Berita

panda nababan/ist

Untuk Meloloskan Nunun dan Miranda, Panda Cs juga Diyakini akan Dijerat Pasal Gratifikasi

JUMAT, 25 MARET 2011 | 22:39 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Pasal gratifikasi, bukan pasal pidana penyuapan, yang didakwakan kepada  kepada empat terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia menyebabkan adanya perbedaan antara Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Empat terpidana itu adalah Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Endin AJ Soefihara dan Udju Djuhaeri.

"Akibatnya, Hakim pengadilan Tipikor menilai yang terbukti hanyalah pelanggaran atas pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUH Pidana, yakni perkara gratifikasi, bukan perkara suap," kata anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo dalam pernyataan pers yang diterima Rakyat Merdeka Online (Jumat, 25/3).


Dengan menggunakan pasal gratifikasi, jelas dalam kasus tersebut tidak akan ada penyuap. Bambang Soesatyo yakin, karena keempat mantan anggota Komisi IX DPR itu sudah divonis dan berkekuatan hukum tetap dalam perkara gratifikasi, maka pasal itu tidak mungkin lagi diubah menjadi perkara penyuapan.

Makanya, Miranda S Goeltom dan Nunun Nurbaeti diprediksi besar kemungkinan bakal lolos dari jeratan hukum.

"Dan saya meramalkan pada tersangka lainnya seperti Paskah, Panda Nababan, dkk yang sebentar lagi disidangkan akan berkeputusan yang sama. Hanya pasal gratifikasi. Karena itu, saya menduga ada upaya pihak tertentu untuk menyesatkan persepsi publik dalam kasus ini," kata petinggi Partai Golkar ini.

"Ada kebohongan karena selalu mengidentifikasi kasus ini sebagai penyuapan, tetapi dalam dakwaan yang muncul adalah perkara gratifikasi," tandasnya. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya