RMOL. Kebijakan subsidi Bahan Bakar Minyak sejatinya harus bertujuan mengatasi kelebihan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sebab jika tidak, APBN dipastikan akan mengalami penurunan yang berdampak langsung pada mandeknya pembangunan nasional.
Namun, kebijakan ini juga harus diawasi, agar sasarannya tidak melenceng dari yang seharusnya.
"Subsidi BBM hanya diperuntukkan bagi motor, kendaraan pelat kuning, dan nelayan. Sedangkan semua kendaraan pribadi tidak boleh mendapatkan subsidi BBM," ujar Direktur Eksekutif Sabang Merauke Circle (SMC) Syahganda Nainggolan.
Hal itu diungkapkan Syahganda saat menjadi pembicara dalam dialog interaktif bertajuk "Efektivitas Subsidi BBM dalam rangka Penghematan Anggaran" yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Borobudur, Jakarta, hari ini (Selasa, 20/3).
Dia menjelaskan, dana hasil penghematan subsidi BBM bisa dikompensasikan untuk anggaran pendidikan maupun kesehatan masyarakat kelas bawah.
"Penghematan subsidi BBM memberikan dampak positif bagi perekonomian dan pendidikan masyarakat. Alokasi dana dari penghematan subsidi yang mencapai Rp 38,18 triliun (dari 2011-2013) akan dapat menunjang program percepatan pembangunan infrastruktur transportasi dan pendidikan," imbuh Syahganda.
Dengan demikian, sambung Syahganda, infrastruktur transportasi yang layak secara otomatis akan mendukung peningkatan perekonomian di daerah. Hal yang sama juga berlaku pada sektor pendidikan. "Alokasi dana tersebut juga akan dapat digunakan untuk membuat konsep pendidikan gratis secara menyeluruh untuk seluruh siswa," tambahnya.
[zul]