Berita

Petrus Selestinus/ist

Inilah Kejanggalan-kejanggalan KPK dalam Menangani Mirandagate Versi Petrus

SELASA, 15 MARET 2011 | 15:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Ada banyak kejanggalan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut Mirandagate.

Kejanggalan-kejanggalan itu mulai dari alasan penetapan status tersangka dan penahanan terhadap ke-24 mantan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004, hingga langkah KPK dalam mengungkap siempunya travellers cheque, Nunun Nurbaeti.

"Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan KPK karena beralasan sudah ditemukan bukti yang cukup, ternyata tidak. KPK hanya melihat putusan Dudhie Makmun Murad (terpidana kasus yang sama)," ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia sekaligus pengacara tujuh tersangka TC, Petrus Selestinus di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Selasa, 15/3).


Alasan hukum KPK yang mengkhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, katanya lagi, juga tidak bisa diterima. "Itu hal mustahil. Sekalipun mantan DPR tapi aktivitas politik dan sosial mereka sangat tinggi. tidak mungkin kabur," sergah dia.

Hal lain yang juga menjadi kejanggalan, terang Petrus, KPK tidak melihat aliran travellers cheque dari Bank Internasional Indonesia (BII) ke tangan Nunun Nurbaeti yang tidak dilihat sebagai bentuk pencucian uang.

"KPK mengabaikan itu, karenanya kami curiga ada rekayasa dalam kasus TC ini. Buktinya KPK tidak bisa membawa (pulang) Nunun dari Singapura," tegasnya.

Dalam putus Dudhie Makmun Murad di pengadilan Tipikor tahun lalu itu disebut bersalah bersama-sama dengan Emir Muis dan Sutardjo. Tapi kenapa, Petrus mempertanyakan, sampai saat ini KPK belum juga menahan keduanya.

"TC yang di bawa Dudhie Makmun Murad ke fraksi PDI Perjuangan itu tersimpan dulu seminggu di kas fraksi. Tjahjo Kumolo selaku ketua Fraksi waktu itu tidak juga diperiksa. Ingat, dari Rp 10,3 miliar yang dibawa Dudhie, yang Rp 500 juta-nya masuk ke kas Fraksi," imbuhnya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya