Berita

ilustrasi

Pengacara Agus Tjondro Ingatkan LPSK Bisa Tidak Laku

RABU, 16 MARET 2011 | 15:49 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Kuasa hukum tersangka Mirandagate, Agus Tjondro, berharap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menindaklanjuti bentuk konkrit perlindungan politisi PDI Perjuangan itu.

Kuasa hukum Agus Tjondro, Firman Wijaya, mengatakan, berkas pemeriksaan terhadap kliennya sudah lengkap (P21) dan Agus segera disidangkan. Dia berharap, melalui kasus Agus Tjondro itulah perlindungan terhadap whistle blower dijalankan lebih baik di Indonesia. Kalau KPK dan LPSK tidak memiliki rumusan yang jelas tentang perlinduingan yang diberikan, maka dikhawatirkan masyarakat kehilangan keberanian melapor karena akan berhadapan dengan resiko hukum.

Sementara itu, Agus Tjondro menolak ditempatkan di safe house karena penampatannya disana tak dihitung dalam masa penahanan atau masa penangkapan maka itu akan merugikan kepentingan hukum Agus Tjondro.


"Lebih baik dia di dalam tahanan, tapi tetap dihitung masa tahanannya. Nah, ini yang harus jelas konsepnya. Saya akan menyurati KPK karena ini sangat penting," ujarnya.

Karena whistle blower itu penting sebagai instrumen bantu pengungkapan kasus korupsi yang bersifat skandal tapi kemudian dalam prakteknya seseorang yang melapor kemudian dihukum, Firman khawatir lembaga whistle blower (LPSK) akan ditinggalkan oleh masyarakat.

"Pesan ini saya sampaikan betul-betul, baik kepada LPSK maupun kepada KPK," tegasnya.[ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya