Berita

muhammad yunus/ist

Dunia

Mahkamah Agung Tunda Bahas Kasus Mantan Saingan Presiden SBY

SABTU, 26 MARET 2011 | 21:13 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Mahkamah Agung menunda pembahasan untuk menentukan apakah Muhammad Yunus dapat tetap bertahan di kursi bank mikrokredit yang didirikannya, atau tidak.

Semestinya MA menggelar persidangan hari Kamis lalu (24/3). Namun, menurut Kamal Hossain yang menjadi kuasa hukum Muhammad Yunus, berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk membahas kasus itu belum tersedia.

Pengadilan Tinggi Bangladesh sebelumnya menjatuhkan vonis pahit untuk peraih Nobel Perdamaian tahun 2006 itu. Muhammad Yunus yang kini berusia 71 tahun diperintahkan meninggalkan Grameen Bank yang didirikannya karena melanggar UU Kepensiunan.

Tahun 2006 lalu, Muhammad Yunus mengalahkan Presiden SBY yang juga dinominasikan sejumlah negara untuk meraih penghargaan internasional bergengsi itu. Dokumen WikiLeaks yang dibocorkan baru-baru ini menyebutkan bahwa Amerika Serikat termasuk negara yang mencalonkan SBY.

Kasasi yang diajukan Muhammad Yunus adalah upaya terakhir yang dapat ditempuh untuk menyelamatkan posisinya di Grameen Bank. Yunus dipecat dari posisi Managing Director Grameen Bank pada awal Maret lalu. Dia menuding pemerintah Bangladesh berusaha untuk mengambil alih bank yang dipimpinnya hampir selama 30 tahun itu.

Seperti diberitakan Al Jazeera, sejumlah analis memperkirakan, Yunus mulai menghadapi persoalan setalah pada tahun 2007 lalu dia mempersiapkan pendirian partai politik. Manuvernya ini dianggap mengganggu pemerintahan Perdana Menteri Sheikh Hasina. [guh]


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Asta Cita Tanpa Konsistensi akan Timbul Moral Hazard

Senin, 08 Juni 2026 | 05:48

Pameran ‘Aku Arek Suroboyo’ Ramaikan Peringatan Bulan Bung Karno

Senin, 08 Juni 2026 | 05:24

GP Ansor Jakbar Gelar Diklatsar Tanggapi Sebutan ‘Gotham City’

Senin, 08 Juni 2026 | 04:59

Pernyataan Purbaya dan Djaka Saling Menguatkan dalam Kasus Tiffany & Co

Senin, 08 Juni 2026 | 04:46

Perkuat KDKMP

Senin, 08 Juni 2026 | 04:26

Purbaya Tidak Punya Backup Politik untuk Jalankan Misi Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 03:57

Jangan Kasih Tempat untuk Boti di Negeri Ini!

Senin, 08 Juni 2026 | 03:37

BEI Jabar Gencarkan Literasi Pasar Modal ke Kampus hingga SD

Senin, 08 Juni 2026 | 03:17

Menanti Hasil Uji Fundamental Perekonomian Indonesia

Senin, 08 Juni 2026 | 02:59

IPB University Raih Juara Umum Program Mahasiswa Berdampak Kemendiktisaintek

Senin, 08 Juni 2026 | 02:50

Selengkapnya