Berita

M jASIN/IST

M Jasin: KPK Tak Perlu Diberi Wewenang SP3

RABU, 16 MARET 2011 | 13:37 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak langkah DPR yang akan menghapus kewewenangan penuntutan dan kemudian digantikan dengan kewenangan menghentikan penyidikan perkara (SP3). KPK menilai langkah DPR itu tidak tepat karena tidak sesuai dengan ruh awal yang mendasari lahirnya komisi antikorupsi.

"Kalau kita merefer (merujuk) Undang Undang tentang KPK, sebelum adanya KPK itu kan isunya berkas itu bolak balik, dari P-19 ke P-21 (dari Polri ke Kejaksaan Agung). Kemudian kalau berkasnya belum lengkap diturunkan lagi jadi P-19. Hadirnya KPK agar kewenangan itu menjadi satu atap, dimana penyelidikan-penyidikan-penuntutan bisa dilakukan," terang Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan, M Jasin di kantornya, Jakarta (Rabu, 16/3).

Menurut Jasin, KPK juga tidak perlu diberikan kewenangan SP3 kasus. Pasalnya, justru dengan tidak memiliki kewenangan meng-SP3 kasus, KPK menjadi bertindak lebih hati-hati dalam melakukan serangkaian proses penegakan hukum terhadap suatu kasus. Selain itu pula, KPK tidak bisa asal-asalan menjerat seseorang tanpa didasari alat bukti yang cukup.


"Hasilnya semua kasus yang ditangani oleh KPK kecil kemungkinanya dikalahkan di Pengadilan," ujarnya seraya menambahkan bahwa SP3 sangat rentan dijadikan alat tawar menawar antara penegak hukum dengan pelaku pidana dalam suatu kasus. [wid]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya