Berita

M jASIN/IST

M Jasin: KPK Tak Perlu Diberi Wewenang SP3

RABU, 16 MARET 2011 | 13:37 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak langkah DPR yang akan menghapus kewewenangan penuntutan dan kemudian digantikan dengan kewenangan menghentikan penyidikan perkara (SP3). KPK menilai langkah DPR itu tidak tepat karena tidak sesuai dengan ruh awal yang mendasari lahirnya komisi antikorupsi.

"Kalau kita merefer (merujuk) Undang Undang tentang KPK, sebelum adanya KPK itu kan isunya berkas itu bolak balik, dari P-19 ke P-21 (dari Polri ke Kejaksaan Agung). Kemudian kalau berkasnya belum lengkap diturunkan lagi jadi P-19. Hadirnya KPK agar kewenangan itu menjadi satu atap, dimana penyelidikan-penyidikan-penuntutan bisa dilakukan," terang Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan, M Jasin di kantornya, Jakarta (Rabu, 16/3).

Menurut Jasin, KPK juga tidak perlu diberikan kewenangan SP3 kasus. Pasalnya, justru dengan tidak memiliki kewenangan meng-SP3 kasus, KPK menjadi bertindak lebih hati-hati dalam melakukan serangkaian proses penegakan hukum terhadap suatu kasus. Selain itu pula, KPK tidak bisa asal-asalan menjerat seseorang tanpa didasari alat bukti yang cukup.


"Hasilnya semua kasus yang ditangani oleh KPK kecil kemungkinanya dikalahkan di Pengadilan," ujarnya seraya menambahkan bahwa SP3 sangat rentan dijadikan alat tawar menawar antara penegak hukum dengan pelaku pidana dalam suatu kasus. [wid]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya