Berita

Petrus Selestinus/ist

Inilah Kejanggalan-kejanggalan KPK dalam Menangani Mirandagate Versi Petrus

SELASA, 15 MARET 2011 | 15:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Ada banyak kejanggalan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut Mirandagate.

Kejanggalan-kejanggalan itu mulai dari alasan penetapan status tersangka dan penahanan terhadap ke-24 mantan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004, hingga langkah KPK dalam mengungkap siempunya travellers cheque, Nunun Nurbaeti.

"Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan KPK karena beralasan sudah ditemukan bukti yang cukup, ternyata tidak. KPK hanya melihat putusan Dudhie Makmun Murad (terpidana kasus yang sama)," ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia sekaligus pengacara tujuh tersangka TC, Petrus Selestinus di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Selasa, 15/3).


Alasan hukum KPK yang mengkhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, katanya lagi, juga tidak bisa diterima. "Itu hal mustahil. Sekalipun mantan DPR tapi aktivitas politik dan sosial mereka sangat tinggi. tidak mungkin kabur," sergah dia.

Hal lain yang juga menjadi kejanggalan, terang Petrus, KPK tidak melihat aliran travellers cheque dari Bank Internasional Indonesia (BII) ke tangan Nunun Nurbaeti yang tidak dilihat sebagai bentuk pencucian uang.

"KPK mengabaikan itu, karenanya kami curiga ada rekayasa dalam kasus TC ini. Buktinya KPK tidak bisa membawa (pulang) Nunun dari Singapura," tegasnya.

Dalam putus Dudhie Makmun Murad di pengadilan Tipikor tahun lalu itu disebut bersalah bersama-sama dengan Emir Muis dan Sutardjo. Tapi kenapa, Petrus mempertanyakan, sampai saat ini KPK belum juga menahan keduanya.

"TC yang di bawa Dudhie Makmun Murad ke fraksi PDI Perjuangan itu tersimpan dulu seminggu di kas fraksi. Tjahjo Kumolo selaku ketua Fraksi waktu itu tidak juga diperiksa. Ingat, dari Rp 10,3 miliar yang dibawa Dudhie, yang Rp 500 juta-nya masuk ke kas Fraksi," imbuhnya. [zul]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya