Berita

lily wahid/ist

Uji Materiil Ditolak, Lili Wahid Kecewa kepada MK

SABTU, 12 MARET 2011 | 19:59 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Mahkamah Konstitusi resmi menolak uji materiil pasal 213 (2) huruf e dan huruf h UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta pasal 12 huruf g, huruf h UU 2/2008 tentang Partai Politik terhadap pasal 28 g ayat 1 UUD 1945 kemarin.

Politisi PKB Lili Wahid, yang mengajukan uji materiil tentang pemberhentian anggota DPR itu mengaku kecewa atas penolakan tersebut.

"Sudah pasti kecewa. Yang saya saat tidak sangka, MK tidak membuat terobosan karena ada kontradiksi dalam undang undang," katanya kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Sabtu, 12/3).


Adik kandung mantan presiden Abdurrahman Wahid menerangkan anggota DPR memiliki hak yang melekat. Hak tersebut  adalah hak interpelasi, hak angket, dan menyatakan pendapat. Dalam 196 UU MD3 dijelaskan bahwa anggota DPR memiliki imunitas dan tidak bisa diganti antarwaktu karena melaksanakan haknya itu.

"Me-recall anggota dewan sangat bertentangan dengan UUD. Karena itu sama saja kedaulatan ada di tangan partai, bukan di tangan rakyat. Berbeda dengan sebelum tahun 2009, kedaulatan ada di tangan partai. Karena partai yang menentukan. Pada tahun 2009 kan coblos langsung dan menggunakan proporsional terbuka," tegasnya.

Sejalan dengan itu, dia menyebutkan, bahwa sejauh ini dari pasal 213 tentang syarat recall, yaitu meninggal, mundur, pindah partai atau melakukan tindakan kriminal, tidak ada satu pun yang ia lakukan.

"Saya tidak merasa melakukan kesalahan. Saya justru ingin menyelamatkan partai ini. Saya sangat kecewa bukan satu takut direcaall tapi ada undang undang yang kontradiktif," ujarnya seraya menambahkan sejauh ini dia belum mendapat sanksi dari partainya karena telah mendukung hak angket tentang pajak. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya