RMOL. Mabes Polri tak kunjung menahan jaksa Cirus Sinaga, tersangka dugaan pemalsuan surat rencana penuntutan (rentut) Gayus Tambunan. Padahal, jaksa peneliti kasus Gayus itu sudah berulang kali diperiksa penyidik Mabes Polri.
“Penyidik menganggap Cirus kooperatif, tidak mempersulit penyidikan,†kata Kepala Bagian PeÂnerangan Umum Polri, KomÂbes Boy Rafli Amar kepada RakÂyat Merdeka di kantornya, Mabes Polri, Jakarta.
Menurut Boy, penyidik berÂkeÂyaÂkinan Cirus tidak akan mengÂhalang-halangi penyidikan, atau menghilangkan barang bukti. SeÂhingga, bekas Asisten Pidana KhuÂsus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah itu tak ditahan, meski diÂjerat Pasal 21 dan 23 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Kendati begitu, Boy memÂperÂsilakan masyarakat mengkritisi kinerja Polri terkait penanganan kaÂsus ini. “Silakan saja kritisi, teÂtapi itu sepenuhnya keweÂnaÂngan penyidik,†kata bekas Kepala BiÂdang Humas Polda Metro Jaya ini.
Menurut Boy, proses pemeÂriksaan Cirus sebagai tersangka hamÂpir selesai. Jaksa peneliti kaÂsus Gayus itu telah tiga kali diÂperiksa dan menjawab 100 perÂtaÂnyaan penyidik. “Rencananya, berkas perkara Cirus akan dilimÂpahkan penyidik ke kejaksaan Kamis, 15 Maret,†katanya.
Pihak Mabes Polri, lanjutnya, berÂÂupaya cepat menuntaskan kaÂsus Cirus. Polri akan menentukan sikap dalam beberapa hari ke deÂpan. “Kita tunggu saja beberapa hari mendatang. Pada prinsipnya, peÂnyiÂdik akan menuntaskan seceÂpatÂnya perkara ini dan akan seÂgera diÂlimpahkan ke Kejaksaan Agung,†katanya.
Sementara itu, pengacara CiÂrus, Tumbur Simanjuntak mengaÂtakan, tidak ada alasan penyidik Bareskrim Polri untuk menahan kliennya. Soalnya, penyidik tidak memiliki alat bukti untuk meÂneÂtapkan kliennya sebagai terÂsangÂka, apalagi menahan. “Sampai seÂkarang belum ada alat bukti, baik mengenai uang maupun rentut palsu. Untuk penahanan harus cuÂkup alat bukti. Itu syaratnya,†kata jaksa pengacara negara (JPN) ini saat menemani Cirus di Mabes Polri, Selasa (8/3).
Tumbur mengklaim, tidak ada peÂlanggaran pidana yang dilaÂkuÂkan Cirus saat menangani kasus koÂrupsi, pencucian uang, dan pengÂgelapan yang menjerat GaÂyus. Saat itu, Cirus menjabat keÂtua tim jaksa peneliti. MeÂnuÂrutÂnya, Cirus tak pernah memÂeÂriÂnÂtahÂkan penyidik Polri untuk meÂnambahÂkan pasal penggelapan ke Gayus.
Selain itu, belanya, Cirus tak pernah memerintahkan Nazran Aziz, salah seorang jaksa peÂnunÂtut umum (JPU), untuk mengÂhiÂlangkan pasal korupsi dalam dakÂwaan. “Yang buat dakwaan itu jakÂsa penuntut umum, bukan jakÂsa peneliti. Jaksa buat dakwaan haÂrus berdasarkan berkas perÂkaÂra, bukan dari rencana dakwaan,†ujarnya.
Tapi, menurut Boy Rafli Amar, peÂnyidik menetapkan Cirus kaÂreÂna diduga menghalang-halangi peÂnyidikan kasus korupsi. Cirus diÂsangka menghapus pasal korupÂsi dalam kasus Gayus Tambunan.
Soal indikasi penyuapan, kata Boy, pihaknya masih melakukan penelitian lebih lanjut. “Tentunya penyidik akan mengembangkan inÂforÂmasi itu ke dalam pertanyaÂan-perÂtanyaan untuk jaksa Cirus atau para saksi. Namun, untuk seÂmenÂtara ini belum ada. Tentu kami tidak bisa membuat yang tidak ada menÂjadi ada. Ini kan maÂsalah pengemÂbangan fakta-fakta,†alasan Boy.
Berdasarkan fakta persidaÂngan, Gayus mengklaim pernah memÂberiÂkan uang Rp 5 miliar unÂtuk jakÂsa. Namun, meÂnurut Boy, GaÂyus berubah-ubah dalam memÂberikan keterangan. “Dia bilang uang Rp 28 miliar dibagi-bagikan, faktanya uang itu masih tersisa seÂkitar lebih dari Rp 10 miliar. Jadi, ada inkonsistensi dalam memÂbeÂrikan penjelasan kepada penyidik. Tentu penyidik tidak mau terjebak pada apa yang disampaikan Gayus, perlu kroscek,†katanya.
Boy menambahkan, dalam kaÂsus ini, bekas pengacara Gayus, Haposan Hutagalung juga ditÂeÂtapkan sebagai tersangka. Gayus mengaku pernah mengeluarkan uang yang digunakan untuk memÂÂbayar jaksa. Uang itu diantar HaÂposan. Tujuannya, untuk mengÂÂhilangkan pasal korupsi daÂlam rencana penuntutan (rentut) GaÂyus sebelum diadili di PengaÂdilan Negeri Tangerang. “Ada upaya untuk mengagalkan tipikor dan penÂcucian uang Gayus. Yang jadi pertanyaan, pasal itu kenapa tidak muncul,†tandasnya.
Susno Duadji Saja DitahanRindhoko Wahono, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Rindhoko Wahono berharap Mabes Polri membangun citra positif di hadapan masyarakat saat menangani perkara Cirus. Salah satu caranya dengan meÂnahan Cirus yang sudah menÂjadi tersangka.
“Sebagai mitra kerja Komisi III, saya imbau kepada mereka supaya tahan Cirus Sinaga. Jika diÂlihat prosedur hukum, penaÂhaÂÂnan Cirus sangat terbuka leÂbar mengingat dirinya sudah menÂjadi tersangka dan belum berubah lagi menjadi saksi,†katanya.
Menurutnya, penahanan CiÂrus merupakan langkah yang saÂngat baik bagi Mabes Polri yang saat ini tengah menguÂsutÂnya. “Apa mereka tidak bosan deÂngan opini negatif yang seÂlalu diterima dari masyarakat,†ucapnya.
Makanya, Rindhoko akan mempertanyakan kepada pihak Mabes Polri mengapa Cirus SiÂnaga tak kunjung juga ditaÂhan. Menurutnya, alasan Polri meÂnganggap Cirus kooperatif pada saat pemeriksaan sangat tidak masuk akal.
“Apanya yang kooperatif. Sekarang begini saja, dulu beÂkas Kabareskrim Susno Duadji bisa langsung ditahan, kenapa saat ini Cirus tidak bisa,†tandasnya.
Alhasil, Rindhoko menilai tidak ditahannya Cirus meruÂpaÂkan langkah Polri yang kurang tepat. “Saya nilai kurang pas lah. Kok tersangka tidak ditaÂhan. Padahal ini suatu momen yang bagus untuk melakukan penahanan,†katanya.
Rindoko menambahkan, PolÂri dan Kejaksaan Agung tidak perlu takut jika kasus Cirus ini melebar kemana-mana. “KataÂnya mau melaksanakan reforÂmasi birokÂrasi. Justru jika Cirus ngoceh akan bagus, akan meÂmuÂdahkan mereka,†tandasnya.
Cirus Pegang Kartu TrufAlex Sato Bya, Pengamat HukumBekas Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Alex Sato Bya menilai, Mabes Polri tidak cekatan dalam meÂnguÂsut perkara Cirus Sinaga. Soalnya, Mabes tak kunjung meÂÂnahan Cirus yang meruÂpaÂkan tersangka kasus bocornya rentut Gayus Tambunan.
“Memang satu sisi itu menÂjadi hak Polri yang meÂnguÂsutÂnya. Tapi jangan lupa, banyak masyarakat yang menilai peÂngusutan kasus Cirus ini. Ada baiknya Polri segera menahan Cirus. Sehingga, tidak tertutup kemungkinan Mabes Polri akan menuai citra baik di mata maÂsyaÂrakat,†katanya.
Menurut Alex, sosok Cirus mempunyai peran penting daÂlam perkara bocornya rentut GaÂyus. Sepengetahuan Alex, perÂkara Gayus itu mulanya maÂsuk ke dalam perkara pidana khuÂsus (pidsus), tetapi bisa langsung berubah ke perkara pidana umum (pidum). Padahal Surat Perintah Dimulainya PeÂnyidikan (SPDP) yang dibÂeÂriÂkan Polri itu arahannya ke PiÂdÂsus. “Tapi kok jadi perkara PiÂdum. Ini kan aneh,†tandasnya.
Lantaran itu, Alex curiga CiÂrus memegang kartu truf seÂhingga Mabes Polri maupun Kejaksaan Agung tak berdaya menghadapinya. Menurut Alex, kartu truf itu ialah saat Cirus menangani kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa bekas Ketua KPK Antasari Azhar. “Itu kartunya,†kata dia.
Hingga saat ini, Alex tidak percaya Antasari sampai meÂrancang pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. “Selama 40 tahun sebagai jaksa, baru kali ini saya melihat perkara aneh seperti kaÂsus Antasari. Saya terkadang seÂdih, kenapa lembaga yang perÂnah saya tangani menjadi seÂperti ini,†tuturnya.
Lantaran itu, Alex meminta Jaksa Agung yang baru, Basrief Arief segera membenahi kejakÂsaan. “Jaksa Agung harus peÂrinÂtahkan Jaksa Agung Muda PeÂngaÂwasan untuk memÂperÂketat peÂÂngawasan,†katanya.
[RM]