Berita

Roberto Santonius

X-Files

Satu Tersangka Penyuap Gayus Tambunan Dicekal

Tetapi, Belum Ditahan Penyidik Polri
SABTU, 26 MARET 2011 | 04:15 WIB

RMOL.Setelah menetapkan Roberto Santonius sebagai tersangka kasus penyuapan terhadap Gayus Tambunan, tim penyidik Mabes Polri segera mengajukan cekal kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Namun, pencekalan tersebut tidak dibarengi penahanan terhadap Roberto.

Pada Kamis (24/3), Tim Pe­nyi­dik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri kembali menetapkan satu tersangka kasus Gayus Halomoan Partahanan Tam­bunan. Tersangka baru ini ada­lah Roberto Santonius yang diduga mengalirkan duit sebesar Rp 925 juta kepada Gayus.

“Ya, kemarin kami meng­ha­dirkan RS sebagi saksi untuk ka­sus Gayus, dan langsung mene­tapkan RS sebagai tersangka,” Kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Boy Rafli Amar, kemarin.

Selang satu hari pasca dite­tap­kan sebagai tersangka, Roberto langsung dicekal Korps Bha­yang­kara agar tidak melarikan diri ke luar negeri. “Kami sudah me­lakukan pencekalan tadi. Su­paya tidak lari ke luar negeri dan untuk mengumpulkan fakta-fakta dalam pemeriksaan selanjutnya. Jadi, saya tekankan RS statusnya sudah tersangka,” ucapnya.

Menurut Boy, Roberto diduga kuat mengalirkan Rp 925 juta ke re­kening Gayus. “Hasil peme­rik­saan penyidik memang demikian. Tapi, perkembangan selanjutnya masih terus kami telusuri. Inti­nya, saudara RS diduga me­nge­tahui aliran Rp 925 juta ke re­ke­ning milik Gayus,” imbuhnya.

Saat pemeriksaan pada Kamis lalu, Boy menegaskan bahwa Roberto dicecar 43 pertanyaan. Me­nurutnya, dari 43 pertanyaan yang diajukan itu, indikasi Ro­berto sebagai salah satu pihak yang mengalirkan duit ke reke­ning Gayus sangat kuat.

“RS selaku konsultan pajak, dan tim penyidik yakin ada be­nang merah antara Gayus dengan RS,” tandasnya.

Selain memeriksa Roberto, pe­nyidik juga sudah meminta kete­rangan 26 saksi. Di antara saksi itu, kata Boy, merupakan rekan Ro­berto di perusahaan konsultan pajak. Meski sudah memeriksa pu­luhan saksi, tapi penyidik ma­sih perlu mencari keterangan sak­si ahli atau bukti dokumen per­bankan. “Karena puluhan saksi itu dihitungnya satu alat bukti, dan kami perlu dua alat bukti,” kata Boy.

Namun, dari Rp 28 miliar uang di rekening Gayus, polisi hanya menetapkan Roberto sebagai tersangka yang diduga menyuap Rp 925 juta. Bagaimana dengan sisa uang yang jumlahnya mi­lia­ran rupiah tersebut.

“Tentu tidak bisa langsung be­gitu. Dari RS ini kan ada aliran da­lam kon­teks dia konsultan pa­jak terhadap saudara Gayus. Per­lu langkah pembuktian sela­n­jut­nya untuk me­mastikan pasal yang dikena­kan kepada yang ber­sang­kutan,” kata Boy.

Kemudian, apakah ada kaitan­nya antara Roberto dengan 151 perusahaan yang ditangai Gayus sewaktu menjadi pegawai Ditjen Pajak. Namun, Boy mengaku be­lum mengetahui masalah terse­but. “Kita masih menunggu hasil kaitannya. Saat ini kami belum menemukannya,” katanya.

Menurut Boy, saat penyidik ber­­tanya perihal untuk apa Rp 925 juta itu ditransfer ke rekening Gayus, Roberto mengaku itu merupakan pengembalian uang yang dipinjamnya dari Gayus untuk keperluan pribadi. Namun, penyidik menyangka duit ter­sebut merupakan suap terhadap Gayus.

“Ya, Roberto pernah bilang bahwa itu hanya utang. Tapi, nan­ti itu semua tergantung proses pem­buktian. Nah, itu juga yang harus dibuktikan. Penyidik saat ini tengah menlakukan langkah-langkah pembuktian,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Sub Ba­gian Humas Ditjen Imigrasi, Bam­­bang Catur Puspitowarno me­nyatakan belum mengetahui soal pencekalan terhadap Roberto Santonius. Soalnya, saat dihu­bungi kemarin, ia tengah berdinas di luar kota. “Wah saya belum tahu kabar di pusat, saya masih di Samarinda,” katanya.

Menurut Bambang, pihaknya akan bekerja sesuai dengan pro­sedur yang berlaku dalam mem­pro­ses cekal yang diajukan pihak Polri. “Intinya, kalau ada lemba­ga penegak hukum seperti Polri me­minta pencekalan, pasti lang­sung kami respon atau tidak kami tunda-tunda,” ujarnya.

Dari Tersangka Berubah Jadi Saksi

Menurut Gayus Tambunan, kon­sultan pajak Roberto San­to­nius pernah berstatus tersangka, namun berubah menjadi saksi. Hal tersebut disampaikan bekas pegawai golongan III A Ditjen Pajak itu, seusai sidang pada Se­nin (4/10), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

“Roberto sendiri yang cerita kepada saya,” ucap bekas pe­ga­wai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu.

Sementara itu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sri Sumartini me­ngaku tidak mengetahui latar be­la­kang perubahan status Roberto dari tersangka menjadi saksi. Ia mengaku hanya membuatkan su­rat pemanggilan Roberto sebagai saksi untuk terdakwa Gayus. “Saya diperintah atasan,” ujarnya tanpa menyebutkan siapa ata­sannya itu.

Roberto terlibat dalam perkara Ga­yus setelah Laporan Hasil Analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus pengiriman uang Rp 925 juta.

Duit itu berasal dari Roberto menuju rekening Gayus. Roberto pun ditetapkan se­bagai tersangka bersama Ga­yus. Namun, dalam perjalanan ka­sus ini, ternyata ha­nya Gayus yang diproses sebagai tersangka oleh penyidik Ba­reskrim.

Roberto tampaknya banyak ter­jerat persoalan hukum. Betapa ti­dak, dalam dakwaan jaksa ter­ha­dap AKP Sri Sumartini, Robert disebut-sebut telah menyerahkan uang kepada Polwan itu sebesar Rp 5 juta di sebuah mall di Sena­yan, Jakarta. Tudingan itu diban­tah Sri yang kini telah berstatus terpidana.

Sedangkan Komisaris Polisi M Arafat Enanie menyatakan, da­lam pertemuan di mall tersebut,  Roberto memang meminta sta­tus­nya sebagai tersangka diubah menjadi saksi. Tetapi, Arafat me­ngaku menolak keinginan Ro­berto karena perubahan status itu bukan wewenangnya. Arafat kini telah menjadi salah satu terpidana kasus Gayus.

Roberto Hanya Bagian Kecil Kasus Gayus

Didi Irawadi Syamsuddin, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Didi Irawadi Syamsuddin me­nilai, Mabes Polri mulai me­nun­jukkan kredibilitasnya se­ba­gai lembaga penegak hukum pasca menetapkan konsultan pa­jak Roberto Santonius seba­gai tersangka dan mencekalnya.

“Saya pikir ini merupakan kabar baik dari kepolisian yang berhasil menetapkan sebagai tersangka. Kondisi seperti ini harus terus dijaga oleh kepo­lisian untuk menjaga citranya di mata masyarakat,” katanya.

Meski begitu, Didi tetap me­rasa belum puas selama big fish pada kasus tersebut belum ter­tang­kap. Soalnya, Roberto ha­nya bagian kecil dari yang me­nyuap pegawai Ditjan Pajak Go­longan III A tersebut. “Harta Gayus itu sampai puluhan mi­liar. Roberto hanya kelas kecil, makanya perlu diintensifkan lagi,” ujarnya.

Politisi Demokrat ini me­nye­rukan kepada Bareskrim Polri untuk menggali informasi yang sedalam-dalamnya kepada Roberto. Soalnya, kemung­ki­nan besar konsultan pajak itu menyimpan rahasia besar di balik kasus yang menjeratnya. “Itulah tugasnya penyidik Polri. Mereka harus pandai-pandai memanfaatkan situasi dan kondisi,” tandasnya.

Selain itu, Didi sangat ber­harap Gayus Tambunan kem­bali diperiksa untuk menelusuri siapa penyuapnya. “Untuk menjawab rasa penasaran ma­syarakat dan tegaknya keadilan, saya harap Polri bersedia untuk melakukan pemeriksaan secara lebih dalam terhadap Gayus,” ujarnya.

Apanya Yang Maju Kalau Begini

Yenti Garnasih, Pengamat Hukum

Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Yenti Gar­nasih menilai, Polri belum bisa menuntaskan perkara Gayus Tambunan secara lengkap. Pa­sal­nya, yang dijadikan tersang­ka kasus suap terhadap Gayus hanya konsultan pajak Roberto Santonius. Roberto sebelumnya pernah ditetapkan Polri sebagai tersangka, meski kemudian menjadi saksi.

“Apanya yang maju kalau begini. Dari dulu saja tetapkan Roberto Santonius sebagai ter­sangka. Dia kan memang pe­main lama dalam kasus ini, un­tuk apa dibesar-besarkan lagi,” katanya.

Menurut Yenti, jika perkara ini mau tuntas, sebaiknya aparat penegak hukum mendengarkan ucapan Susno Duadji yang kala itu membongkar adanya mafia pajak dan hukum. “Seharusnya me­reka mau mendengarkan Susno Duadji dulu. Tapi aneh­nya, ketika Susno Duadji mau membocorkan itu, dia langsung tersandung,” ujar doktor bidang pencucian uang ini.

Anehnya lagi, lanjut Yenti, kenapa Susno tidak seperti dulu lagi, ceplas-ceplos jika berbi­cara. “Nah itu yang saya heran. Ke­na­pa sosok Susno jadi lebih kalem, apa Susno sudah takut me­nyua­rakan keadilan atau tidak ada lagi yang akan me­lindunginya dari an­caman,” imbuhnya.

Yenti kembali menegaskan, ditetapkannya Roberto Santo­nius dalam perkara Gayus ini bu­kan prestasi Mabes Polri. Sta­tus hukum Roberto yang be­rubah-ubah juga dinilainya se­ba­gai prestasi yang buruk bagi Korps Bhayangkara.

“Dia itu per­nah ditetapkan se­ba­gai tersangka, kemudian be­rubah menjadi saksi, seka­rang jadi tersangka lagi. Polri harus membenahi internalnya,” te­­gasnya. [RM]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya