Berita

panda nababan/ist

MIRANDAGATE

KPK Ngaco, Dasar Hukum Jerat Panda Cs Pakai Putusan Hukum Dudhi

SENIN, 21 MARET 2011 | 13:52 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Alasan hukum yang digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan Panda Nababan Cs sebagai tersangka dalam suap Mirandagate dinilai tidak cukup kuat.

Dasar penetapan hukum, yang didasarkan pada hasil persidangan Dudhie Makmun Murad tidak dapat dibenarkan.

Hal itu disampaikan pengacara Panda Nababan, Juniver Girsang, kepada wartawan saat menemani pemeriksaan Panda di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, sesaat lalu (21/3).


"Buktinya MA (Mahkamah Agung) menyatakan penetapan tersangka klien kami tidak dibenarkan secara hukum," tegasnya.

Kalaupun mau meneruskan proses hukum terhadap Panda Cs, katanya lagi, KPK tidak boleh menggunakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.0S/PID.B/TPK/2010/PN.JKT.PS tertanggal 17 Mei 2010 atas nama terpidana Dudhie Makmun Murad sebagai pijakan hukumnya.

Sebelum keputusan MA itu keluar, terang Juniver, Panda sudah dua kali mengingatkan KPK untuk menghargai proses yang tengah berlangsung di MA. Namun KPK tetap ngeyel dan tidak memberikan jawaban.

"Kalau tetap menggunakan putusan itu, KPK berarti ngaco, ngawur. KPK sudah abused of power," imbuhnya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya