus ialah perkara bekas KeÂtua KPK itu. “Saya heran, keÂnapa Antasari bisa menÂdaÂpatÂkan hukuman seperti itu. TuÂduhÂannya tidak masuk akal, yang katanya dia otak pemÂbuÂnuhÂan dan skandal cinta dengan seÂorang wanitalah. Ini tidak maÂsuk akal,†tegasnya.
Tagih Janji Polri dan Kejagung Deding Ishak, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Deding Ishak meminta KejakÂsaÂan Agung dan Mabes Polri memÂbuktikan janji mereka unÂtuk menyelesaikan perkara jakÂsa Cirus Sinaga. Janji itu, meÂnuÂrutnya, disampaikan saat raÂpat kerja dengan Komisi III DPR.
“Kami pernah menanyakan itu kepada mereka. Khusus KeÂjagung, kami pernah meÂnaÂnyakan bagaimana penuntasan kasus yang menyeret nama okÂnum dari internalnya sendiri. Lalu, mereka menjawab akan meÂnuntaskannya. Nah, sekaÂrang saat yang tepat untuk bukÂtikan itu semua,†katanya.
Deding menambahkan, Polri dan Kejaksaan Agung jangan hanya melakukan pencitraan seÂÂmata tanpa membuktikan haÂsil kerjanya. Menurutnya, alaÂsan belum adanya
Call Data Record (CDR) jangan didraÂmaÂtisir. “Sebab begini, status Cirus pernah naik turun antara saksi dan tersangka. Nah, kemudian ada lagi perkara CDR ini. JaÂngan didramatisirlah,†imÂbuhnya.
Politisi Golkar ini mengÂharapkan Polri dan Kejagung untuk saling berkoordinasi guÂna menuntaskan proses hukum kasus Cirus. Dia menengarai, belum jelasnya perkara ini lanÂtaran tak adanya koordinasi yang jelas antar kedua lembaga itu. “Jadi masing-masing berÂjaÂlan sendiri. Kalau begini sih tak akan selesai-selesai,†tanÂdasÂnya.
Deding juga memperÂtaÂnyakan kredibilitas Mabes Polri yang tidak kunjung menahan Cirus. Padahal, sejumlah fakta persidangan kasus Gayus telah menunjukkan dugaan keÂterÂlibatan Cirus. “PertaÂnyaÂannya, kenapa hingga saat ini Cirus tak kunjung ditahan. Padahal, staÂtus sudah tersangka dan dugaan terlibat pun sudah sangat kuat,†tegasnya.
Alhasil, Deding meragukan reÂformasi hukum yang diÂnyatakan Polri dan Kejagung pada saat rapat dengan Komisi III. “Ya, mereka mengatakan telah mewujudkan reformasi huÂkum di internalnya. SeÂkarang, mana buktinya reÂforÂmasi yang telah dilaksanakan itu,†ucapnya.
[RM]