Berita

M jASIN/IST

M Jasin: KPK Tak Perlu Diberi Wewenang SP3

RABU, 16 MARET 2011 | 13:37 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak langkah DPR yang akan menghapus kewewenangan penuntutan dan kemudian digantikan dengan kewenangan menghentikan penyidikan perkara (SP3). KPK menilai langkah DPR itu tidak tepat karena tidak sesuai dengan ruh awal yang mendasari lahirnya komisi antikorupsi.

"Kalau kita merefer (merujuk) Undang Undang tentang KPK, sebelum adanya KPK itu kan isunya berkas itu bolak balik, dari P-19 ke P-21 (dari Polri ke Kejaksaan Agung). Kemudian kalau berkasnya belum lengkap diturunkan lagi jadi P-19. Hadirnya KPK agar kewenangan itu menjadi satu atap, dimana penyelidikan-penyidikan-penuntutan bisa dilakukan," terang Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan, M Jasin di kantornya, Jakarta (Rabu, 16/3).

Menurut Jasin, KPK juga tidak perlu diberikan kewenangan SP3 kasus. Pasalnya, justru dengan tidak memiliki kewenangan meng-SP3 kasus, KPK menjadi bertindak lebih hati-hati dalam melakukan serangkaian proses penegakan hukum terhadap suatu kasus. Selain itu pula, KPK tidak bisa asal-asalan menjerat seseorang tanpa didasari alat bukti yang cukup.


"Hasilnya semua kasus yang ditangani oleh KPK kecil kemungkinanya dikalahkan di Pengadilan," ujarnya seraya menambahkan bahwa SP3 sangat rentan dijadikan alat tawar menawar antara penegak hukum dengan pelaku pidana dalam suatu kasus. [wid]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya